Zulnas.com, Batubara – Pihak keluarga korban kecewa dengan rekontruksi kasus pembunuhan terhadap Darwin Sitorus, pekerja penambang pasir di tangkahan Desa Pematang Panjang, Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara.
Kekecewaan itu disampaikan pihak keluarga di sela-sela pelaksanaan rekonstruksi di halaman Mapolsek Indrapura, Rabu (26/2/2020).
Menurut keluarga, dari 20 adegan dalam rekonstruksi, ada beberapa bagian yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Pihak keluarga mencontohkan pada adegan 15, terlihat korban hanya digorok tersangka tunggal Markus S Situmorang. Sedangkan 3 tersangka lainnya pada adegan itu hanya menonton saja.
Padahal menurut keluarga korban, di sekujur tubuh dan kepala korban ditemukan luka-luka bekas sayatan. Luka itu diduga akibat terkena benda tajam.
“Mengapa dalam adegan tidak ditunjukkan korban dikeroyok terlebih dahulu sebelum lehernya digorok. Padahal di tubuhnya banyak ditemukan luka”, kata keluarga korban sambil menangis.
“Ada apa ini. Apakah karena kami orang miskin. Kami minta agar hukum janganlah direkayasa,” teriaknya lagi. Beberapa keluarga korban juga tampak histeris menyaksikan rekonstruksi tersebut.
Sementara istri korban, Henni br Sitohang minta agar penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para tersangka. “Bila perlu hukuman mati”, pekiknya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan itu terjadi di salah satu warung dekat tambang pasir tempat kerja korban, Minggu (2/2/2020) malam.
Baca Juga : Polres Batubara Tangkap Empat Tersangka Pembunuh Darwin Sitorus
Kapolsek Indrapura, AKP Mitha Anastasya menjelaskan ada 20 adegan dalam rekonstruksi tersebut. Pada adegan 15 korban digorok tersangka dengan cara menimpa tubuh korban. Di adegan 16 pelaku kembali menggorok leher korban.
“Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka, dan menjelaskan kepada pihak keluarga,” kata Mitha didampingi Kanit Reskrim, Ipda Jimmy R Sitorus.
Kata Mitha, para tersangka dijerat dengan pasal 340 yo 170 KUHPidana, secara bersama-sama melakukan pembunuhan. Tersangka utama diancam pidana mati atau seumur hidup.