Buronan BPJS Ditangkap Setelah 4 Tahun Kabur

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan dr. Malina Lubis, mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Malina Lubis merupakan terpidana kasus korupsi penggunaan dana hasil klaim BPJS Kesehatan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 Miliar.

“Hari ini, tim Intelijen Kejati Sumut bersama Kejari Batubara mengamankan terpidana kasus korupsi dana BPJS Kesehatan RSUD Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, untuk tahun anggaran 2014-2015,” ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, di Medan, Kamis 15 Agustus 2024.

Yos mengatakan Malina Lubis ditangkap di sebuah klinik kesehatan di Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Medan. Penangkapannya berjalan lancar tanpa perlawanan dari terpidana.

Baca Juga :  Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak Kejari Batubara beberapa kali memanggil terpidana untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca : Satu Lagi, Kejari Eksekusi Terpidana Kasus BPJS RSUD Batubara

Baca : Kejari Eksekusi Terpidana Kasus BPJS RSUD Batubara

Baca : Masuk Tahap II, JPU Akan Sidangkan Kasus 5 ASN RSUD Batubara

Namun, terpidana selalu mangkir, sehingga ia ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Batubara sejak empat tahun lalu.

Setelah diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Batubara untuk dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Penurunan Jumlah Pasien RSUD H OK Arya Zulkarnain, Poly Klinik Syaraf dan Jantung Jadi Fokus Pembenahan

“Selanjutnya, terpidana akan ditahan di Lapas Kelas IIA Medan untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tambah Yos Tarigan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terpidana dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan dan denda sebesar Rp300 juta.

Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.096.321.495, dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti tersebut. (Dan)

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Punya Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Buka Dokumen ke Publik
Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara
MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara
150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai
Menelusuri Jejak HGU Perkebunan di Kabupaten Batubara (I)
Mampukah Pansus Plasma 20 Persen Di Implementasikan?
Prof O.K. Saidin: Plasma Harus Jadikan Masyarakat Mitra, Bukan Sekadar Penonton
Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN bersama 3 Lembaga Pendamping

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Punya Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Buka Dokumen ke Publik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:52 WIB

150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Mampukah Pansus Plasma 20 Persen Di Implementasikan?

Berita Terbaru