Sebut Korbannya Diikuti Genderuwo, Dukun di Batubara Setubuhi 2 Wanita

zulnas
zulnas

Zulnas.com, Batubara — Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara berhasil mengamankan DS (29) yang mengaku sebagai dukun paranormal di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Jum’at (12/11/2021).

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi kepada wartawan, Jumat mengungkapkan, peristiwa itu bermula pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 sekira pukul 11.00 Wib.

Disebutkan, korban SP bertemu dengan tersangka DS di wilayah Kabupaten Batubara. Pada saat itu korban baru berkenalan dengan tersangka DS dan mengaku sebagai seorang paranormal atau dukun. Lalu tersangka DS mengatakan bahwa korban telah diikuti mahluk halus (Genderuwo).

Kemudian pada minggu tanggal 19 September 2021, korban mendatangi rumah tersangka untuk mengantar uang mahar sebesar Rp. 500.000 dan mengatakan bahwa korban sudah tidak perawan lagi.

Kalau kamu mau kembali perawan lagi, tersangka mengaku dapat mengobati agar keperawanannya kembali lagi. Namun dengan syarat, harus berhubungan suami istri dengan tersangka dan akhirnya tersangka menyetubuhi korban dan perbuatan tersebut terjadi sebanyak 6 kali.

Untuk pertama kali, korban disetubuhi oleh tersangka pada hari Rabu tanggal 6 Oktober 2021 sekitar pukul 20.30 di wilayah Kabupaten Batubara.

Kemudian, tersangka menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. Selanjutnya setiap malam tersangka menyetubuhi korban hingga terakhir kali pada hari Kamis tanggal 28 Oktober 2021 sekitar pukul 01.00 Wib didalam kamar tersangka.

Sedangkan untuk korban SY, tersangka mengaku dapat menghilangkan makhluk halus (Genderuwo) yang mengikuti korban dan korban mempercayai sehingga mau melakukan persetubuhan dengan tersangka.

“Modus yang dilakukan tersangka dengan mengatakan kepada korban SP dan SY bahwa ada makhluk halus (Genderuwo) yang mengikuti mereka.

Kemudian tersangka mengaku mampu mengobati dengan syarat melakukan persetubuhan. Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka, pasal 289 KUHPidana, pasal 294 ayat (2) ke huruf 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun,” katanya. ***Dian

Share this Article
Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *