Zulnas.com, Batubara — Karena melakukan postingan yang diduga mencemarkan dan atau penghinaan lewat media sosial Facebook terhadap Zahir yang merupakan Bupati Batubara berujung di sel penjara Polres setempat.
Tersangka adalah TAF. Ketika itu pemilik akun Pewarta Batubara memosting tulisan yang diduga merugikan orang lain.
Merasa tidak senang atas konten postingan Pewarta Batubara pada 3 Juli 2020, Zahir membuat pengaduan di Polres Batubara sesuai LP nomor LP/287/VII/2020/Res. Batubara tanggal 20 Juli 2020.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis melalui Kasat Reskrim AKP Bambang G Hutabarat dikonfirmasi di kantornya, Jumat (4/9/20) membenarkan peristiwa tersebut.
Dikatakan Bambang, TAF warga Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (3/9/20) menjelang tengah malam.
TAF ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada penahanan pertama selama 20 hari kedepan setelah diperiksa secara intensif dan diperoleh cukup bukti yang kuat.
Ditambahkan Kasat AKP Bambang penanganan kasus tersebut yang masuk ranah ITE bekerjasama dengan Tim Cyber Krim Poldasu.
Dikatakan, pada pemeriksaan TAF mengaku sebagai pemilik akun Pewarta Batubara. TAF juga mengaku menyesal telah membuat postingan yang merusak nama baik Zahir yang saat ini Bupati Batubara.
“Di BAP yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. TAF juga minta maaf kepada Bupati Zahir:”, Ujar mantan Kanit Ranmor Polres Tabes Medan itu.
Terhadap tersangka TAF, dipersangkakan melanggar Pasal 27 jo. Pasal 45 ayat (3) Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Subs. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 316 KUHP Pidana dengan ancaman di atas 5 tahun.
Dimana dalam pasal tersebut menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan barang siapa dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja. ***