Zulnas.com, Batubara — Seorang pria warga Dusun I Desa Perjuangan Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi karena diduga melakukan penggelapan ternak sapi yang dititipkan kepadanya.
Korban bernama Arnol Damanik (59) warga Dusun V Asahan Jaya Desa Binjai Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara menitipkan ternak sapi kepada Lasmana alias Sulas alias Culas (41) untuk dipelihara dengan sistim bagi hasil.
Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes melalui Kasat Reskrim AKP Jhon H. Tarigan, Rabu (8/6/22) membenarkan penangkapan tersebut.
Kasat mengatakan, tersangka Lasmana alias Culas diringkus dari tempat persembunyiannya di Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Senin 6 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB.
Dipaparkannya, kronologis peristiwa dugaan penggelapan tersebut bermula pada tahun 2013. Saat itu korban Arnol Damanik menitip rawatkan sapi sebanyak 17 ekor kepada tersangka Lasmana Culas yang ditempatkan di Areal Ladang Kelapa Sawit, dengan kesepakatan membagi keuntungan setiap ada lembu yang melahirkan anak.
Namun, seiring waktu berjalan sampai dengan Pebruari 2022, Arnol Damanik mengetahui jika sapi miliknya telah bertambah menjadi sebanyak 37 ekor dari hasil melahirkan anak.
Kemudian, pada Kamis 28 April 2022 saat dicek ke lokasi letak sapi tersebut, Arnol Damanik hanya melihat 1 ekor lembu saja
miliknya yang berada di lokasi. Melihat itu, Arnol Damanik menelpon tersangka namun tidak dapat dihubungi.
Arnol Damanik lalu mendatangi rumah tersangka namun istri tersangka menerangkan jika tersangka sudah beberapa hari tidak pulang kerumah.
Merasa Penasaran, Arnol Damanik mencari informasi kepada beberapa agen lembu, dan mendapatkan informasi jika sapu miliknya telah dijual kepada beberapa orang.
Atas kejadian tersebut Arnol Damanik mengalami kerugian sebesar Rp. 288.000.000,- dan selanjutnya membuat laporan polisi ke Polres Batubara sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B / 308 /IV/2022/SPKT/RES. BATUBARA/POLDA SUMUT, 28 April 2022.
Dijelaskan Kasat Reskrim, setelah menerima laporan pihaknya langsung mengadakan penyelidikan dan memburu tersangka.
Akhirnya Minggu 5 Juni 2022, Team Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batubara mendapatkan Informasi jika tersangka Lasmana alias Culas berada disuatu tempat di Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Padang Lawas Utara.
Selanjutnya Team Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Batubara berangkat untuk mencari keberadaan tersangka, dan pada hari Senin 6 Juni 2022 sekira pukul 17.00 WIB, team menemukan tersangka di salah satu rumah warga yang berada di Afdeling IV PT. BAS Kecamatan Ujung Batu dan melakukan penangkapan terhadapnya.
Selanjutnya tersangka diboyong ke Sat Reskrim Polres Batubara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka kita persangkakan melanggar Pasal 372 dari KUHPidana”, jelas Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon H. Tarigan. ***Ebson