Gandeng Yusril, Kesultanan Deli Sengketakan Lahan Polonia hingga PTPN

zulnas
zulnas

Zulnas.com, Jakarta, — Kesultanan Deli menggandeng Yusril Ihza Mahendra untuk memperkarakan sejumlah bidang tanah di Sumatera Utara yang diklaim miliknya yang saat ini dikuasai sejumlah BUMN.

Pihak Kesultanan Deli yang mempermasalahkan kepemilikan lahan tersebut adalah Datuk Empat Suku, Datuk Adil Freddy Haberham dan Tengku Fauziddin Pangeran Bendahara Deli yang dipimpin oleh Kepala Pertanahan Kesultanan Deli Saidin.

Dalam keterngan tertulisnya, Yusril mengatakan Kesultanan Deli akan mengambil langkah musyawarah dan negosiasi dengan pemerintah untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

“Namun kalau jalan musyawarah tidak dapat menyelesaikan masalah, Kerabat Kesultanan memberikan kuasa kepada Yusril dan para Advokat IHZA & IHZA LAW FIRM untuk menggugat Pemerintah RI ke pengadilan,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/9).

Selain itu, tanah yang yang sekarang secara de facto dikuasai oleh PT Perkebunan Nusantara II, III dan IV dan yang dikuasai oleh pihak perkebunan swasta serta kantor-kantor pemerintah, BUMN dan TNI.

“Ada pula lahan konsesi ribuan hektare yang sekarang dibangun mega proyek Kota Deli Megapolitan oleh Grup Citraland,” bebernya.

Yusril menjelaskan lahan lahan tersebut pada masa lampau digunakan untuk kepentingan umum. Lahan-lahan tersebut digunakan untuk kepentingan pembangunan infrastruktur, perkeretapian, telepon, air bersih, perkantoran, dan permukiman.

Selain itu, lahan itu juga digunakan sebagai perkebunan berdasarkan perjanjian konsesi yang diberikan Sultan Deli kepada perusahaan-perusahaan Belanda.

Saat bertemu perwakilan Kesultanan Deli, Kamis (22/9) kemarin, Yusril mengaku diperlihatkan seluruh naskah asli perjanjian konsesi beserta peta-petanya dengan sangat rinci.

“Semua dokumen itu dibawa kembali ke tanah air oleh Prof Dr OK Saidi dari arsip-arsip aslinya yang disimpan di Negeri Belanda,” kata dia.

“Naskah-naskah asli itu ditulis dalam Bahasa Belanda dan Bahasa Melayu menggunakan huruf Arab. Semua salinan dokumen telah dilegalisasi oleh KBRI Den Haag, Negeri Belanda,” imbuhnya.

Lahan-lahan konsesi Sultan Deli, kata Yisril, diberikan dengan perjanjian selama 75 dan 99 tahun sejak tahun 1885 dan pembaharuannya di sekitar tahun 1910 kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Menurutnya, lahan-lahan konsesi itu menjadi masalah ketika Pemerintah RI di zaman Sukarno mengeluarkan UU No 86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda dalam rangka pembatalan Perjanjian KMB dan perjuangan merebut Irian Barat atau Papua sekarang ini.

“Dalam praktiknya, Pemerintah RI menganggap menasionalisasikan perusahaan-perusahaan Belanda termasuk pula menasionalisasikan lahan-lahan yang dikonsesikan itu,” ucap dia.

“Padahal lahan-lahan tersebut bukanlah milik perusahaan Belanda yang dinasionalisasikan, melainkan milik Sultan Deli yang disewa perusahaan-perusahaan Belanda itu berdasarkan perjanjian konsesi,” imbuhnya.

Ada pula lahan 1.100 hektare di Hamparan Perak yang akan dihibahkan Kementerian BUMN ke TNI Angkatan Udara sebagai untuk memindahkan Landasan Udara Soewondo yang menjadi bagian dari Bandara Polonia. Lahan Hamparan Perak kini dikuasai oleh BUMN PTP II.

Yusril mengatakan Sultan Deli menunjukkan bukti otentik perjanjian konsesi dan peta tanah konsesi yang menunjukkan bahwa lahan 1100 hektar di Hamparan Perak itu adalah milik Sultan Deli yang dikonsesikan dengan perusahaan Belanda.

Menurutnya pengadilan bisa membatalkan HGU PTP II berdasarkan bukti-bukti kepemilikan yang diajukan Sultan Deli jika Sultan mengajukan gugatan pembatalan sertifikat tersebut ke pengadilan.

Yusril menganggap persoalan tanah antara Sultan Deli dengan Pemerintah RI yang melibatkan berbagai instansi termasuk TNI dan BUMN itu sebagai masalah serius yang perlu diselesaikan.

“Dengan cara yang bijak dengan tetap menjunjung tinggi norma-norma hukum yang berlaku,” ucap dia.

Yusril mengatakan dia akan mendalami semua dokumen otentik milik Belanda dan Kesultanan Deli dengan seksama. Dia juga akan menelaah beberapa disertasi yang membahas status tanah-tanah Kesultanan Deli tersebut dan pada tahap pertama tentu akan menempuh cara-cara negosiasi damai dengan Pemerintah RI.

Belum ada pernyataan dari pihak lain terkait hal ini. CNNIndonesia.com belum bisa mengkonfirmasi pernyataan Yusril dan klaim Kesultanan Deli ini pada pihak-pihak terkait. ***CNN.com

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *