Libur Distribusi Jadi Pemicu Kelangkaan, Disnakerperindag Batubara Ungkap Fakta LPG 3 Kg

- Jurnalis

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang beberapa hari terakhir dikeluhkan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Batubara disebut bukan karena berkurangnya kuota, melainkan akibat terhentinya distribusi saat hari libur.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Batubara Antoni Ritonga melalui Kabid Perdagangan dan Kemetrologian Sahat Tumpubolon, saat memberikan penjelasan kepada zulnas.com, terkait kondisi distribusi LPG subsidi diruang kerjanya, Kamis 7 Mei 2026.

Menurut Sahat, pada hari-hari libur tertentu, aktivitas agen maupun pangkalan LPG ikut berhenti sehingga pasokan ke masyarakat mengalami keterlambatan.

“Kalau ada hari libur, biasanya agen dan pangkalan tidak beroperasi. Jadi distribusi LPG juga ikut terhenti sementara. Itu yang kadang menimbulkan kesan langka di tengah masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, Sahat menegaskan kuota LPG subsidi untuk Kabupaten Batubara sejauh ini masih dalam kondisi mencukupi.

Untuk tahun 2025, alokasi LPG 3 kg Kabupaten Batubara mencapai 13.960 MT (Metric Ton) atau setara dengan 13.960.000 kilogram LPG. Jika dikonversikan, jumlah itu setara sekitar 4,6 juta tabung LPG 3 kilogram dalam satu tahun.

Sementara untuk tahun 2026, Pemkab Batubara telah mengusulkan penambahan kuota menjadi 14.404 MT atau sekitar 14.404.000 kilogram LPG. Jumlah tersebut diperkirakan setara sekitar 4,8 juta tabung LPG subsidi.

Baca Juga :  DPRD Batubara Setujui P-APBD 2025, Harmoni Politik Eksekutif-Legislatif Terbangun

“MT itu singkatan dari Metric Ton atau ton metrik. Satu MT sama dengan seribu kilogram,” jelas Sahat.

Ia mengatakan, pemerintah daerah terus melakukan pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi agar tetap tepat sasaran. Namun, kewenangan pemerintah daerah terbatas pada pengawasan dan pembinaan.

“Kami tidak bisa langsung menutup usaha pangkalan. Kalau ditemukan pelanggaran, maka agen yang berhak memutus hubungan usaha dengan pangkalan tersebut,” katanya.

Menurutnya, pihak dinas juga telah menyurati para agen agar terus mengingatkan pangkalan mematuhi aturan distribusi dan harga eceran tertinggi (HET).

Di Kabupaten Batubara sendiri terdapat dua SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) yang melayani distribusi LPG, dengan total sekitar 10 agen resmi yang menyalurkan gas ke pangkalan-pangkalan di berbagai kecamatan dan desa.

“Ada agen yang memiliki hingga 10 pangkalan,” ungkapnya.

Sahat juga menyoroti masih ditemukannya persoalan di lapangan, mulai dari harga jual LPG yang melebihi HET hingga keberadaan sub-pangkalan tidak resmi di desa-desa.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Batubara Kunjungi Lapas Labuhan Ruku, Bahas Overkapasitas hingga Ledakan Kasus Narkoba

Meskipun demikan, harga jual diluar HET itu disebakan ongkos angkut yang jarak tempuhnya agak kejauhan sehingga terjadi perubahan harga, itupun, katanya masih diangka yang bisa ditoleransi. Ucapnya.

Adapun HET LPG 3 kilogram di Sumatera Utara ditetapkan sebesar Rp17 ribu per tabung berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara.

“Penetapan HET itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi melalui SK Gubernur Sumut,” jelasnya.

Selain rumah tangga, LPG subsidi juga diperuntukkan bagi nelayan kecil. Namun, menurut Sahat, aturan itu hanya berlaku bagi nelayan dengan kapasitas kapal di bawah 5 Gross Ton (GT), sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2019.

“Nelayan yang boleh menggunakan LPG subsidi adalah nelayan di bawah 5 GT,” katanya.

Terkait dugaan penyulingan atau penyalahgunaan LPG 3 kilogram, Sahat mengaku sejauh ini belum ditemukan kasus baru di Batubara. Namun, ia mengingatkan bahwa praktik tersebut pernah terjadi beberapa tahun lalu di wilayah Kecamatan Sei Balai.

“Kalau sekarang belum ada ditemukan lagi. Tapi sekitar tiga tahun lalu memang pernah ada kasus di Sei Balai,” tutupnya. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Punya Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Buka Dokumen ke Publik
Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara
MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara
150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai
Menelusuri Jejak HGU Perkebunan di Kabupaten Batubara (I)
Mampukah Pansus Plasma 20 Persen Di Implementasikan?
Prof O.K. Saidin: Plasma Harus Jadikan Masyarakat Mitra, Bukan Sekadar Penonton
Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN bersama 3 Lembaga Pendamping

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:52 WIB

150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Menelusuri Jejak HGU Perkebunan di Kabupaten Batubara (I)

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Mampukah Pansus Plasma 20 Persen Di Implementasikan?

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Di Balik Gerobak Sederhana,Ada Hati Ibu yang Tak Pernah Menyerah

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:00 WIB

LABUHANBATU

Bupati Dan Kapolres Labusel Dukung PWI Perkuat Informasi Publik

Jumat, 7 Agu 2026 - 22:23 WIB