Zulnas.com, Batubara — Dua orang pria ditangkap oleh personil Polres Batubara lantaran terjerat kasus kriminal dan Kasus Narkoba, Minggu (12/3/23).
Kasus pertama, seorang pria berperawakan tegap warga Dusun Pengajian Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara berinisial TRR (38) babak belur dihajar massa.
Pasalnya, Terduga pelaku TRR dihajar massa akibat tertangkap usai menjambret HP seorang pelajar putri, Nurshifa Ramadhani (12) warga Huta I Nagori Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, Minggu (12/3/23) sekira pukul 22.00 Wib.
Korban dijambret terduga pelaku saat korban sedang duduk di pinggir Jalinsum di Dusun Anggrek Desa Tanjung Gading Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara sembari bermain HP.
Peristiwa tersebut dibenarkan Kapolsek Indrapura Polres Batubara AKP Jonni H Damanik melalui Plt. Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar, Senin (13/3/23).
Dikatakam Abdi, saat korban bermain HP tiba-tiba terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Scopy BK 5823 QAK datang menghampiri korban dan langsung menjambret HP yang sedang dipegang korban.
Setelah menjambret HP korban, terduga pelaku mencoba melarikan diri namun nahas sembari menarik kemeja terduga pelaku, korban meneriakkan jambret sehingga didengar warga sekitar.
Akibat kemejanya ditarik, terduga pelaku terjatuh dan warga yang mendengar teriakan korban langsung datang dan menangkap terduga pelaku. Warga yang geram melihat perbuatan terduga pelaku spontan menghajar dan mengikat kaki dan tangan terduga pelaku menggunakan tali nilon.
Bawa Sabu, Supir Truk Container Ditangkap
Sementara itu, seorang pria lagi kedapatan sedang membawa narkotika jenis sabu, seorang supir truk container BL 9554 AO berinisial DPPT (30) seorang supir warga Dusun II Karang Tengah Serbajadi Kabupaten Deli Serdang ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Indrapura.
Terduga pelaku ditangkap tidak lama setelah truknya tiba di komplek PT Multimas Nabati Asahan (MNA) tepatnya di Pos Scurity PT. MNA di Dusun III Alai Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara, Minggu (12/3/23) sekira pukul 15.30 WIB.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Indrapura Polres Batu Bara AKP Jonni H Damanik melalui Plt. Kasi Humas Polres Batubara Iptu Abdi Tansar, Senin (13/3/23).
Dikatakan Abdi, terduga pelaku ditangkap berawal dari informasi yang layak dipercaya Minggu 12 Maret 2023 sekira Pukul 15.00 Wib. Saat itu personil Opsnal Polsek Indrapura mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang supir truk membawa narkotika jenis sabu ke pabrik PT. Multimas Nabati Asahan.
Mendapat informasi tersebut Unit opsnal bersama Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus langsung menuju tempat yang diinformasikan.
Sesampai di pabrik PT. Multimas Nabati Asahan, tim melakukan penangkapan dan penggeledahan bersama anggota security terhadap supir yang dicurigai.
Dari penggeledahan ditemukan dan diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika sabu, 1 buah kaca pirek, 1 buah alat isap atau bong dan 1 buah mancis. Turut juga diamankan 1 unit truk container BL 9554 AO yang dikemudikan terduga pelaku.
“Kemudian terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Indrapura guna pelimpahan kasus ke Satres Narkoba Polres Batu Bara”, tutup Iptu Abdi Tansar. (Epson).