Kades Durian dan 3 Auditor Inspektorat Batubara Dihukum 1 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 November 2018 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara,zulnas.com – Setelah hakim pengadilan Tipikor Medan memvonis Kades Durian Hariadi aatu tahun penjara, kini, giliran Tiga PNS Inspektorat Kabupaten Batu Bara Non-Aktif yang menjadi terdakwa kasus Korupsi yakni Juono (52), Viktor Hasiholan (37) dan Yandi Boy Ompusunggu (33) juga turut kompak menerima vonis hakim selama satu tahun penjara.

Sediang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Sayuti, membacakan putusan palu terakhirnya di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, belum lama ini.

Sidang yang berlangsung pukul 14.00 WIB tersebut, ketiga terdakwa pemerima suap dana desa yang duduk berdampingan dengan Kades Durian Hariadi yang menyuap mereka tertunduk lesu hingga menagis tersedu-sedu dan terlihat Shock.

Baca Juga :  Pemkab Batubara Sampaikan R.APBD 2024, Gaji ASN dan Hinorer Naik

Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting.

“Pemberatan terhadap perbuatan terdakwa melawan program pemberantasan korupsi yang digagas pemerintah. Adapun pertimbangan meringankan, para terdakwa mengaku bersalah, dan sopan selama di persidangan,” ucap Hakim Sayuti.

“Mengadili terdakwa Hariadi (Kades Durian) dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 5 juta, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” ucap Hakim Sayuti dihadapan para terdakwa dan pengunjung Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

Sama halnya dengan Hariadi yang diputus satu tahun penjara, Majelis hakim juga menghukum dengan kurungan penjara yang sama untuk ketiga Inspektorat Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga :  Ini Benda- Benda Yang Dipamerkan di Pagelaran Istana Lima Laras

“Mengadili ketiga terdakwa masing-masing terdakwa Juono, Viktor Hasiholan dan Yandi Boy Ompusunggu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Denda Rp 5 juta dengan subsider kurungan selama 1 bulan. Adapun barang-bukti berupa uang Rp 3 Juta dirampas untuk negara” ucap Hakim Sayuti.

Tanpa menunggu sikap keempat terdakwa yang telah larut dalam kesedihan itu, Majelis hakim langsung menutup sidang dengan menjelaskan waktu untuk keempatnya berpikir selama 7 hari terhadap putusan tersebut.

“Terdakwa punya waktu tujuh hari untuk berpikir,” ucap Sayuti terhadap keempat terdakwa yang hadir tanpa didampingi penasihat hukumnya. ***Red

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Kondusitifitas, Basri Saragih: IPK Siap Dorong Investor Masuk ke Daerah Batubara
Datuk Lima Puluh Raih Juara Umum, Penutupan MTQ ke-XIX Batubara Berlangsung Meriah
Disnaker Perindag Batubara Kumpulkan Seluruh Agen LPG 3 Kg, Bahas Solusi Kelangkaan Gas Melon
Dipicu Penghalangan Peliputan Kasus Tahanan Kabur, Puluhan Wartawan Batubara Demo Lapas Labuhan Ruku
Anak Nelayan Pesisir Batubara Raih Gelar Doktor Pendidikan Islam di UINSU Medan
Gas Melon, Data Kemiskinan, dan Pertaruhan Kebijakan di Batubara
Libur Distribusi Jadi Pemicu Kelangkaan, Disnakerperindag Batubara Ungkap Fakta LPG 3 Kg
“Secangkir Kopi, Sejuta Harapan, UMKM Menghidupkan Pesisir Tanjung Tiram”

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:50 WIB

Jaga Kondusitifitas, Basri Saragih: IPK Siap Dorong Investor Masuk ke Daerah Batubara

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:18 WIB

Datuk Lima Puluh Raih Juara Umum, Penutupan MTQ ke-XIX Batubara Berlangsung Meriah

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:58 WIB

Disnaker Perindag Batubara Kumpulkan Seluruh Agen LPG 3 Kg, Bahas Solusi Kelangkaan Gas Melon

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:10 WIB

Anak Nelayan Pesisir Batubara Raih Gelar Doktor Pendidikan Islam di UINSU Medan

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:47 WIB

Gas Melon, Data Kemiskinan, dan Pertaruhan Kebijakan di Batubara

Berita Terbaru