Nestapa PWI Kabupaten Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 3 Maret 2023 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris PWI Batubara Muhammad Dian Safei dan Anggota PWI Batubara H. Guntur Sinaga

Sekretaris PWI Batubara Muhammad Dian Safei dan Anggota PWI Batubara H. Guntur Sinaga

Zulnas.com, Batubara — Sejak berakhirnya masa periodesasi kepengurusan Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Batubara hingga kini masih terkatung-katung bak sampan kehilangan kemudi.

Pasalnya, Ketidakpastian di tubuh PWI Kabupaten Batubara tampaknya bakal menjadi nestapa berkepanjangan pasca berakhirnya kepengurusan PWI Kabupaten Batubara pada 28 November 2022 lalu.

Dalam Kondisi stagnan itu, sejumlah pengurus dan anggota PWI Kabupaten Batubara akhirnya mulai menyampaikan sejumlah hal penting terkait ihwal kepengurusan di internal organisasi yang besutan Atal S Depari itu.

Misalnya Wartawan senior Batubara H. Agusdiansyah Hasibuan menyebutkan memperpanjang masa jabatan kepengurusan PWI Kabupaten Batubara katanya tidak berdasar, alasannya, apa yang menjadi peraturan didalam organisasi tidak ada masa perpanjangan karena tidak ada yang emergency.

“Kenapa musti diperpanjang, apakah ada yang emergency, masa jabatan PWI Kabupaten Batubara berakhir pada 13 Desember 2022, semestinya, sebelum masa jabatan berakhir, kepengurusan yang lama harus mengantarkan konfres sesuai dengan peraturan organisasi,” kata H. Agusdiansyah Hasibuan yang juga Wartawan senior Waspada Batubara.

Wartawan Senior H. Agusdiansyah Hasibuan dan H. Guntur Sinaga

H. Agus menyebutkan, Informasi yang diterimanya perpanjangan tersebut diterbitkan Ketua PWI Sumatera Utara berdasarkan surat permintaan mengatasnamakan PWI Kabupaten Batubara pada 13 Desember 2022, tanpa melalui musyawarah di internal organisasi.

“Inikan aneh, masa jabatan sudah habis 28 November 2022 namun Ketua PWI Batubara periode 2019-2022 malah menggunakan kop surat PWI dan stempel PWI dalam surat permintaan perpanjangan masa jabatan”, ketus H. Agusdiansyah.

Baca Juga :  Kadin Batubara dan Wartawan Rayakan HPN di Pulau Pandang

Ditegaskan Agus tidak ada dasar perpanjangan kepengurusan terlebih yang sudah berakhir. Berdasarkan Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) PWI Bab V Pasal 19 butir (3) disebutkan Masa bhakti pengurus kabupaten/ kota 3 tahun dan jika terjadi lowongan antar waktu pengisiannya ditetapkan pengurus kabupaten bersama utusan pengurus provinsi.

“Jadi jelas ‘haram’ hukumnya perpanjangan tersebut bilamana mengacu pada PDPRT PWI”, tandasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh anggota lainnya H. Guntur Sinaga, PWI Sumatera Utara malah menerbitkan surat perpanjangan masa jabatan Alpian selaku Ketua PWI Kabupaten Batubara.

Surat perpanjangan tersebut diterbitkan pada hari yang sama dengan pengajuan. “Ada apa dibalik ini”, tanyanya H. Guntur Sinaga.

Sekretaris PWI Kabupaten Batubara Demisioner Muhammad Dian Safei

Sementara itu, Sekretaris PWI Kabupaten Batubara periode 2019-2022 Mhd Dian Safei mengungkapkan perpanjangan kepengurusan yang diberikan PWI Sumut berakhir hingga 28 Februari 2023.

Berakhirnya masa jabatan itu, tentunya menjadi hak dan kewajiban bagi PWI Batubara untuk menggelar Konferensi PWI sesuai dengan amanat kepengurusan PWI Sumut saat memberikan mandat perpanjangan masa jabatan PWI Batubara.

“Kemarin rekomendasi Sumut pada surat tersebut pemegang surat harus sudah menggelar Konfrensi guna memilih kepengurusan baru diakhiri masa jabatan pada perpanjangan 28 Februari 2023,” paparnya.

Baca Juga :  Gandeng Lembaga, Bupati Terapkan New Normal di Batubara

Namun, hingga berakhir masa surat perpanjangan kepengurusan tersebut, PWI Kabupaten Batubara malah gagal menggelar Konfrensi guna memilih kepengurusan baru.

“Malah Alpian berencana kembali mengajukan surat perpanjangan kepengurusan untuk kedua kalinya, tanpa adanya musyawarah kepada anggota,” ujarnya sembari mengatakan organisasi PWI bukan perusahaan yang memiliki komisaris dan direktur.

Lebih lanjut, Dian menuturkan, nestapa PWI Batubara tak berakhir dengan perpanjangan masa jabatan sekali saja, alasan dia, ujuk-ujuk ketua PWI demisioner itu malah kembali meminta agar dirinya menandatangani perpanjangan tanpa musyawarah bersama anggota.

“Syarat permohonan perpanjangan masa jabatan tanggal 13 Desember 2022, tiga bulan sampai selesai 28 Februari. Artinya selama rentang waktu itu, kan bisa digelar Konfres jiwa ada nawaitunya,” tegas dia.

Dia mengatakan, kenanggota PWI yang baru, menurutnya sumua sudah paham membedakan mana organisasi dan mana perusahaan, hanya saja, kawan-kawan mungkin menurutnya kurang paham, atau memang terlalu memahami kondisinya yang saat ini.

Namun sayangnya, Dian tidak memanfaatkan kondisi apa yang dia sampaikan hingga PWI Batubara susah menggelar Konferensi.

“Terus terang bang, saya gak mau neken, karena saya menganggap perpanjangan masa jabatan itu sudah catat hukum,” kata dia.

Dilain pihak, Ketua PWI Batubara Demisioner saat dihubungi wartawan lewat telepon selulernya Alpian hanya menjawab sangat singkat. “No Comment”, ucapnya. (Epson).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof O.K. Saidin: Plasma Harus Jadikan Masyarakat Mitra, Bukan Sekadar Penonton
Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN bersama 3 Lembaga Pendamping
Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan
Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat
Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara
Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh
TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri
Enam Belas Bulan Mengabdi di Batubara, AKBP Doly Nelson: Saya Mendapat Banyak Berkat di Daerah Ini

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Prof O.K. Saidin: Plasma Harus Jadikan Masyarakat Mitra, Bukan Sekadar Penonton

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:10 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN bersama 3 Lembaga Pendamping

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:14 WIB

Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:59 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara

Berita Terbaru