Korupsi Dana BTT Rp 2 Miliar: Kisah Tragis Mantan Kepala BPBD Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kasus korupsi di Indonesia seakan tidak pernah habis, dan kali ini sorotan tertuju ke Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Batubara, MSE, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dana yang seharusnya digunakan untuk penanggulangan bencana, malah berujung menjadi jalan pintas bagi praktik korupsi.

Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara, Dicky Oktavia, dalam konferensi pers yang penuh kekecewaan, Jumat (4/10/2024).

Dicky menyampaikan, modus operandi yang digunakan oleh tersangka cukup sederhana, namun dampaknya luar biasa. Dari total anggaran Rp2,3 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan barang-barang penting seperti tenda, sepeda motor, tandu, dan menara, sekitar Rp2 miliar diduga diselewengkan. Kerugian negara ini tidak kecil, terlebih ketika di tengah kondisi bencana, anggaran ini seharusnya menyelamatkan nyawa.

Modus penyalahgunaan ini semakin jelas ketika Dicky menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat hanya berfungsi sebagai perantara. Perusahaan-perusahaan tersebut diminta untuk menarik dana dari rekening mereka, namun setelah itu uangnya diserahkan kembali kepada MSE. Pengadaan barang yang semestinya dilakukan sesuai aturan justru hanya menjadi kedok bagi permainan kotor di balik meja.

Baca Juga :  Ribuan Rumah Terendam Banjir, BPBD Mulai Salurkan Bantuan

Yang lebih tragis, hingga kini, dana pengadaan barang-barang tersebut belum juga sampai ke perusahaan pelaksana resmi yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati. Artinya, barang-barang yang seharusnya ada untuk menunjang operasional bencana pun mungkin tak pernah ada atau bahkan belum sampai.

Baca : Kajari Siap Tetapkan Tersangka pada Dua Kasus Korupsi di Batubara

Kasus ini semakin menarik perhatian ketika MSE, tersangka utama, dinyatakan buron dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Penegakan hukum yang seharusnya berjalan lancar terhambat oleh ketidakhadirannya. Namun, langkah hukum tetap akan berlanjut. Pihak Kejari berencana melakukan persidangan secara in absentia, yakni tanpa kehadiran tersangka.

MSE dijerat dengan pasal-pasal berat. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, hukuman berat menanti, tidak hanya secara materi, tetapi juga secara moral, karena menyalahgunakan dana yang seharusnya menyelamatkan warga di saat krisis.

Baca Juga :  BPBD Rilis 934 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Batubara

Kejari Batubara di bawah pimpinan Dicky Oktavia menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini. Bagi masyarakat, kasus ini adalah pengingat bahwa korupsi, apalagi dalam situasi genting seperti penanggulangan bencana, adalah kejahatan yang tak termaafkan.

Saat ini, masyarakat Batubara menanti akhir dari cerita tragis ini—apakah keadilan akan ditegakkan, ataukah MSE akan terus menghilang dalam bayang-bayang sebagai buronan. Yang jelas, dengan Rp2 miliar dana yang dipertaruhkan, ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah moral bagi bangsa.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi kita semua bahwa setiap anggaran, terutama yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, harus diawasi dengan ketat. Sebab, ketika dana bencana diselewengkan, bukan hanya uang yang hilang, tetapi juga harapan dan perlindungan bagi mereka yang membutuhkan. ****Zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beras SPHP Langka di Batubara, Warga Mulai Kesulitan Dapatkan Beras Murah
Bendung Sidalu Dalu Dikebut, Pemkab Batubara Janji Lindungi Petani dan Warga Terdampak Banjir
Fraksi KPN Soroti Ketergantungan Dana Pusat dan Lambannya Serapan APBD Batubara
Jembatan dan Bangunan Terbengkalai di Pulau Pandang Disorot
Menembus Ombak, STM Desa Padang Genting Meriahkan HUT RI ke-81 di Pulau Pandang
Semangat Kemerdekaan Membara di Desa Padang Genting, Warga Meriahkan HUT RI ke-81
Ismar Khomri Desak Pemkab Batubara Segera Salurkan Bantuan Korban Banjir, Lewat Dana TKD Rp165 Miliar
Soal Lahan Cabai Banjir, DPRD Batubara Desak Penanganan, PSDA Perintahkan Rekayasa Aliran

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Beras SPHP Langka di Batubara, Warga Mulai Kesulitan Dapatkan Beras Murah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Bendung Sidalu Dalu Dikebut, Pemkab Batubara Janji Lindungi Petani dan Warga Terdampak Banjir

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Fraksi KPN Soroti Ketergantungan Dana Pusat dan Lambannya Serapan APBD Batubara

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:38 WIB

Jembatan dan Bangunan Terbengkalai di Pulau Pandang Disorot

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:21 WIB

Menembus Ombak, STM Desa Padang Genting Meriahkan HUT RI ke-81 di Pulau Pandang

Berita Terbaru