Zulnas.com, Batubara – Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Batubara, Bambang Iskandar, mengungkapkan bahwa areal ibukota Kabupaten Batubara di Kota Limapuluh saat ini masih tergolong sempit dan tidak memiliki ruang gerak yang memadai. Bahkan, menurutnya, kawasan pusat pemerintahan tersebut seolah “terkunci” oleh areal perkebunan yang mengelilinginya.
“Kalau dibandingkan dengan daerah-daerah lain yang sama-sama mekar sekitar 18 tahun lalu, kita bisa dibilang tertinggal dari segi tata letak dan wajah pusat pemerintahannya,” ujar Bambang kepada wartawan, Kamis (9/5/2025), di ruang kerjanya.
Sebagai mantan Camat Limapuluh, Bambang menyayangkan tidak adanya efek domino atau multiplier effect dari status Limapuluh sebagai ibukota kabupaten. “Seharusnya sudah hadir toko-toko, pusat niaga, pusat perbelanjaan baru, dan geliat ekonomi lainnya. Tapi faktanya tidak signifikan,” terangnya.

Asisten II Pemkab Batubara Bambang
Ia kemudian menegaskan pentingnya perhatian terhadap wajah ibukota sebagai cerminan dari pemerintahan daerah. “Pak Bupati Baharuddin Siagian bilang, wajah ibukota itu cermin dari wajah pemerintahannya,” katanya.
Baca : Kasatpol PP Sebut Ketua DPRD Batubara Sewakan Lahan Pertapakan Kantor Bupati ke Poktan, Rp7 Jt/Ha
Bambang juga menyinggung keterbatasan ruang yang disebabkan oleh areal perkebunan, termasuk perkebunan PT Socfindo Limapuluh dan Kebun Tanah Gambus. Ia merujuk pada Pasal 9 ayat (2) Perda RTRW Batubara No. 11 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa kawasan kota Limapuluh ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang harusnya menjadi pusat pemerintahan, permukiman, perdagangan, dan jasa.
Baca : Wabup Syafrizal Minta Kementrian ATR/BPN Tunda Perpanjangan HGU PT Socfindo
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar kawasan tersebut masih dalam status HGU (Hak Guna Usaha) milik perusahaan perkebunan, termasuk PT Socfindo, yang saat ini sedang mengajukan perpanjangan HGU di Kementerian ATR/BPN.
“HGU PT Socfindo masih berproses, belum terbit. Tapi kita punya komitmen, kalau untuk kepentingan umum harus dikawal,” ujar Bambang. Ia menjelaskan bahwa kewenangan perpanjangan HGU ada di Kementerian ATR/BPN, dan Pemkab hanya terlibat di tahap awal melalui Panitia B.
Baca : Zahir : Kantor Bupati Batubara Mulai Dibangun 2020

Eks Pj Bupati Batubara Nizhamul
Bambang menyebut, Panitia B yang dibentuk pada masa Pj Bupati Nizhamul sudah turun ke lapangan, terdiri dari Kanwil BPN Sumut sebagai ketua, BPN Batubara, Asisten I, camat, dan kepala desa terkait. “Saya ditugaskan bukan untuk substansi administrasi HGU, tapi untuk menetralisir dampak sosial dan mengawal hak masyarakat,” tegasnya.
Baca : Siasat Perundingan Pembangunan Kantor Bupati, Dari Harga Hingga Meja Pengadilan
Saat ditanya soal rekomendasi dari Panitia B, Bambang enggan memberi komentar lebih jauh. “Saya tidak membaca isinya secara rinci, tapi prosesnya berjalan pada 2024, saat Pj Bupati Nizhamul,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa baik Pj Bupati Nizhamul maupun penggantinya, Pj Bupati Heri Wahyudi, tidak pernah mengeluarkan surat atau rekomendasi administrasi terkait HGU PT Socfindo.
Baca : Kantor Bupati Diujung Jabatan
Bambang berharap Rapat Koordinasi Percepatan Penyesuaian Tata Ruang dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Provinsi Sumatera Utara baru-baru ini dapat menjadi jalan keluar. “Pak Bupati Batubara dan OPD hadir di sana, mudah-mudahan persoalan pertanahan di Batubara, termasuk ini, segera mendapat solusi,” tutupnya. (Dan).