Zulnas.com, Batubara — Masih ingatkah anda kasus pembunuhan Atas nama korban Muhammad Nizar dilapo tuak?, Kini kasus tersebut telah digelar rekontruksi pembunuhan atas warga Dusun V Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara Sumatera Utara yang tewas dikeroyok tersebut.
Selasa, (05/04/2022) lalu, Polres Batubara menggelar rekonstruksi pembunuhan M Nizar. Rekonstruksi yang memperagakan kasus pembunuhan tersebut menghadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penyidik polisi, keluarga korban, dan 19 tersangka yang terseret atas kasus di Lapo tuak itu.
Kapolres Batubara AKBP Jose melalui Kasatreskrim AKP Fery Kusnadi memaparkan pelaksanaan rekontruksi tindak pidana kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat, dalam rekontruksi tersebut terdapat 34 adegan dan para tersangka masing – masing memerankan peranannya.
“Rekontruksi ini berguna untuk mereka ulang kejadian, dan penyesuaian antara satu dengan yang lainnya, keterangan saksi dengan tersangka tergambar seluruhnya bahwa perbuatan pidana baik itu penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka berat pada seseorang,”Jelas Kasat.
Baca : Gara-gara Minum Tuak, 19 Warga Jadi tersangka, 1 Tewas di Batubara
Dalam rekonstruksi tersebut, para tersangka memperagakan peranannya di hadapan Penyidik Kepolisian dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kuasa Hukum/Prodeo tersangka serta dari pihak keluarga masing – masing.
“Jumlah tersangka warga sipil 19 orang, dan dipersangkakan melanggar Pasal 338 subsider 170 ayat (2) ke 2e dan 3e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun”,Kata Fery.
Sebelumnya, Polisi Militer juga melakukan rekontruksi terhadap oknum TNI Pratu BD Hutagaol dengan 11 adegan melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Nizar dan Muhammad Azhari warga Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu, Pihak Keluarga Korban Muhammad Nizar (Meninggal Dunia) dan Muhammad Azhari alami luka berat berharap agar penegak hukum dapat menjalankan porsinya sesuai dengan amanah jabatan yang diembannya.
Menghukum seberat – berat bagi para pelaku sesuai dengan perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa dan melukai tubuh seseorang.
“Hukum dengan seadil – adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia,”harap Halim sebagai keluarga korban.
Rekontruksi tersebut dilaksanakan dua kali, Polisi Militer untuk oknum TNI, sedangkan Satreskrim Polres Batubara untuk 19 pelaku warga sipil lainnya.
Sekedar diketahui, penganiayaan terhadap korban Muhammad Nizar (41) adik dari Muhammad Azhari (43) di Jembatan Titi Payung dekat warung tuak Boru Regar (Boreg), Desa Pakam Raya, Kecamatan Medan Deras, Kabupaten Batubara akibat kesalapahamam sehingga memicu perkelahian.
Disebut-sebut perkelahian itu didasari dari rebutan perempuan PSK yang diduga bersaing untuk mendapatkan wanita penghibur. ***M.Yusuf