Gagahi Anak Dibawah Umur, Pemuda Sok Ganteng Ini Gol

zulnas
zulnas

Zulnas.com, Batubara — Petugas Sat Reskrim Polres Batubara berhasil menciduk tersangka kasus dugaan melarikan dan persetubuhan (Gagahi) terhadap anak dibawah umur.

Tersangka diketahui berinisial ZR (20) diciduk Team Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara yang dipimpin Kanit Resum Iptu AH. Sagala di kediaman rumahnya di Jalan Harapan RT 23 Gang Sejahrum Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai Provinsi Riau.

Penangkapan tersangka kasus melarikan dan dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon H Tarigan melalui Kasi Humas Polres Iptu RN Zebua, Senin (25/7/2022).

Diungkapkan Zebua, tersangka diciduk dari rumahnya, Jumat (22/7/22) sekitar pukul 07.00 Wib saat bersama korban sebut saja Melur (16) warga Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara.

Dikisahkan, awal mula kasus tersebut terjadi pada Kamis 13 Juli 2022 di rumah pelapor Ratna Dewi. Saat itu Melur permisi kepada pelapor untuk mengambil pakaiannya yang berada di rumah teman korban.

Namun setelah korban berangkat kemudian pelapor tidak dapat berkomunikasi lagi dengan korban.

Karena keberadaan Melur tidak diketahui, pelapor membuat laporan kehilangan orang ke Polres Batubara pada hari Kamis 21 Juli 2022.

Kemudian pada hari itu juga Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara dipimpin Iptu AH Sagala langsung melaksanakan penyelidikan.

Akhirnya keberadaan Melur diketahui berada di rumah tersangka ZR di Jalan Harapan RT 23 Gang Sjahrum Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai.

Tim opsnal langsung meluncur ke lokasi keberadaan Melur. Setiba dikediaman tersangka ZR, petugas menginterogasi tersangka.

ZR mengaku terus terang telah melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali dengan Melur.

“Berdasarkan pengakuan tersebut ZR diciduk dan diboyong ke Mapolres Batubara bersama Melur”, jelas Zebua.

Setiba di Mapolres Batubara, pelapor yang merasa keberatan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batubara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/525/VII/2022/SPKT/ POLRES BATU BARA /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 juli 2022 pelapor a.n. RATNA DEWI.

“Kasus ini dalam penanganan Unit PPA Polres Batubara. Tersangka ZR ditahan atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur”, tutup Kasi Humas Polres Batubara Iptu RN Zebua. ***Ebson

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *