Kasus Pembunuhan Pekerja Tambang Pasir, Keluarga Korban Protes Adegan Rekonstruksi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 Februari 2020 - 23:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara – Pihak keluarga korban kecewa dengan rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Darwin Sitorus, pekerja penambang pasir di tangkahan Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.

Kekecewaan itu disampaikan pihak keluarga di sela-sela pelaksanaan rekonstruksi di halaman Mapolsek Indrapura, Rabu (26/2/2020).

Menurut keluarga, dari 20 adegan dalam rekonstruksi, ada beberapa bagian yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

Pihak keluarga mencontohkan pada adegan 15, terlihat korban hanya digorok tersangka tunggal Markus S Situmorang. Sedangkan 3 tersangka lainnya pada adegan itu hanya menonton saja.

Padahal menurut keluarga korban, di sekujur tubuh dan kepala korban ditemukan luka-luka bekas sayatan. Luka itu diduga akibat terkena benda tajam.

Baca Juga :  Warga Geger, Pria Tua Ditemukan Tewas di Perkebunan Batubara

“Mengapa dalam adegan tidak ditunjukkan korban dikeroyok terlebih dahulu sebelum lehernya digorok. Padahal di tubuhnya banyak ditemukan luka”, kata keluarga korban sambil menangis.

“Ada apa ini. Apakah karena kami orang miskin. Kami minta agar hukum janganlah direkayasa,” teriaknya lagi. Beberapa keluarga korban juga tampak histeris menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Sementara istri korban, Henni br Sitohang minta agar penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para tersangka. “Bila perlu hukuman mati”, pekiknya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan itu terjadi di salah satu warung dekat tambang pasir tempat kerja korban, Minggu (2/2/2020) malam.

Baca Juga :  Gegara Kasus Pencurian. Pria Pengangguran Ini Ditangkap Polisi

Baca Juga : Polres Batubara Tangkap Empat Tersangka Pembunuh Darwin Sitorus

Kapolsek Indrapura, AKP Mitha Anastasya menjelaskan ada 20 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Pada adegan 15 korban digorok tersangka dengan cara menimpa tubuh korban. Di adegan 16 pelaku kembali menggorok leher korban.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka, dan menjelaskan kepada pihak keluarga,” kata Mitha didampingi Kanit Reskrim, Ipda Jimmy R Sitorus.

Kata Mitha, para tersangka dijerat dengan pasal 340 yo 170 KUHPidana, secara bersama-sama melakukan pembunuhan. Tersangka utama diancam pidana mati atau seumur hidup.

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak
Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu
Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan
Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras
Dari Ruang Kelas ke Jeruji Besi: Kisah Ambruknya Digitalisasi Pendidikan di Batubara
Skandal Kredit Bermasalah: Tanah Milik Nurdin Dijadikan Agunan Tanpa Izin di BRI Unit Pajak Sore
Kasus Penipuan Rp150 Juta Berjalan Lamban, Korban Minta Kepastian Hukum ke Kapolres Batubara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 00:12 WIB

Tabrakan Beruntun di Sei Balai Tewaskan Seorang Pelajar, Empat Lainnya Luka-Luka

Senin, 12 Mei 2025 - 17:44 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu, Terkuak Dugaan Jejak Bandar Besar di Desa Bogak

Senin, 12 Mei 2025 - 17:35 WIB

Adik Bunuh Abang Gara-Gara Sabu

Rabu, 23 April 2025 - 23:38 WIB

Kejari Batubara Sita Rp500 Juta dari Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi Pendidikan

Kamis, 17 April 2025 - 10:41 WIB

Remaja Pengendara Vario Meninggal Dunia Usai Tabrakan dengan L300 di Medang Deras

Berita Terbaru