Ngaku Kenal Orang BKN, Suparman Berhasil Raih Keuntungan Ratusan Juta

zulnas
zulnas

MEDAN, Zulnas.com – Mengaku memiliki kenalan orang BKN (Badan Kepegawaian Negara) di Jakarta, Suparman, pria paru baya berhasil meraup keuntungan jutaan rupiah dengan iming-iming dan janji palsu bisa menjadikan korbannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Batubara.

Korbannya adalah Salamah. Ia yang membeberkan perbuatan Suparman pada tahun 2014 yang mampu meloloskan seseorang menjadi PNS kepada Majelis Hakim yang dipimpin Tengku Oyong.

Kepada Majelis Hakim, Salamah membeberkan dirinya ditipu terdakwa yang menjamin anggota keluarganya menjadi PNS di Pemkab Batubara asalkan sanggup membayar uang kelulusan dengan angka ratusan juta rupiah. Uang tersebut dibayarkan kepada rekan terdakwa bernama Ernaety Parinduri (berkas terpisah)

“Saya waktu itu sangat percaya dengan kata-katanya, apalagi saat itu terdakwa ini masih gagah dan bekerja di PT Inalum. Katanya, dia bisa meluluskan saudara saya jadi PNS melalui jalur khusus,” kata Salamah saat memberikan keterangan yang terlihat sedikit emosi saat melihat terdakwa yang duduk di samping penasehat hukumnya.

Majelis hakim pun menyoroti Salamah yang sempat menjadi korban penipuan Suparman pada tahun 2013, namun kembali percaya terhadap pengakuan Suparman mampu meloloskan seseorang menjadi CPNS.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, awalnya saksi korban sempat terdiam sejenak.

“Iya yang mulia. Saat itu dia (terdakwa) sangat meyakinkan, apalagi terdakwakan kerja di Inalum dan mengaku memiliki kenalan di BKN Pusat, jadi saya langsung percaya aja pak hakim,” jawab saksi dengan gugup pada sidang yang berlangsung di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (8/11/2018)

Pada kesempatan itu dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Anwar Ketaren dan Penasehat hukum terdakwa Suheri, saksi Salamah menangis menceritakan kejadian penipuan yang dialaminya. Tuturnya rumah tangganya hancur berantakan. bahkan saat ini dirinya sudah berpisah dan tidak lagi serumah dengan suaminya.

“Tak hanya berpisah dengan suami, bahkan semua harta saya habis termasuk mobil pun terjual untuk bayar utang dengan orang-orang yang juga menjadi korban penipuan dilakukan Suparman,” jelas saksi

Menurut saksi korban, pada tahun 2014, 2015 dan 2016, ada 6 orang yang menjadi korban penipuan dilakukan Suparman. 6 korban tersebut diajukan Salamah kepada Suparman untuk menjadi PNS.

“Total korban sebenarnya ada 7 orang, namun yang pertama tahun 2013 itu uangnya sudah dikembalikan dan ada surat tanah diberikan kepada korban. Dia (Suparman) takut karna korbannya adalah isteri seorang Polisi Militer (PM) waktu itu. Jadi ada 6 korbannya,” beber saksi.

Lebih lanjut saksi korban mengatakan, bahwa dirinya menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Jumlah uang yang saya setorkan kepada Suparman untuk dapat menjadi PNS di Kabupaten Batubara itu bervariasi disesuaikan tingkat pendidikan. Jumlah uang dari 6 orang yang diming-imingi mencapai Rp 700 juta lebih,” ucapnya

“Untuk tamatan Sarjana (S1) dan Diploma (D3), Suparman meminta Rp 150 juta dan untuk lulusan SMA senilai Rp 100 juta,” beber Salamah kembali.

Usai sidang, Suheri penasihat hukum terdakwa kepada wartawan tribun medan, mengatakan bahwa sebenarnya kasus ini adalah penipuan berantai, dan terdakwa juga adalah korban.

“Klien saya adalah korban juga, sebenarnya pada tahun 2015 lalu, kami sudah melaporkan seorang berinisial G ke Polres Batubara, namun penanganan hukumnya jalan ditempat,” ucap Suheri.

Suheri menuturkan bahwa seseorang yang berinisial G tersebut terlihat menjadi anggota tim sukses salah satu pasangan calon Pilkada di Batubara baru-baru ini.

“Namun anehnya, kok Polisi menyatakan dia DPO,” ucapnya.

Diketahui dalam surat dakwaan JPU Anwar Ketaren menyebutkan, Suparman didakwa melanggar pasal 378 ayat 1 ke 1 KUHPidana, tentang tindak pidana penipuan. ****Tribun Medan/Alija Magribi

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *