Sebut Korbannya Diikuti Genderuwo, Dukun di Batubara Setubuhi 2 Wanita

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 13 November 2021 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara berhasil mengamankan DS (29) yang mengaku sebagai dukun paranormal di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Jum’at (12/11/2021).

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi kepada wartawan, Jumat mengungkapkan, peristiwa itu bermula pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 11.00 Wib.

Disebutkan, korban SP bertemu dengan tersangka DS di wilayah Kabupaten Batubara. Pada saat itu korban baru berkenalan dengan tersangka DS dan mengaku sebagai seorang paranormal atau dukun. Lalu tersangka DS mengatakan bahwa korban telah diikuti mahluk halus (Genderuwo).

Kemudian pada minggu tanggal 19 September 2021, korban mendatangi rumah tersangka untuk mengantar uang mahar sebesar Rp. 500.000 dan mengatakan bahwa korban sudah tidak perawan lagi.

Baca Juga :  Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara

Kalau kamu mau kembali perawan lagi, tersangka mengaku dapat mengobati agar keperawanannya kembali lagi. Namun dengan syarat, harus berhubungan suami istri dengan tersangka dan akhirnya tersangka menyetubuhi korban dan perbuatan tersebut terjadi sebanyak 6 kali.

Untuk pertama kali, korban disetubuhi oleh tersangka pada hari Rabu tanggal 6 Oktober 2021 sekitar pukul 20.30 di wilayah Kabupaten Batubara.

Kemudian, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. Selanjutnya setiap malam tersangka menyetubuhi korban hingga terakhir kali pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 Wib didalam kamar tersangka.

Baca Juga :  Licin di 'Cumi-cumi', Oknum Dewan Ini Nyangkut di Lembu

Sedangkan untuk korban SY, tersangka mengaku dapat menghilangkan makhluk halus (Genderuwo) yang mengikuti korban dan korban mempercayai sehingga mau melakukan persetubuhan dengan tersangka.

“Modus yang dilakukan tersangka dengan mengatakan kepada korban SP dan SY bahwa ada makhluk halus (Genderuwo) yang mengikuti mereka.

Kemudian tersangka mengaku mampu mengobati dengan syarat melakukan persetubuhan. Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka, pasal 289 KUHPidana, pasal 294 ayat (2) ke huruf 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun,” katanya. ***Dian

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru