“Mau Lebaran, BPKAD Batu Bara Bilang Begini Soal THR”
Zulnas.com.Batubara— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara memastikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di pemerintah Kabupaten Batu Bara bakal cair pekan depan.
Selain ASN, para Anggota DPRD, Kepada Daerah (kdh) dan wakil Kepala Daerah (wkdh) serta pimpinan dan anggota dprd Batu Bara juga dipastikan mendapat jatah THR.
*-10 Hari, THR Akan Disalurkan
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR bagi PNS, TNI Polri, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan, disebutkan bahwa THR paling cepat cair 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Plt Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Batu Bara Rahmad Sutanto.
*Jumlah THR Yang Diterima Akan Disesuaikan Dengan Pendapatan Pokok ASN
“THR ASN kita bisa disalurkan pekan depan, atau 10 hari sebelum hari raya idul fitri, semua proses ini juga tergantung dengan kecepatan dari adminitrasi masing-masing OPD menyampaikan SPM ke BPKAD, jika tidak ada halangan kemungkinan akan cair pada 24 Mei 2019,” jelas Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Batu Bara, Rahmat Sutanto, saat dihubungi, jum’at (17/5/2019).

Berdasarkan radiogram dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, untuk Pencairan THR harus didasari dengan Peraturan Kepala Daerah, dalam hal ini di kabupaten Batu Bara bentuknya berupa Peraturan Bupati (Perbub).
“Peraturan Bupatinya nomor 24 tahun 2019, sudah, sudah kita buatkan dan diajukan untuk direview,” ujar Rahmad Sutanto.
Untuk membayar THR lebaran tahun ini, Menurut Rahmat akan disesuaikan dengan pendapatan pokok ASN. Ditambah lagi dengan kebutuhan pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
“Pencairan THR bagi seluruh ASN Pemkab Batu Bara ini bisa terealisasi sesuai target apabila didukung dengan kecepatan OPD menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM), jangan nanti BPKAD lagi yang disalahkan jika terjadi keterlambatan,” ucapnya.
Komponen pada THR ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. THR tersebut juga berlaku bagi semua pejabat negara termasuk jajaran DPRD Batu Bara, Bupati, Zahir dan wakil Bupati Batu Bara, Oky Iqbal Frima *Zulnas/ ***Adv