Zulnas.com, Batubara –Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Mulyadi Sajaen menyebutkan akan segera menggelar persidangan terkait lima tersangka ASN RSUD Batubara.
Lima tersangka tersebut, adalah DM eks Direktur RSUD Batubara dan 4 orang bendahara berinisial K, R, EA, dan AF.
Ke 5 pegawai RSUD Batubara belumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan klaim BPJS tahun anggaran 2104 dan 2015 setelah penyidik berhasil mendapatkan total nilai kerugian negara 1 Milyar lebih atas kasus tersebut.
“Kasus ini sudah masuk tahap II. Minggu depan akan kita buat surat panggilan untuk 5 orang tersangka,” kata Kejari Batubara melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Dhipo Sembiring, seperti yang dilansir medanbisnisdaily.com, di ruang kerjanya, Rabu, (19/2/2020).
Sekedar diketahui, kasus dugaan tindak pidana terkait klaim BPJS Tahun 2014 dan 2015 ini mulai mencuat pada awal tahun 2018 lalu setelah melalui proses penyelidikan panjang oleh pihak penyidik Batubara.
Para tersangka sebelumnya telah diperiksa secara maraton oleh Jaksa saat Kasi Pidsus dipimpin oleh Adek Ginting dan Kasi Intel dipimpin Oleh Muhammad Harris.
Dalam proses pemeriksaan yang panjang, pihak Jaksa akhirnya mendapat nilai total kerugian negara dari hasil audit BPK RI atas kasus tersebut, sehingga pihak penyidik berhasil menaikkan status menjadi tersangka.
Namun setelah awal 2020, baru kemudian Kejari Batubara menggelar kasus ini ke persidangan setelah ‘mengendap’ selama satu tahun lebih karena banyaknya perkara yang ditangani kejari setempat.