Zulnas.com, Medan — Kasus dugaan pemerasan seleksi CASN PPPK formasi 2023 di lingkungan Pemkab Batubara hingga kini terus bergulir. Setelah menetapkan dan menahan 4 tersangka, kini penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut memanggil sejumlah kepala OPD untuk menindaklajuti pengembangan kasus tersebut.
Informasi yang dihimpun dari media medanmerdeka.com, Sabtu (2/3/2024) Kabag Hukum hingga Inspektorat, dari pejabat Pemkab Batubara dipanggil guna dimintai keterangan saksi.
Pemanggilan itu dilayangkan Ditreskrimsus Polda Sumut pada 28 Februari 2024, yang ditujukan kepada Pj Bupati Batubara, untuk membantu menghadirkan para saksi–saksi untuk diambil keterangannya oleh penyidik di Unit 4 Subdit Ditreskrimsu Polda Sumut.
Dalam surat panggilan dijelaskan, para saksi akan didengar keterangannya terkait kasus tindak pidana korupsi, terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi PPPK di Lingkungan Pemkab Batubara formasi 2023, sebagaimana dimaksud alam Pasal 12 hurup e atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Baca : Komisi III DPRD Batubara Rekomendasikan Pembatalan Hasil Seleksi P3K
Baca : Carut Marut Rekruitmen P3K di Batubara, Ini Tanggapan Pro dan Kontra
Baca : Terlibat PPPK, Adik Kandung Mantan Bupati Batubara Ditahan Polda Sumut
Berdasarkan nama-nama yang dipanggil diantaranya Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distabun) berinsia SR, Dirut RSUD Batubara dr GWN, Kadinkes DS. Ketiga pejabat Pemkab Batubara ini diminta menghadap penyidik pada Senin 4 Maret 2024.
Sedangkan dua lainnya berinsial SI dan DI diminta menghadap penyidik pada Selasa 5 Maret 2024, pukul 10.00 WIB.
Beredar kabar, pemeriksaan sejumlah kepala OPD ini merupakan hasil pengembangan penyidikan para tersangka sebelumnya. Ada dugaan, seleksi PPPK di dinas bersangkutan juga bermasalah.
Pemanggilan tersebut, diduga untuk penguatan penyidikan terhadap para tersangka, dan disebut- disebut tak tertutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka lainnya. ***MM/Ze