Zulnas.com, Batubara — Satu dari tiga tersangka pelaku penganiayaan terhadap Hendri Winansyah (27) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lima Puluh Polres Batubara dari lokasi disekitar stasiun Kereta Api Perlanaan Simalungun.
Tersangka SLH (17) warga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun diringkus atas keterlibatannya melakukan penganiayaan terhadap warga Lima Puluh itu di Jalan Lintas Lima Puluh – Pematangsiantar tepatnya di bawah jembatan tol Mangkai di areal perkebunan PT Socfindo Tanah Gambus.
Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi melalui Kasi Humas Polres Batubara AKP Rianus Zebua membenarkan prihal itu, Selasa (31/1/23). Dikatakan Zebua, tersangka SLH dan dua rekannya saat itu sedang bertengkar, Minggu (13/11/22) sekira pukul 17.30 Wib.
Saat bersamaan datang korban Hendri Winansyah yang menegur tersangka dan dua rekannya agar tidak bertengkar lagi. Teguran Hendri memang berhasil meredakan pertengkaran.
Namun karena jengkel, ketiganya langsung meraih kayu yang ada ditempat tersebut dan memukuli korban hingga babak belur. Puas memukuli korban, ketiga tersangka pelaku langsung melarikan diri.
Korban yang sudah terjatuh akibat dikeroyok kemudian bangkit dan pulang berobat. Selanjutnya membuat laporan pengaduan di Polsek Lima Puluh sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 90 / XI /2022 Tanggal 30 November 2022. Pelapor An.Hendri Winansyah.
Menerima laporan tersebut, Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi menugaskan Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Ipda Wahidin untuk melakukan penyelidikan.
Tersangka SLH akhirnya dapat diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh setelah menerima informasi keberadaan tersangka sedang berada disekitar stasiun Kereta Api Perlanaan Simalungun, Senin (30/1/23) sekira pukul 22.00 Wib.
Selanjutnya tersangka diboyong ke Polsek Lima Puluh guna menjalani pemeriksaan intensif. Sementara dua rekan tersangka masih dalam perburuan Tim Opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh.
“Tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 170 Sub Pasal 351 KUHPidana”, tutup AKP Rianus Zebua. (Epson).