Zulnas.com, Batubara — Seorang Petani warga Desa Padang Genting Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara berinisial Ir (26) yang diduga Nyambi jualan Narkotika jenis daun ganja diamankan Polres Batubara terkait dengan kasus Narkotika Jenis Ganja kering, Jum’at (2/12/2022).
Pemuda yang berprofesi sebagai petani itu diduga terlibat dalam kasu jual beli Narkotika jenis ganja dan dibekuk pada Rabu 30 Nopember 2022 pukul 13.30 Wib di Desa Padang Genting Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara.
Penangkaran pemuda tersebut dilaksanakan berdasarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar Satnarkoba Polres Batubara.
“Kegiatan KRYD ini telah berhasil mengamankan seorang yang disinyalir sebagai pengedar dan atau pengguna serta terindikasi menkonsumsi narkotika jenis ganja kering”, Kata Kasat Narkoba Batubara AKP Sastrawan Tarigan didampingi Kanit 1 Ipda R Bimo Setiadi.
Dikatakannya, Saat dilakukan penggerebekan, dari warga Dusun I Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batubara, tim menemukan 6 bungkus kecil narkotika jenis daun ganja kering berat bruto 10, 06 gram.
Selain itu juga ditemukan dan disita uang tunai sebesar Rp. 10.000, 1 buah mancis, dan 1 unit HP android.
Kemudian terhadap terduga dilakukan tes urin merk Aswer dengan hasil positif mengandung Tetrahidrokanabinol.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Batubara untuk dilakukan interogasi serta dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. ***Ebson