Batubara,zulnas.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Yusroh membentangkan kain hitam disepanjang halaman kantor Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, kamis (14/02/2019) siang.
Dalam aksinya, massa menyebutkan, bahwa aksi yang diberi nama “Yusroh dan Kabut Hitam Demokrasi Indonesia” itu dilakukan sebagai bentuk solidaritas membela Jurnalis Muhammad Yusroh Hasibuan yang menjadi korban krimininalisasi oleh kepala kepolisian daerah Sumatera Utara sekaligus mengawal jalannya persidangan dengan terdakwa Yusroh.
Selain membentangkan kain hitam, massa juga melakukan orasi dan tabur bunga pertanda matinya demokrasi di Indonesia.
“Aksi ini kita lakukan karena apa yang menimpa Yusroh adalah bukti jika demokrasi di negeri telah ‘disuntik mati’ oleh tangan tangan yang ‘berkuasa’,” ucap Fadli salah seorang koordinator dalam orasinya yang di langsir di media online Jangkau.com
Kasus muhammad Yusro adalah salah satu kasus yang perlu mendapatkan perhatian nasional, dimana beliau adalah salah satu korban dari UU ITE yang diduga menjadi salah satu pasal karet dalam UU.
Karena alergi terhadap suara kritis, yusro, akhirnya oknum penguasa menggunakan kekuasaanya untuk membungkam mulut rakyatnya sendiri.
Sekedar diketahui, bahwa kasus Muhammad Yusroh Hasibuan bemula pada 27 September 2018 lalu. Yusro mengirim sejumlah foto-foto unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa Siantar-Simalungun mengecam tindakan represif aparat terhadap mahasiswa di Kota Medan ke grup percakapan Whatsapp ‘Berita Batubara (Online)’.
Lalu foto itu pun dikomentari. Ada yang bertanya dimana aksi itu dilakukan. Pertanyaan tersebut lantas dijawab dengan Yusroh yang berbunyi ‘siantar simalungun, GMNI, GMKI, HMI, Himmah, BEM dan lain lain. Mengutuk tindakan represif oknum Polri. Copot Kapoldasu’.
Yusroh pun ditangkap dan ditersangkakan dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto. Dengan alasan jika “copot kapoldasu” merupakan kalimat yang merendahkan nama baik seorang. Disangkakan melanggar pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 UU No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 316 KUHP.***Jangkau/red