Diduga Fitnah Bupati Batubara, Sejumlah Advokat Laporkan Aktivis Gerbrak ke Polda Sumut

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Medan — Sejumlah advokat yang bertindak sebagai kuasa hukum masyarakat Kabupaten Batubara resmi melayangkan laporan/pengaduan ke Polda Sumatera Utara terhadap seorang aktivis bernama Saharudin alias Udin alias Sangkot, yang disebut- sebut sebagai motor penggerak aksi unjuk rasa Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak).

Dalam surat laporan bernomor 20/KH-BK/VIII/2025 tertanggal 20 Agustus 2025, para advokat yakni Ramadhan Zuhri, SH, Ir. Pahala Sitorus, SH., MH., MM, Abdul Manaf, SH., MH, serta Ichbar Efendi Ritonga, SH., MH mewakili sejumlah warga Batubara; Wahyudin, Jefrizal Amnil, dan M. Nur, sebagai pihak pelapor.

Mereka menuding, aksi demonstrasi yang digelar Gerbrak di depan kantor Polda Sumut, Kejati Sumut, hingga KPK telah menyudutkan nama baik Bupati Batubara H. Baharuddin Siagian, SH, MSi, dengan tuduhan dugaan korupsi saat menjabat Kadispora Sumut.

Baca Juga :  Diduga Jatuh, ABK Nelayan Hilang Diperairan Pulau Pandang

“Bahwa aksi unjuk rasa tersebut menuding adanya dugaan korupsi, padahal Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay sudah memberikan klarifikasi resmi di berbagai media online, menegaskan bahwa temuan BPK bukanlah korupsi, melainkan koreksi administrasi,” tulis laporan tersebut.

Meski klarifikasi sudah dipublikasikan, terlapor tetap menggelar aksi lanjutan dengan tuduhan serupa. Kuasa hukum pelapor menilai hal itu sebagai fitnah dan penyebaran berita hoaks yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Batubara.

Dalam laporannya, para advokat mendasarkan pengaduan pada Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kebencian.

Baca Juga :  Suku Batak Dilantik, Zahir : Ini Cermin Sila ke Tiga Pancasila

“Perbuatan terlapor ini kami nilai sebagai bentuk pembunuhan karakter kepala daerah dan provokasi yang meresahkan masyarakat Batubara. Karena itu, kami memohon agar Kapolda Sumatera Utara segera menindaklanjuti laporan ini sesuai hukum yang berlaku,” tegas para kuasa hukum dalam surat tersebut.

Tembusan laporan ini juga disampaikan kepada Kapolri di Jakarta sebagai bentuk perhatian serius.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Gerbrak maupun Saharudin alias Udin alias Sangkot belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang ditujukan kepada mereka. (Ril).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Socfindo, Tanah Yang Diperebutkan dan Dua Pansus Yang Lahir dari Rahim Perlawanan
DPRD Batubara Bentuk Pansus Plasma HGU Perkebunan, Darius: Demi Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat
LKPI Serahkan Surat Dukungan Pansus Plasma HGU ke DPRD Batubara
Bupati Baharuddin Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih, Batubara Bersiap Menjadi Kekuatan Baru Sektor Kelautan
Pansus DPRD, Plasma Kebun, Mengembalikan Hak, dan Membangun Kesejahteraan
DPRD Batubara Segera Bentuk Pansus Plasma Perkebunan, Harapan Baru Bagi Masyarakat
Ustadz M. Zein Damanik Doakan Raih Haji Mabrur
Muskab I SMSI Sergai Tetapkan Zuhari Sebagai Ketua Periode 2026–2029

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:02 WIB

Socfindo, Tanah Yang Diperebutkan dan Dua Pansus Yang Lahir dari Rahim Perlawanan

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:43 WIB

DPRD Batubara Bentuk Pansus Plasma HGU Perkebunan, Darius: Demi Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:11 WIB

LKPI Serahkan Surat Dukungan Pansus Plasma HGU ke DPRD Batubara

Jumat, 5 Juni 2026 - 15:54 WIB

Bupati Baharuddin Tinjau Kampung Nelayan Merah Putih, Batubara Bersiap Menjadi Kekuatan Baru Sektor Kelautan

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:28 WIB

Pansus DPRD, Plasma Kebun, Mengembalikan Hak, dan Membangun Kesejahteraan

Berita Terbaru