Beredar Rekomendasi Cabup Batubara dari Partai PAN, Irwansyah Sebut Dagelan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 Juni 2024 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Pengamat Sosial Politik Dan Kebijakan Publik LKPI Kabupaten Batubara Irwansyah Nasution mengatakan Pilbub Batubara seharusnya bukan ajang mainan apa lagi dagelan sehingga menimbulkan multi tafsir di lapangan khususnya masyarakat luas karena masalah Pilbub cukup sensitif bila di salah artikan akan menimbulkan ketidak pastian dan friksi tajam yang tidak diperlukan.

Hal tersebut disampaikannya terkait beredarnya surat rekomendasi dari PAN dikalangan masyarakat luas soal balon bupati dari partai ini awalnya nama Zahir kemudian timbul nama Aslam Rayuda, kemudian mucul lagi nama Darwis sehingga menimbulkan multi tafsir bagi publik di kubu tim masing masing Bacalon yang mendapatkannya.

Surat Rekomendasi yang ditanda tangani atas nama Viva Yoga Mauladi, Yandri Susanto dan Pangeran K.Saleh atas nama tim pemenangan DPP PAN.

Irwansyah berpendapat jika format surat ini bersifat prinsipal mengapa banyak beredar di publik? bentuk surat rekomendasi penugasan ini seakan menyakinkan bagi yang mengajukan diri adalah calon yang di restui sebagai calon PAN di Pilbub Batubara.

Hal yang sama dianggap juga punya legitimasi mendapatkan rekomendasi akhirnya menjadi polemik di publik PAN mendua dalam urusan penentuan calon. Kata Irwansyah yang belakangan banyak menuliskan tulisan soal Pilkada Batubara.

Baca Juga :  Tiga Ruko di Tanjung Tiram Rata dengan Tanah, Penyebab Kebakaran Masih Misterius

“Surat ini terbaca publik sebagai jebakan Batman yang dapat jadi bahan tertawaan bila tidak ada penjelasan yang terang benderang oleh PAN baik di daerah maupun DPP PAN. Jangankan orang awam para Bacalon yang menerimanya pun bisa merasa kegirangan namun berujung lemas bila mengetahui bahwa surat yang sama juga dimiliki calon lainnya dari partai DPP PAN,” tulisnya.

Baca : Zahir Diperiksa Poldasu, Ini Tanggapan Pengamat Politik

Bila dikaitkan dengan Hukum administrasi negara yang mengatur ruang lingkup dari Hukum Administrasi bertalian tugas dan wewenang lembaga negara baik di tingkat pusat maupun daerah, perhubungan kekuasaan antar lembaga negara dan antara lembaga negara dengan warga masyarakat yang memberikan jaminan keterikatan maka surat yang menggunakan istilah rekomendasi itu mestinya di telaah ulang agar tidak menimbulkan multi tafsir dan kesimpang siuran ditengah- tengah dunia permedsosan.

Irwansyah mengatakan Partai Politik itu juga bagian dari rezim pemerintahan yang bersifat Adhok namun terkait dengan pungsi penyelenggaraan dalam hal Politik sebagai mana yang di atur undang- undang ke partaian dalam urusan surat menyurat partai politik termasuk rezim administrasi negara yang harus diselenggarakan dengan baik dan cermat dalam mengeluarkan diktum maupun petitum suatu surat dan tertib menurut hukum administrasi negara.

Baca Juga :  Sapma IPK Batubara dilantik, Ini Pesan Ketua KNPI Rafdinal Maliky

Soal Pilbub Batubara sudah masuk dalam tahapan bersosialisasi bagi sang Bacalon tentu ada interaksi dengan masyarakat bila surat rekomendasi itu tidak di jelaskan dengan baik status dan kedudukan surat terhadap pencalonan yang di di keluarkan PAN pada Bacalon maka ia bisa jadi bola liar yang dapat menjadi multi tafsir dan ketegangan sosial yang tidak perlu terjadi.

Pandangan publik yang selalu sepotong-sepotang parsial terhadap segala sesuatu termasuk soal surat rekomendasi bagi bacalon PAN ini harus ada penjelasan dari partai PAN agar tidak jadi preseden yang memalukan ditengah masyarakat khususnya yang bersimpati pada partai PAN hingga mendapatkan 4 kursi bergengsi di pileg 2024 lalu.

Sebagai cemeti bahwa partai PAN akan selalu di hati penggemarnya bukan sebaliknya membingungkan Simpatisannya. (Irwansyah Nasution)

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Soal Lahan Cabai Banjir, DPRD Batubara Desak Penanganan, PSDA Perintahkan Rekayasa Aliran
Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Punya Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Buka Dokumen ke Publik
Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara
MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara
150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai
Menelusuri Jejak HGU Perkebunan di Kabupaten Batubara (I)
Mampukah Pansus Plasma 20 Persen Di Implementasikan?
Prof O.K. Saidin: Plasma Harus Jadikan Masyarakat Mitra, Bukan Sekadar Penonton

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Soal Lahan Cabai Banjir, DPRD Batubara Desak Penanganan, PSDA Perintahkan Rekayasa Aliran

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Datuk Kedatukan Lima Puluh Klaim Punya Bukti Hak Ulayat Sebelum HGU Terbit, Siap Buka Dokumen ke Publik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Menelusuri Jejak Panjang PT Socfindo Tanah Gambus: Dari Perkebunan Kolonial hingga Industri Sawit di Batubara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:42 WIB

MAPEL Dorong Satgas Lingkungan dan Evaluasi Pemilik HGU di Batubara

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:52 WIB

150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Di Balik Gerobak Sederhana,Ada Hati Ibu yang Tak Pernah Menyerah

Sabtu, 8 Agu 2026 - 13:00 WIB

LABUHANBATU

Bupati Dan Kapolres Labusel Dukung PWI Perkuat Informasi Publik

Jumat, 7 Agu 2026 - 22:23 WIB