Korupsi Dana BTT Rp 2 Miliar: Kisah Tragis Mantan Kepala BPBD Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kasus korupsi di Indonesia seakan tidak pernah habis, dan kali ini sorotan tertuju ke Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Batubara, MSE, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT).

Dana yang seharusnya digunakan untuk penanggulangan bencana, malah berujung menjadi jalan pintas bagi praktik korupsi.

Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara, Dicky Oktavia, dalam konferensi pers yang penuh kekecewaan, Jumat (4/10/2024).

Dicky menyampaikan, modus operandi yang digunakan oleh tersangka cukup sederhana, namun dampaknya luar biasa. Dari total anggaran Rp2,3 miliar yang dialokasikan untuk pengadaan barang-barang penting seperti tenda, sepeda motor, tandu, dan menara, sekitar Rp2 miliar diduga diselewengkan. Kerugian negara ini tidak kecil, terlebih ketika di tengah kondisi bencana, anggaran ini seharusnya menyelamatkan nyawa.

Modus penyalahgunaan ini semakin jelas ketika Dicky menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang terlibat hanya berfungsi sebagai perantara. Perusahaan-perusahaan tersebut diminta untuk menarik dana dari rekening mereka, namun setelah itu uangnya diserahkan kembali kepada MSE. Pengadaan barang yang semestinya dilakukan sesuai aturan justru hanya menjadi kedok bagi permainan kotor di balik meja.

Baca Juga :  Awalnya Mengambang, Saat Mau Dievakuasi Mayat Hilang Bak 'Tilen' Laut

Yang lebih tragis, hingga kini, dana pengadaan barang-barang tersebut belum juga sampai ke perusahaan pelaksana resmi yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati. Artinya, barang-barang yang seharusnya ada untuk menunjang operasional bencana pun mungkin tak pernah ada atau bahkan belum sampai.

Baca : Kajari Siap Tetapkan Tersangka pada Dua Kasus Korupsi di Batubara

Kasus ini semakin menarik perhatian ketika MSE, tersangka utama, dinyatakan buron dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Penegakan hukum yang seharusnya berjalan lancar terhambat oleh ketidakhadirannya. Namun, langkah hukum tetap akan berlanjut. Pihak Kejari berencana melakukan persidangan secara in absentia, yakni tanpa kehadiran tersangka.

MSE dijerat dengan pasal-pasal berat. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, hukuman berat menanti, tidak hanya secara materi, tetapi juga secara moral, karena menyalahgunakan dana yang seharusnya menyelamatkan warga di saat krisis.

Baca Juga :  BPBD Rilis 934 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di Batubara

Kejari Batubara di bawah pimpinan Dicky Oktavia menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini. Bagi masyarakat, kasus ini adalah pengingat bahwa korupsi, apalagi dalam situasi genting seperti penanggulangan bencana, adalah kejahatan yang tak termaafkan.

Saat ini, masyarakat Batubara menanti akhir dari cerita tragis ini—apakah keadilan akan ditegakkan, ataukah MSE akan terus menghilang dalam bayang-bayang sebagai buronan. Yang jelas, dengan Rp2 miliar dana yang dipertaruhkan, ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah moral bagi bangsa.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi kita semua bahwa setiap anggaran, terutama yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, harus diawasi dengan ketat. Sebab, ketika dana bencana diselewengkan, bukan hanya uang yang hilang, tetapi juga harapan dan perlindungan bagi mereka yang membutuhkan. ****Zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan
Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat
Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara
Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh
TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri
Enam Belas Bulan Mengabdi di Batubara, AKBP Doly Nelson: Saya Mendapat Banyak Berkat di Daerah Ini
Bupati Baharuddin Nikmati Indomie Campur Udang Vaname Usai Panen Raya
Tunaikan Janji Politik, Bahar–Syafrizal Salurkan Insentif bagi Bilal Mayit, Penggali Kubur, dan Guru Mengaji di Batubara

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:59 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WIB

TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:07 WIB

Enam Belas Bulan Mengabdi di Batubara, AKBP Doly Nelson: Saya Mendapat Banyak Berkat di Daerah Ini

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Dibekuk! Pelaku Curanmor Rantauprapat Akui Beraksi Berkali kali

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:31 WIB

LABUHANBATU

Saat Jurnalis,Teknisi Listrik dan Pendidikan Satu Visi

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:52 WIB