Zulnas.com, Batubara — Tiba-tiba, sejumlah mobil datang dan langsung diparkir didepan Lapas Labuhan Ruku, Sabtu (6/8/2022) siang. Setelah parkir, dua pemuda berbadan kekar keluar dengan menggunakan kacamata reben hitam dan berjaket hitam, Keduanya, adalah petugas dari Kejaksaan Negeri Kisaran Kabupaten Asahan.
Mereka datang dengan membawa satu tahanan. Mata ditutup lakban hitam, dan leher dipiting, tahanan itu kemudian dibawah langsung dengan pengawalan ketat pihak petugas Kejari Kisaran, dan langsung dimasukkan ke Ruang Tahanan Lapas Labuhan Ruku.
Kepala Kejaksaan Negeri Kisaran Kabupaten Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay mengungkapkan tahanan tersebut berinisial MI Saragih alias Lana (31). Tersangka adalah salah satu tahanan yang kabur pada Kamis (4/8/2022) lalu saat hendak dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku.
“Tersangka berhasil kita amankan kembali di Sunggal Medan, dan hari ini langsung kita bawa ke Lapas Labuhan Ruku,” kata Kejari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay didampingi Kasi Intel Josron Malau dan Kasi Pidum Aben BM Situmorang saat Konpres kepada sejumlah wartawan dilokasi setempat.
Baca : Gawat, Belum Sempat Serah Terima ke Lapas, Tahanan Kejari Asahan Kabur
Berdasarkan kronologis kejadian, Kejari menjelaskan bahwa tahanan tersebut lari pada Kamis (4/8/2022) sekitar pukul 14.30 dihalaman Lapas Labuhan Ruku. Kemudian, tak berselang lama, Sabtu (6/8/2022) tahanan tersebut berhasil kita amankan kembali di Sunggal Medan sekira pukul 10.30, dan langsung dititipkan ke Lapas, dilengkapi dengan proses administrasi. Katanya.
Berdasarkan data, bahwa yang bersangkutan juga pernah kabur dari lapas Labuhan Ruku pada Tahun 2016. Setelah kabur, tersangka belum pernah ditangkap sampai dengan perkara ini. Sejauh ini, Kejari mengaku sudah ada laporan masuk tentang tersangka ini, dan sekarang lagi proses pemberkasan P21 dengan perkara yang baru.
Lebih lanjut Kejari menjelaskan, penangkap ini berhasil dilakukan berkat kerjasama dengan pihak Dandim 0208, Polres Asahan dan Polres Batubara, Kejari Batubara dan Polsek Sunggal, sehingga tersangka berhasil kita ringkus di Sunggal Medan.
Terhadap tersangka MI Saragih alias Lana (31) dijerat dengan pasal 363 pencurian dengan pemberat dengan ancaman hukuman paling tinggi 7 Tahun. ***Has
