Polres Batubara Ringkus Tersangka Bandar Ekstasi Asal Sergai

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 29 Desember 2023 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Satres Narkoba Polres Batubara dalam melakukan pengembangan berhasil menangkap seorang pria terduga bandar ekstasi inisial WD (23) di kediamannya di Dusun IX Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (28/12/2023) sekira pukul 06.00 WIB.

Pengungkapan dan pengembangan kasus tersebut diungkapkan Kapolres Batubara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb melalui Kasi Humas Polres Batubara Iptu AH. Sagala, Jumat (29/12/23).

Dipaparkan Sagala, peringkusan tersebut berdasarkan pengungkapan kasus narkotika jenis ekstasi
dengan tiga tersangka pengedar di pinggir jalan depan SMA Daerah Sei Bejangkar Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, pada Jumat tanggal 22 Desember 2023.

Sagala menjelaskan, dari tersangka WD berhasil disita 5 butir pil berwarna biru merk QP diduga narkotika jenis pil extacy yang di bungkus di dalam plastik klip transparan berukuran sedang berat bruto 2,09 gram. Juga disita 6 unit HP yang diduga sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.

Baca Juga :  Penyebaran Rekaman Berita Hoaks Pembicaraan Forkopimda Batubara Disidangkan

Kemudian dari tiga tersangka pengedar yang ditangkap sebelumnya dikatakan Iptu Sagala, petugas menyita 100 butir pil berwarna biru merk QP diduga narkotika jenis pil ekstasi berat bruto 33,53 gram. Turut disita 1 unit HP dan 1 unit mobil Toyota Agya BK 1652 VR dari tersangka ARS.

Ketiga tersangka yang ditangkap sebelumnya masing-masing inisial ARS (30) warga Dusun I Desa Pon Kecamatan Sei Bamban dan SS (30) warga Dusun I Desa Suka Dame Kecamatan Sei Bamban, keduanya di Kabupaten Serdang Bedagei.

Baca Juga :  Jasmi : Bangkitkan Jiwa Kader Akar Rumput IPNU-IPPNU di Batubara

Juga ditangkap seorang perempuan warga Kabupaten Batubara inisial Nr (22) warga Gang Alpala Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjungtiram.

Dijelaskan Kasi Humas, berdasarkan keterangan tersangka ARS yang tertangkap sebelumnya, pil ekstasi tersebut diperoleh dari WD.

Selanjutnya tim Opsnal Satres Narkoba Polres Batubara melakukan penyidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap WD dirumahnya.

Dari penguasaan tersangka WD diamankan barang bukti 5 butir pil ekstasi dan 6 unit HP.

Kemudian tersangka WD beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Batubara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Ril)

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru