Tak Terima SK Ditolak, Cakades Denny Mengadu ke Bagian Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2019 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara –Salah seorang Calon Kepala Desa (Cakades) Sukajaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara Denny mendatangi kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (BPMPD) mengadukan prihal salah satu SK Ormas ditolak oleh panitia pilkades.

Penolakan itu, menurut Denny sangat tak beralasan, karena ia menganggap kinerja panitia pemilihan kepala desa (pilkades) diduga tidak transparan dan terkesan tidak sesuai dengan peraturan.

“Panitia mengatakan salah satu SK Ormas yang saya ajukan atas nama GP Anshor itu dianggap tidak sah, karena SK tersebut tidak diperbarui, sementara organisasi itu baru saja siap melaksanakan pemilihan ketua. Jadi massa dibilang tidak sah”, Ujar Deni di kecamatan Limapuluh, selasa (22/10/2019).

Cakades Sukajaya yang datang ke kecamatan lima puluh dengan membawa sejumlah pendukung yang menggunakan atribut Ormas itu mengaku akan terus mempertanyakan kinerja panitia pilkades di tingkat kabupaten dan pada bagian hukum Setdakab Batubara.

Baca Juga :  ISNU Ingatkan Masyarakat Jangan Salah Memilih Pemimpin Batubara

Dikatakannya, Ormas Gerakan Pemuda Anshor Kabupaten Batubara baru saja menggelar kegiatan musyawarah daerah (Musda). Dalam musda itu, terpilih kembali ketua GP Anshor periodesasi yang lama.

Jadi tidak sah-nya itu dimana? Surat keterangan dari Kabupaten sudah ada, bahkan, surat keterangan dari kepengurusan pusat juga sudah keluar, jadi dia mempertanyakan dimana salahnya?

“Surat Keterangan (SK) organisasi inikan ada jumlah poinnya, apalagi memang SK tersebut berkedudukan di tingkat Kabupaten, jadi kalau itu ditolak, ya jumlah poin kita berkurang donk,” Ujar Denny.

Warga dusun I Desa Sukajaya itu menjelaskan, sebagai panitia, semestinya harus membuat jadwal agenda verifikasi berkas dan mengumumkan kepada para calon sehingga para calon dapat mempersiapkan diri dan melengkapi berkas- berkas lainnya.

Baca Juga :  Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara

“Jika demikian, sebelum jadwal pengumuman pencabutan nomer, para calon dapat mengetahui apakah berkasnya lengkap atau gugur sebagai peserta calon”, kata Denny.

“Masa pula panitia menyampaikan kesaya pukul 4 sore, sementara jam segitu adalah jam kantor tutup. Kalau begini, nampak panitia itu tidak profesional,”, Terang Denny.

Kaban PMD Radiansyah Lubis. (Foto doc) 

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (BPMPD) Kabupaten Batubara Radiansyah Lubis mengatakan untuk persoalan pemberkasan calon kepala desa kita sarankan agar si calon dapat berkoordinasi langsung kepada panitia Kabupaten yaitu bagian hukum.

“Inikan tentang panitia pilkades, jadi saya sarankan berkoordinasi kebagian hukum saja, disana dapat pencerahan terkait keabsahan dan legalitas pemberkasan,” terang Radiasnyah. ****Zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Punya Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Buka Dokumen ke Publik
Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara
MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara
150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai
Menelusuri Jejak HGU Perkebunan di Kabupaten Batubara (I)
Mampukah Pansus Plasma 20 Persen Di Implementasikan?
Prof O.K. Saidin: Plasma Harus Jadikan Masyarakat Mitra, Bukan Sekadar Penonton
Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN bersama 3 Lembaga Pendamping

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Punya Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Buka Dokumen ke Publik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:52 WIB

150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Mampukah Pansus Plasma 20 Persen Di Implementasikan?

Berita Terbaru