Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u394909811/domains/zulnas.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Sempat Berperkara, Dua Pria Ini Akhirnya RJ di Polsek Labuhan Ruku

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Desember 2022 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Tindak penganiayaan yang dilakukan AG alias Toni (24) warga  Dusun X Rumbia Desa Pematang Rambai Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara terhadap korban Darwin (19) seorang mahasiswa warga Dusun VIII Desa Bagan Baru Kecamatan Nibung Hangus akhirnya diselesaikan secara damai dengan mengedepankan prinsif Restoratif Justice.

Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batubara AKP Fery Kusnadi membenarkan penyelesaian kasus penganiayaan tersebut, Rabu (23/12/22).

Dikatakan Kapolsek, penganiayaan tersebut terjadi di Dusun VIII Desa Pematang Rambai Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara, Minggu (18/12/22) sekira pukul 00.15 Wib.

Baca Juga :  Polsek Labuhan Ruku Gelar Subuh Berjama'ah, Pol PP Tangkap 6 Waria

Dipaparkan AKP Fery, peristiwa tindak pidana penganiayaan terhadap korban yang dilakukan AG dengan cara memukul kearah wajah korban menggunakan tangan kanan sehingga mengenai bibir bagian atas/bawah korban hidung korban.

Kemudian AG memukul leher korban menggunakan tangan kanan hingga korban mengalami luka robek dibagian bibir atas/bawah dan hidung pelapor mengeluarkan darah.

Tidak terima dianiaya, korban langsung membuat laporan di Polsek Labuhan Ruku sesuai laporan polisi Nomor : LP / B / 199 / XII / 2022 / SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batubara/ Polda Sumut, tanggal 18 Desember 2022.

Baca Juga :  Terkait Tewasnya Kader, IPK Batubara Siap Tunggu Perintah

Atas peristiwa tersebut, personil Polsek Labuhan Ruku melakukan mediasi antara Korban dan Pelaku dengan mengedepankan keadilan restorative justice.

Penyelesaian perkara tindak pidana dengan prinsif  restorative justice melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Kedua belah pihak sepakat berdamai dan membuat surat kesepakatan perdamaian. (Epson)

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

4 Pasang Terjaring, Sabu dan Airsoft Gun Diamankan di Kamar Hotel
Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:22 WIB

4 Pasang Terjaring, Sabu dan Airsoft Gun Diamankan di Kamar Hotel

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Berita Terbaru

BATUBARA

Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:39 WIB