Proyek 3,7 Milyar Kupak-kapik, Jami Nasution Sebut Perencanaan Tidak Matang

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Proyek APBD Tahun 2023 yang kupak-kapik senilai 3,7 Milyar dengan judul peningkatan kapasitas jalan pada ruas jalan Desa Bagan Baru menuju Desa Kapal Merah Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara nampaknya terus mendapat sorotan.

Setelah di dikomentari oleh Kadis PUTR Batubara Kurnia Lismawatie, kini Proyek yang diduga dikerjakan dengan kualitas rendah tersebut ditanggapi ‘miring’ karena dalam pengerjaannya konsultan perencana tidak menganalisa dengan matang kondisi medan jalan.

“Inilah akibat dari item perencanaan tidak semua terlaksana, sehingga perencanaannya kurang matang,” kata Jami Naustion yang berdisiplin Ilmu Tehnik Sipil tersebut, Jum’at (21/6/24) malam.

Sebagai konsultan yang profesional, kata mantan konsultan Tehnik pada Program PNPM itu menerangkan metode analisa pekerjaan dalam sebuah proyek Infrastruktur harus melewati beberapa tahapan. Dia kemudian menerangkan harusnya konsultan itu bisa menganalisa medan jalan dan beban kenderaan yang melintasi badan jalan.

“Seharusnya di analisa dulu apa yang akan lewat, bisa gajah, bisa kambing atau pun Lembu, jadi bisa dianalisa ketebalan LPB-nya, basecaurse-nya dan berapo ketebalan HOTMIX nya,” tegas Jami.

Jami berpendapat, sebagai konsultan, tentu lebih dahulu memahami kondisi medan jalan sebelum proyek tersebut dikerjakan, sehingga, berbagai kemungkinan yang akan terjadi bisa diproteksi.

Baca Juga :  Proyek 3,7 Milyar Kupak-kapik, Kadis PUPTR Sudah Beri Sanksi Rekanan

Sebagai tenaga ahli bidang Sipil, dia menerangkan proyek peningkatan jalan Hotmix tersebut tentu mempunyai perjanjian kerja berupa jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan.

Jaminan tersebut dilakukan dengan memblokir uang 5 persen dari pagu anggaran sebagai salah satu item dalam perjanjian kontrak antara PPK dan Rekanan.

Jika misalnya proyek 3,7 milyar itu hancur sebelum masa pemeliharaan enam bulan setelah setelah proyek selesai, maka ketika ada persoalan jalan hancur, uang jaminan pemeliharaan itu bisa digunanakan untuk memperbaiki jalan yang hancur.

Baca : Proyek 3,7 Milyar Kupak-kapik, Kadis PUPTR Sudah Beri Sanksi Rekanan

“Jadi biasanya, dalam sebuah kontrak kerja, itu ada beberapa hal yang menjadi ketentuan antara rekanan dan PPK, salah satunya jaminan pemeliharaan dan jaminan pelaksanaan, untuk mengantisipasi persoalan yang bakal muncul dikemudian hari,” tegas dia.

“Tetapi, ketika proyek bernilai milyaran tersebut tidak menggunakan kesepakan itu, maka ‘penyakitnya’ lebih parah, bahkan bisa menimbulkan aspek hukum dikemudian hari,” tegasnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara Kurnia Lismawatie mengatakan pihaknya sudah menegur rekanan proyek peningkatan kapasitas jalan pada ruas jalan Desa Bagan Baru menuju Desa Kapal Merah Kecamatan Nibung Hangus.

Baca Juga :  Zahir : Sekda Diminta Siapkan Konsultan Yang Paham

Kurnia mengatakan rekanan proyek yang benilai Rp 3,7 Milyar itu masih bertanggungjawab terkait pekerjaan sesuai dengan perjanjian kerja antara PPK dengan Direktur Perusahaan Asean Group.

Baca : Belum 6 Bulan, Proyek 3,7 M Jalan Menuju Bagan Baru-Kapal Merah Kupak-kapik

“Soal itu sudah kita tegur, dan sudah kita surati agar pihak rekanan kembali memperbaiki proyek tersebut sesuai dengan perjanjian kerja dalam kontrak, kata Kurnia Lismawatie kepada zulnas.com dalam sambungan telepon.

Secara tegas, Kurnia mengatakan pihak pemerintah telah meminta rekanan agar memperbaiki kembali jalan yang telah rusak yang terhitung belum sampai enam bulan itu. Pun tidak ada alasan bagi rekanaan untuk mengelak, dan wajib bertanggung jawab.

Terakhir, Kurnia menerangkan bahwa proyek yang sedang diributkan masyarakat Nibung Hangus itu, baru dibayarkan sekitar 70 persen dari pagu Anggaran.

Pada kondisi itu, Kurnia tidak menjelaskan secara rinci, pembayaran 70 persen itu apakah akibat difinalti atau kekosongan anggaran APBD Batubara. ***Dan

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Socfindo, Tanah Yang Diperebutkan dan Dua Pansus Yang Lahir dari Rahim Perlawanan
DPRD Batubara Bentuk Pansus Plasma HGU Perkebunan, Darius: Demi Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat
LKPI Serahkan Surat Dukungan Pansus Plasma HGU ke DPRD Batubara
Bupati Baharuddin Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih, Batubara Bersiap Menjadi Kekuatan Baru Sektor Kelautan
Pansus DPRD, Plasma Kebun, Mengembalikan Hak, dan Membangun Kesejahteraan
DPRD Batubara Segera Bentuk Pansus Plasma Perkebunan, Harapan Baru Bagi Masyarakat
Ustadz M. Zein Damanik Doakan Raih Haji Mabrur
Muskab I SMSI Sergai Tetapkan Zuhari Sebagai Ketua Periode 2026–2029

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:43 WIB

DPRD Batubara Bentuk Pansus Plasma HGU Perkebunan, Darius: Demi Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:11 WIB

LKPI Serahkan Surat Dukungan Pansus Plasma HGU ke DPRD Batubara

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:54 WIB

Bupati Baharuddin Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih, Batubara Bersiap Menjadi Kekuatan Baru Sektor Kelautan

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:28 WIB

Pansus DPRD, Plasma Kebun, Mengembalikan Hak, dan Membangun Kesejahteraan

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:43 WIB

DPRD Batubara Segera Bentuk Pansus Plasma Perkebunan, Harapan Baru Bagi Masyarakat

Berita Terbaru