Masyarakat Desa Bagan Dalam Minta Pemkab Pasilitasi Pilkades Lewat Musyawarah BPD

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 10 Juni 2024 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kecamatan Tanjung Tiram Ali Usman M Nas

Wakil Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kecamatan Tanjung Tiram Ali Usman M Nas

Zulnas.com, Batubara — Masyarakat Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara mulai protes ihwal pengangkatan Penjabat sementara tak sesuai dengan harapan mereka.

Mereka meminta agar pemerintahan Batubara melalui dinas terkait menggelar kembali pemilihan kepala desa dengan menggunakan regulasi baru yang diangkat berdasarkan hasil musyawarah BPD dengan kepala dusun setempat.

“Kita berharap kepala Desa Bagan Dalam dapat dipimpin kembali oleh masyarakat melalui musyawarah yang dipasilitasi oleh BPD dan kepala dusun,” harap warga setempat khadafi kepada zulnas.com, Senin (10/6/24) sore.

Menanggapi hal itu, kepada zulnas.com, Senin (10/6/24) Wakil Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kecamatan Tanjung Tiram Ali Usman M Nas menerangkan pemerintahan Desa Bagan Dalam telah melaksanakan Pilkades serentak, dimana dalam ajang demokrasi tersebut telah terpilih kades defenitif Zulkifli SH untuk menjabat pada Periodesasi 2019 s/2025.

Namun, nasib malang pada Tahun 2021, beliau meninggal dunia, dan untuk mengisi sementara kekosongan jabatan kades tersebut pemkab Batubara menempatkan seorang Pejabat Sementara (PJs) yang berasal dari PNS dilingkungan pemerintah Kecamatan Tanjung Tiram saudara Fahrul.

Baca Juga :  PD AMMI Serahkan Bantuan ke Yayasan Husnul Khotimah, OK Faizal : "Semoga Jadi Amal Akhirat Kita"

Dia berpendapat, penempatan PJs Fahrul adalah untuk mempersiapkan dan melaksanakan Azaz Demokrasi guna untuk memilih kembali kades yang terlahir dari keinginan masyarakat Desa Bagan Dalam. Namun, sayangnya, sampai akhir masa jabatannya yang menjabat hampir selama 2 tahun hal tersebut tak terealisasi.

M. Nas menjelaskan soal regulasi aturan masa jabatan seorang PJs hanya dua kali enam bulan atau mengacu pada PP nomor 43 tahun 2014 pasal 12 ayat 5 mengenai pejabat kepala desa persiapan berasal dari unsur PNS dilingkungan Pemkab untuk masa jabatan paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang paling banyak dua kali untuk masa jabatan yang sama.

Oleh sebab itu, kata dia, penempatan kembali PJs untuk menakhodai Desa Bagan Dalam sangat tidak tepat karena menggerus hak hak demokrasi warga Desa Bagan Dalam, dimana dengan telah diterbitkannya UU No 3 Tahun 2024, pengganti UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berimplikasi langsung terhadap penambahan masa jabatan kades Bagan Dalam selama 2 tahun yang berarti masa periode-nya akan berakhir pada Tahun 2027.

Kebijakan pemkab ini tak terlepas dari akibat “lalainya” BPD Desa Bagan Dalam untuk melaksanakan amanat UU Desa guna melaksanakan musyawarah guna membentuk panitia pemilihan lanjutan untuk memilih pengganti Kades Bagan Dalam.

Baca Juga :  Mako Polres Batubara Diresmikan, Zahir Harap Kinerja Polri Meningkat

Kelalaian tersebut, menurutnya tentu ada hubungannya dengan kebijakan pemerintah Kecamatan Tanjung Tiram yang dipimpin Junaidi sebagai penanggung jawab administrasi kewilayahan yang seharusnya dapat mengarahkan PJs kades yang notabene bawahan langsung dikantor Camat Tanjung Tiram.

Kala itu, kata, M Nas, untuk duduk bersama dengan BPD guna mengagendakan pemilihan kades pengganti secara demokratis sesuai dengan kehendak masyarakat Desa Bagan Dalam, pihak kecamatan tak mampu memfasilitasi.

Ali Usman M Nas meminta agar persoalan tersebut segera diurusnya secepatnya oleh PMD Kabupaten Batubara kepada Camat Tanjung Tiram untuk memfasilitasi dan memediasi kembali PJs kades dan BPD Desa Bagan Dalam agar duduk bersama guna menjadwalkan musyawaran BPD untuk memilih dan membentuk panitia pemilihan terbatas Kades Bagan Dalam agar hak hak demokrasi masyarakat untuk menentukan pimpinan desanya tidak “dikebiri” dengan alasan normatif sekaligus guna untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. ***Zn

Berita Terkait

Turnamen Sepak Bola U-45 di Guntung: “Tua di Usia, Muda di Semangat”
BNNK Batubara dan IWO Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 1 Lima Puluh
Pemdes Bogak Gulirkan Program “Back to School”, Upaya Tekan Angka Putus Sekolah
Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Empat Negeri, BPBD Batubara Lakukan Evakuasi Cepat
Bahar Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Belacan
Dinas Pertanian Batubara Gelar Pelatihan Budidaya Pisang Berbasis Teknologi Kultur Jaringan
Selain Mundur, Tiga Pejabat Eselon II di Batubara Dinonaktifkan
Yayasan Husnul Khotimah Siapkan Qurban Aidil Adha 1446 H
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 05:42 WIB

Turnamen Sepak Bola U-45 di Guntung: “Tua di Usia, Muda di Semangat”

Rabu, 11 Juni 2025 - 12:17 WIB

BNNK Batubara dan IWO Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 1 Lima Puluh

Selasa, 10 Juni 2025 - 20:22 WIB

Pemdes Bogak Gulirkan Program “Back to School”, Upaya Tekan Angka Putus Sekolah

Selasa, 10 Juni 2025 - 12:32 WIB

Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Empat Negeri, BPBD Batubara Lakukan Evakuasi Cepat

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:24 WIB

Bahar Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Belacan

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Terima Kunjungan Pimpinan Perum BULOG

Kamis, 12 Jun 2025 - 22:17 WIB