Wartawan Senior Menilai Tindakan Pemerintah Melumpuhkan Medsos Ilegal

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 24 Mei 2019 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com.Batubara — Wartawan senior Asyari Usman menyebutkan selama dua hari ini, 22-23 Menteri Kominfo Rudiantara sengaja menutup media sosial (Medsos) sebagai salah satu sarana bagi publik untuk mendapatkan informasi. Tindakan itu menyebabkan para pengguna Facebook, Twitter, Instagram, Whatapps, dll, tidak bisa berkomunikasi atau mengkomunikasikan berita dan informasi yang menjadi publik.

Berbagai platform media sosial itu menjadi sangat penting bagi masyarakat karena di era Jokiwi ini media mainstream hampir 100% terkooptasi oleh kekuasaan. Atau sebagian melacurkan diri kepada kekuasaan yang menyebabkan informasi dan berita-berita yang mereka siarkan tidak memenuhi kaidah “impartial” (tak memihak).

Wartawan yang sempat bertugas di BBC London itu berpendapat “Pelumpuhan medos menyebabkan netizen tidak bisa menjadi sumber alternatif sebagai penyeimbang media mainstream. Langkah pemerintah itu merupakan tidakan represif yang sangat merugikan masyarakat luas. Tidak hanya represif, tindakan Menkominfo mematikan adalah illegal, melanggar UUD 1945 dan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi yang antara lain bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan”. Sebut Wartawan senior di halaman akun facebooknya, jumat (24/05/2019).

Baca Juga :  Pemkab Batubara Dukung Kehadiran STIT Batubara Jadi Peradaban

Ia menjelaskan, Mendapatkan informasi adalah hak yang dilindungi dan dijamin oleh UUD 1945. Jaminan konstitusi itu ada di pasal 28-F yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”

Pemerintah mengatakan tindakan itu perlu dilakukan untuk mencegah penyebaran hoax di tengah situasi rusuh dalam dua hari belakangan. Alasan ini sangat tidak masuk akal. Sebab, pemerintah selalu bisa dengan mudah menemukan akun-akun medsos yang menyiarkan hoax. Itu sudah terbukti selama hari ini Begitu banyak orang yang dikenai pasal-pasal ITE.

Karena itu, pembatasan medsos yang masuk akal ini dapat disebut sebagai langkah sensor melelaui intervensi langsung pihak penguasa. Pemerintah atau pihak mana pun tidak boleh melakukan penyensoran terhadap informasi atau berita yang menjadi hak publik untuk mengetahuinya.

Baca Juga :  Baharuddin Wakafkan Tanah untuk Pengembangan Yayasan Quran Attarji Babussalam di Desa Dahari Indah

Ia berpendapat, Netizen berhak melaporkan, lewat media sosial, hal-hal yang terjadi di tengah masyarakat termasuk kerusuhan dan akibat-akibatnya. Dalam dua hari ini, pengguna medsos tidak bisa mengirimkan foto atau video yang menggambarkan kejadian-kejadian yang terkait langsung atau tak langsung dengan aksi Kedaulatan Rakyat di sekitar kantor Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) di Jalan Thamrin, Jakarta.

Yang dilanggar oleh Menkominfo Rudiantara adalah hak asasi setiap warga negara untuk menggunakan media sosial tanpa pengekangan dengan alasan apa pun.

Mantan wartawan BBC London itu mencermati, Pengekangan selama dua hari ini seratus persen bernuansa politis. Dalam arti, pihak penguasa sengaja mengekang medsos agar berbagai tindak-kekerasan yang patut diduga telah dilakukan oleh organ-orang penguasa, bisa disembunyikan. Agar penguasa tidak tercemar oleh tidakan represif dan brutal yang mereka lakukan.

Pengekangan medsos tidak boleh lagi terjadi. Komnas HAM harus menyelidiki tindakan represif pemerintah terhadap pengguna medsos. Ini merupakan bentuk “abuse of power” (tidakan sewenang-wenang). ****Redaksi

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jumat Bersih di Tanjung Tiram: Bupati Turun Langsung ke Parit, Sampah Dibabat, Aliran Air Dilancarkan
Guna Pendalaman, Pansus Plasma DPRD Akan Panggil 13 Pengelola HGU di Batubara
Instruksi PSDA Sumut Minim Dijalankan, Banjir Makin Parah, Komisi IV DPRD Batubara: “Kami Merasa Kena Prank”
Beras SPHP Langka di Batubara, Warga Mulai Kesulitan Dapatkan Beras Murah
Bendung Sidalu Dalu Dikebut, Pemkab Batubara Janji Lindungi Petani dan Warga Terdampak Banjir
Fraksi KPN Soroti Ketergantungan Dana Pusat dan Lambannya Serapan APBD Batubara
Jembatan dan Bangunan Terbengkalai di Pulau Pandang Disorot
Menembus Ombak, STM Desa Padang Genting Meriahkan HUT RI ke-81 di Pulau Pandang

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:45 WIB

Jumat Bersih di Tanjung Tiram: Bupati Turun Langsung ke Parit, Sampah Dibabat, Aliran Air Dilancarkan

Rabu, 16 September 2026 - 11:43 WIB

Guna Pendalaman, Pansus Plasma DPRD Akan Panggil 13 Pengelola HGU di Batubara

Minggu, 13 September 2026 - 13:12 WIB

Instruksi PSDA Sumut Minim Dijalankan, Banjir Makin Parah, Komisi IV DPRD Batubara: “Kami Merasa Kena Prank”

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Beras SPHP Langka di Batubara, Warga Mulai Kesulitan Dapatkan Beras Murah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Bendung Sidalu Dalu Dikebut, Pemkab Batubara Janji Lindungi Petani dan Warga Terdampak Banjir

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Polres Labuhanbatu Gelar Warung Polri Presisi Minggu Ke-24

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:37 WIB