Diduga Mencari Untung Besar, Rekanan Proyek Normalisasi Belum Ganti Rugi Jembatan Warga

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 31 Januari 2019 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara,zulnas.com ∼ Proyek APBD Tahun Anggaran 2018 1,5 Milyar untuk Normalisasi saluran Drenase di jalan merdeka Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara masih menyisakan konflik antara pemborong dan masyarakat setempat. Pasalnya, jembatan rumah warga yang dijanjikan akan diperbaiki atau diganti rugikan hingga kini belum dibayar, dan rekanan beralasan pemborong malah rugi.

Kepada zulnas.com kamis (31/01/2019) Warga jalan merdeka Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Tiram Haji Iyan mengatakan kekesalannya kepada pihak pemborong yang sebelumnya berjanji akan mengganti rugikan jembatan depan rumahnya yang dihancurkan rekanan guna untuk pengerjaan proyek normalisasi membersihkan kotoran di saluran drenase paret di Tanjung Tiram.

Warga Jalan Merdeka Haji Iyan mengaku kesal dengan proyek milyaran rupiah tetapi pengerjaannya tidak profesional. Jembatan yang dipijaknya tidak diganti oleh rekanan, dan ia menunjukkan kedalam saluran diduga tidak sesuai dengan rancangan awal proyek.

“Dulu katanya mau diganti setelah selesai dikerjakan normalisasi, tetapi sekarang ketika dimintai pertanggungjawabannya, malah dijawab pemborong rugi”, ujar Haji Iyan dilokasi setempat.

Ia menjelaskan, pengerjaan proyek normalisasi di Tanjung Tiram itu katanya, masih belum selesai, hal itu dapat dilihat dari pecahan dinding turap yang dijalan belum dirapikan sehingga pekerjaannya masih terlihat kumuh dan belum rapi.

Selain itu, ia juga menjelaskan, pengecoran lantai saluran Drenase pada bawah juga tidak semuanya dicor, hal itu dapat dilihat saat satu buah bambu yang ditancapkan kedasar saluran air itu hingga masuk kedalaman lebih kurang dua meter lebih, padahal lantainya dicor.

Baca Juga :  Disbun dan Perkim Batubara Respon Parit Galian Lonsum Dalam Rawan Korban

“Kalau memang lantainya dicor kenapa lantai pondasi bawah tidak keras”, ujarnya sembari menancapkan satu buah bambu hingga kedalaman dua meter lebih.

Selanjutnya, ia juga menduga, pemasangan lantai proyek itu dikerjakan asal-asalan saja, dengan menggunakan tikar yang dibuat dari tepas, sementara lantainya masih basah dan berair, tetapi langsung dicor didalam air, sehingga kekuatan lantai cornya minim karena tidak mempunyai kekuatan pelekat dari semen yang diaduk.

“Coba lihat ini, mana lantainya cornya, kok tak rata, sebelah tengah keras, kiri kanan lembek. Proyek ini dikerjakan asal-asalan saja”, kata Haji Iyan yang juga saudara Bupati Zahir itu.

Dari awal, Ia menjelaskan, pihak pemborong tidak ada memberikan pemberitahuan kepada warga yang lantainya akan dipecah untuk proyek pembangunan saluran Drenase di Tanjung Tiram, bahkan akibat dipecahkan lantai jembatan kerumah warga, tiang seng rumah warga malah ikut roboh, dan tidak ada pengertian bagi rekanan yang mengerjakan itu.

“Jembatan kayu dan tiang pagar ini, kami yang memperbaikinya sendiri, padahal janji pemborongnya akan diganti rugi, hingga kini tidak ada”, kata Pak Latif warga jalan merdeka yang juga menjadi salah satu korban jembatan didepan rumahnya hancur dan diperbaiki sendiri.

Baca Juga :  Peringatan Isra Mikraj Digelar Sederhana di Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram

Sebelumnya, rekanan proyek Normalisasi Tanjung Tiram Haji Milhan menjelaskan proyek yang dikerjakannya itu masuk kategori rugi, karena banyaknya uang pengeluaran yang sulit dipercayai dalam kebutuan proyek untuk membersihkan parit di kota Tanjung Tiram itu.

Bahkan toke proyek normalisasi itu mengaku rugi setelah proyek itu selesai dikerjakan, kerugian pada proyek itu katanya ditaksir lebih kurang 50 jutaan.

“Kami mengerjakan proyek itu rugi. Uang keluar untuk upah tukang saja belasan juta sehari, makanya sampai hari ini saya rugi”, ujar Milhan mengeles.

Wibesite LPSE Batubara yang mengumumkan pemenang tender oleh CV Sumber Anugerah dengan harga terendah penawaran 1,3 Milyar

Sekedar diketahui, Proyek Normalisasi jalan merdeka Kecamatan Tanjung Tiram itu di tender pada APBD Tahun 2018 dan dimenangkan oleh tiga pemenang tender, yakni CV Ambok, CV Anugerah Abadi dan CV Sumber Anugerah.

Dari tiga perusahaan ini, dimenangkan oleh CV Sumber Anugerah dengan harga penawaran terendah 1,333,586.000 Milyar, sedangkan pagu anggarannya sekira 1,5 Milyar.

Di tempat terpisah, Plt Kepala Dinas PUPR Batubara Yunus ST saat dikonfirmasi melalui via WahstApp kamis (31/01/2019) masuk tapi tidak diangkat, beberapa kali dihubungi juga tidak menjawab. ****Zn

Baca Juga:

Proyek Normalisasi Saluran Dreanse Jalan Merdek Tanjung Tiram 1,5 M Dikerjakan

Proyek Normalisasi Tak Beres, Pipa Pecah, Warga Tak Dapatkan Air Bersih

Diduga Mark-up, BPK Diminta Audit Proyek Normalisasi Tanjung Tiram

Pekerjaan Normalisasi Tak Profesional

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN bersama 3 Lembaga Pendamping
Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan
Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat
Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara
Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh
TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri
Enam Belas Bulan Mengabdi di Batubara, AKBP Doly Nelson: Saya Mendapat Banyak Berkat di Daerah Ini
Bupati Baharuddin Nikmati Indomie Campur Udang Vaname Usai Panen Raya

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:14 WIB

Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:59 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WIB

TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri

Berita Terbaru