Terbukti Bersalah, Iqbal Fahrozi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

- Jurnalis

Rabu, 24 September 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, BATUBARA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Iqbal Fahrozi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Putusan yang dibacakan pada 25 Agustus 2025 itu diumumkan secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batubara, Yosep Antonius Manis, S.H., M.H., pada Senin (1/9/2025).

Dalam amar putusan perkara bernomor 72/Pid.sus-TPK/2025/PN Mdn, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Permudah Urusan Pencairan, Kepala BKAD Batubara Hakim Terbitkan Sipande

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp130.660.500,-. Apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Bila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana tambahan 2 tahun penjara.

“Majelis hakim memutuskan agar jaksa melakukan pencarian, penangkapan, dan penahanan terhadap terdakwa yang saat ini tidak hadir (in absentia),” tegas Yosep Antonius Manis saat mengumumkan putusan.

Baca Juga :  Sejumlah Ruko Terbakar di Tanjung Tiram, Warga Berkerumun Saksikan Pemadaman

Hakim juga membebankan biaya perkara Rp10.000,- kepada terdakwa serta memerintahkan jaksa mengumumkan putusan tersebut di papan pengumuman pengadilan dan kantor pemerintah Kabupaten Batubara.

Latar Belakang Perkara

Iqbal Fahrozi, pria berusia 29 tahun asal Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Meski dinyatakan bebas dari dakwaan primair, ia tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair.

Dengan adanya putusan ini, Kejaksaan Negeri Batubara menegaskan akan segera menindaklanjuti perintah pengadilan untuk melakukan penangkapan dan eksekusi terhadap terdakwa. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dipayungi Oleh Kabag Protokol Widaruna, Bupati Tinjau Sekolah Rakyat
Usron; “Saya Tidak Bersalah”, Ada Aktor Lain yang Belum Tersentuh
Diduga Dipicu Cekcok Rumah Tangga, Suami Bakar Rumah dan Toko Sembako Satu Tewas Dua Luka Bakar
Bahar Siagian Gandeng Investor Kembangkan SPAM, Perkuat Layanan Air Bersih untuk Masyarakat dan Industri
Fraksi-Fraksi di DPRD Batubara Cermati Laporan APBD 2025
Momentum Hari Asyura, BKPRMI Batu Bara Ajak Masyarakat Tebar Kepedulian kepada Anak Yatim dan Disabilitas
JPU Kejari Batubara Tuntut 12 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan, Kerugian Negara Capai Rp6 Miliar
BAKOMUBIN Batubara Ingatkan Pejabat Baru Pegang Teguh Amanah dan Integritas

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:14 WIB

Dipayungi Oleh Kabag Protokol Widaruna, Bupati Tinjau Sekolah Rakyat

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:52 WIB

Usron; “Saya Tidak Bersalah”, Ada Aktor Lain yang Belum Tersentuh

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:10 WIB

Diduga Dipicu Cekcok Rumah Tangga, Suami Bakar Rumah dan Toko Sembako Satu Tewas Dua Luka Bakar

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:12 WIB

Bahar Siagian Gandeng Investor Kembangkan SPAM, Perkuat Layanan Air Bersih untuk Masyarakat dan Industri

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:43 WIB

Fraksi-Fraksi di DPRD Batubara Cermati Laporan APBD 2025

Berita Terbaru