Kades Durian dan 3 Auditor Inspektorat Batubara Dihukum 1 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 November 2018 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara,zulnas.com – Setelah hakim pengadilan Tipikor Medan memvonis Kades Durian Hariadi aatu tahun penjara, kini, giliran Tiga PNS Inspektorat Kabupaten Batu Bara Non-Aktif yang menjadi terdakwa kasus Korupsi yakni Juono (52), Viktor Hasiholan (37) dan Yandi Boy Ompusunggu (33) juga turut kompak menerima vonis hakim selama satu tahun penjara.

Sediang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Sayuti, membacakan putusan palu terakhirnya di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, belum lama ini.

Sidang yang berlangsung pukul 14.00 WIB tersebut, ketiga terdakwa pemerima suap dana desa yang duduk berdampingan dengan Kades Durian Hariadi yang menyuap mereka tertunduk lesu hingga menagis tersedu-sedu dan terlihat Shock.

Baca Juga :  Ber-Ornamen 'Gorga', Mabmi Protes Gedung Mapolres Batubara

Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting.

“Pemberatan terhadap perbuatan terdakwa melawan program pemberantasan korupsi yang digagas pemerintah. Adapun pertimbangan meringankan, para terdakwa mengaku bersalah, dan sopan selama di persidangan,” ucap Hakim Sayuti.

“Mengadili terdakwa Hariadi (Kades Durian) dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 5 juta, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” ucap Hakim Sayuti dihadapan para terdakwa dan pengunjung Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

Sama halnya dengan Hariadi yang diputus satu tahun penjara, Majelis hakim juga menghukum dengan kurungan penjara yang sama untuk ketiga Inspektorat Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga :  Pemkab Batu Bara Buka 197 Formasi CPNS 2019

“Mengadili ketiga terdakwa masing-masing terdakwa Juono, Viktor Hasiholan dan Yandi Boy Ompusunggu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Denda Rp 5 juta dengan subsider kurungan selama 1 bulan. Adapun barang-bukti berupa uang Rp 3 Juta dirampas untuk negara” ucap Hakim Sayuti.

Tanpa menunggu sikap keempat terdakwa yang telah larut dalam kesedihan itu, Majelis hakim langsung menutup sidang dengan menjelaskan waktu untuk keempatnya berpikir selama 7 hari terhadap putusan tersebut.

“Terdakwa punya waktu tujuh hari untuk berpikir,” ucap Sayuti terhadap keempat terdakwa yang hadir tanpa didampingi penasihat hukumnya. ***Red

Berita Terkait

PNTI Batubara Audiensi ke PT IAA, Soroti Krisis Ekologi dan Kemiskinan Nelayan Pesisir
Eks Kadisperkim LH Batubara Akan Laporkan Sekda dan Inspektorat ke APH Terkait Temuan BPK
Husnul Khotimah Tanjung Tiram Siapkan Lompatan Baru Pendidikan Batubara
Turnamen Sepak Bola U-45 di Guntung: “Tua di Usia, Muda di Semangat”
BNNK Batubara dan IWO Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 1 Lima Puluh
Pemdes Bogak Gulirkan Program “Back to School”, Upaya Tekan Angka Putus Sekolah
Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Empat Negeri, BPBD Batubara Lakukan Evakuasi Cepat
Bahar Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Belacan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:00 WIB

PNTI Batubara Audiensi ke PT IAA, Soroti Krisis Ekologi dan Kemiskinan Nelayan Pesisir

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:29 WIB

Eks Kadisperkim LH Batubara Akan Laporkan Sekda dan Inspektorat ke APH Terkait Temuan BPK

Senin, 16 Juni 2025 - 12:26 WIB

Husnul Khotimah Tanjung Tiram Siapkan Lompatan Baru Pendidikan Batubara

Sabtu, 14 Juni 2025 - 05:42 WIB

Turnamen Sepak Bola U-45 di Guntung: “Tua di Usia, Muda di Semangat”

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:17 WIB

BNNK Batubara dan IWO Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 1 Lima Puluh

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Terima Kunjungan Rektor UNA

Selasa, 17 Jun 2025 - 00:07 WIB