Tiga Tersangka Curas Bertekuk Lutut Usai Di-dor Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 Januari 2020 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara – AF alias Idil (32), SHP alias Dedi Bancet, dan AR alias Rian (35), akhirnya bertekuk lutut setelah kaki mereka ditembak polisi.

Pulaknya, waktu mau ditangkap petugas, ketiga tersangka pencurian dengan kekerasan itu mencoba melarikan diri.

Selain ketiga orang tersebut, dalam kasus curas itu ada juga tersangka lain yang diamankan Polres Batubara. Dia adalah seorang wanita berinisial SW alias Winda.

Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Rabu (22/1/2020), di Mapolres Batubara menjelaskan ihwal kasus tersebut.

Berawal dari laporan korban Amirullah Abbas ke polisi dengan nomor LP/06/I/2020/SU/Res B Bara, tanggal 11 Januari 2020.

Dalam laporannya, Amirullah mengaku dirinya telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara, Sumut.

Baca Juga :  Mobil Ambulance Partai Asal Kabupaten Ini Kecelakaan di Jalinsum Batubara

Akibat kejadian itu korban kehilangan 1 unit sepeda motor, 1 unit hand phone, dan dompet berisi uang sebesar Rp425 ribu.

Kata Kapolres, kejadian berawal ketika korban diajak SW bertemu di suatu tempat melalui media sosial (medsos). Setelah bertemu, korban membonceng tersangka SW dengan sepeda motornya.

Sementara itu, tanpa disadari korban, tersangka AF, SHP, dan AR, mengikuti mereka dari belakang.

Sampai di suatu tempat tiba tiba sepeda motor yang dikendarai korban dihentikan ketiga tersangka.

Salah seorang dari tersangka mengaku SW adalah isterinya. Dia tak senang dengan perbuatan korban yang membawa isterinya.

Baca Juga :  Lakalantas di Petatal Kabupaten Batubara, 1 Tewas, 4 Kritis

Tersangka juga menakut nakuti korban dengan mengatakan telah melaporkan perbuatan korban yang membonceng isterinya itu ke polisi.

Kemudian tersangka menyarankan agar mereka menyelesaikan persoalan itu di rumah tersangka. Karena ketakutan, korban mau saja mengikuti kemauan tersangka.

Namun ketika sampai di Desa Laut Tador, dengan ancaman kekerasan para tersangka merampas harta korban, yakni 1 unit sepeda motor korban, 1 unit hand phone, dan dompet berisi uang sebesar Rp425 ribu.

Kata Kapolres, keempat tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana. Kini mereka terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolres Batubara. ***is

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Terima Kunjungan Pimpinan Perum BULOG

Kamis, 12 Jun 2025 - 22:17 WIB