Zulnas.com, Batubara –Kejaksaan Negeri Batubara menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan hasil kejahatan lainnya periode Juni s/d Okotber 2022.
Pemusnahan barang bukti tersebut langsung dipimpin Kejari Batubara Amru E Siregar, SH, MH didampingi Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Darma Natal, SH di halaman Kejari Batubara, Selasa (1/11/2022).
Kasi Intel Kejari Batubara Doni Harahap menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan perkara yang sudah mendapat putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Dijelaskan Kasi Intel, barang bukti hasil kejahatan dimusnahkan dengan mencampurkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil extasi dengan air kemudian diblender lalu dibuang ke selokan. Sedangkan barang bukti HP dan lainnya dihancurkan menggunakan palu.
Kemudian memotong barang bukti berbahan besi dengan menggunakan mesin pemotong besi serta memasukkan barang bukti lainnya kedalam drum kemudian dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Juga barang bukti lainnya yang dimusnahkan atau dihancurkan seperti 1 unit HP, sebilah pisau egrek bergagang bambu, 1 potong kayu, 1 potong baju gamis berwarna merah, I helai jaket warna biru, 1 buah tas pinggang warna coklat dan barang bukti lainnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan disebutkan Doni Harahap berasal dari Tindak Pidana Umum periode Juni s/d Okotber 2022 dengan jenis perkara yaitu Tindak Pidana Narkotika, Tindak Pidana Oharda (Orang, Harta dan Benda), Tindak Pidana Kamnegitbum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) dan TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya).
Sedangkan jenis barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan adalah Sabu seberat 171,23 gram, Ganja seberat 154,54 gram, dan Pil Ekstasi seberat 4,27 gram. ***Ebson