Batubara,zulnas.com – Aksi protes masyarakat terkait dengan dugaan pungutan dana 15 ribu untuk mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) oleh kepala Dusun XI Ar mendapat responsif dari pihak Polres Batubara dan pemerintahan desa setempat.
Menanggapi hal itu, Plt Kades Suka Maju Raja Harahap langsung memanggil mantan kepala desa yang lama Kusrin, dan Kepala Dusun XI Afrans dan hadir juga dari pihak Polres Batubara Tambunan dan Yusri untuk mengklarifikasi prihal aksi protes warga.
Dalam pertemuan dengar pendapat itu, kepala Dusun XI Afrans menjelaskan bahwa dirinya melakukan pungutan itu sesuai dengan tugasnya yang diberikan kepala desa semasa dijabat oleh Kusrin.
Baja Juga :Â Dijanjikan Dapat PKH, Ratusan Warga Suka Maju Dipungut 15 Ribu
Pungutan yang ia lakukan itu, katanya, untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan pengurusan resi sebagai pengganti kartu Tanda Penduduk (KTP). Begitupun ia mengaku prihal pungutan itu ia tidak begitu paham sebab, ia baru saja memalukan operasi mata sehingga penglihatannya kurang jelas dan pendengarannya pun mulai berkurang.
“Saya ini tak tau kali, mata saya rabun, saya baru siap operasi, pungutan uang 15 ribu itupun sesuai dengan tugas saya sebagai kepala Dusun dan diperintahkan oleh kepala desa”, ujar Afrans sembari menjelaskan bahwa dirinya sedang sakit mata dan telinga.
Terkiat dengan jumlah uang yang 15 ribu itu, katanya, adalah untuk biaya administrasi dan itupun diserahkan uang dan KK, KTP nya kekantor balai desa sebagai sarat administrasi.
Sementara itu, Mantan Kepala Desa Kusrin menyebutkan persoalan dugaan pungutan uang 15 ribu itu bukanlah untuk keperluan sebagai pengurusan Program PKH, tetapi melainkan untuk keperluan administrasi untuk mengajukan prgram Kartu Keluarga Sehat (KKS).
“Kegiatan itu, kalau tak salah tahun 2015 – 2016, waktu itu ada program bansos, diantaranya adalah KKS, jadi syarat untuk mendapatkan KKS itu, warga membuat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)” ujar Kusrin
Kusrin menjelaskan, kutipan uang 15 ribu itu hanya sebagai syarat administrasi saja, warga katanya harus menyiapkan surat administrasi dengan membuat surat SKTM dan resi, jadi bukan untuk pungutan program PKH”, ujar kembali.
Sebelumnya, Plt kades Suka Maju Raja Harahap menyebutkan bahwa kutipan uang 15 ribu itu diperkirakan sudah berjumlah 300 sampai dengan 350 orang. Akibat Kutipan dilakukan kades lama, warga sekarang berdatangan ke kantor desa untuk meminta penjelasan tentang PKH itu.
“Kalau dihitung hampir 300 sampai dengan 350 an warga yang dipungut itu, dan itu pertanggung jawaban kades lama lah, bukan kebijakan saya”, ujar Raja.
Rapat dengar pendapat di aula kantor balai desa Suka Maju, digelar pada kamis (07/02/2019) dini hari sekitar pukul 11.00 wib. Petugas dari pihak Polres Batubara Iptu Suriyanto Tambunan dan anggota Yusri juga ikut dalam kegiatan dengar pendapat terhadap kepala desa, kadus dan mantan kades.
Sekedar diketahui, sejumlah masyarakat dan warga setempat menyambut baik responsif Polres Batubara terhadap persoalan bansos dan PKH, dan mereka berharap kepada pihak desa dan kepolisian dapat mengusut tuntas dan diproses secara hukum. ****Zn