Areal Ibukota Batubara Sempit dan Terkunci, Asisten II: Sudah 18 Tahun Tapi Tak Banyak Perkembangan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara – Asisten II Sekretariat Daerah Kabupaten Batubara, Bambang Iskandar, mengungkapkan bahwa areal ibukota Kabupaten Batubara di Kota Limapuluh saat ini masih tergolong sempit dan tidak memiliki ruang gerak yang memadai. Bahkan, menurutnya, kawasan pusat pemerintahan tersebut seolah “terkunci” oleh areal perkebunan yang mengelilinginya.

“Kalau dibandingkan dengan daerah-daerah lain yang sama-sama mekar sekitar 18 tahun lalu, kita bisa dibilang tertinggal dari segi tata letak dan wajah pusat pemerintahannya,” ujar Bambang kepada wartawan, Kamis (9/5/2025), di ruang kerjanya.

Sebagai mantan Camat Limapuluh, Bambang menyayangkan tidak adanya efek domino atau multiplier effect dari status Limapuluh sebagai ibukota kabupaten. “Seharusnya sudah hadir toko-toko, pusat niaga, pusat perbelanjaan baru, dan geliat ekonomi lainnya. Tapi faktanya tidak signifikan,” terangnya.

Asisten II Pemkab Batubara Bambang

Ia kemudian menegaskan pentingnya perhatian terhadap wajah ibukota sebagai cerminan dari pemerintahan daerah. “Pak Bupati Baharuddin Siagian bilang, wajah ibukota itu cermin dari wajah pemerintahannya,” katanya.

Baca : Kasatpol PP Sebut Ketua DPRD Batubara Sewakan Lahan Pertapakan Kantor Bupati ke Poktan, Rp7 Jt/Ha

Baca Juga :  Demi Ibadah, Zahir Minta Masjid Buka 24 Jam

Bambang juga menyinggung keterbatasan ruang yang disebabkan oleh areal perkebunan, termasuk perkebunan PT Socfindo Limapuluh dan Kebun Tanah Gambus. Ia merujuk pada Pasal 9 ayat (2) Perda RTRW Batubara No. 11 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa kawasan kota Limapuluh ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang harusnya menjadi pusat pemerintahan, permukiman, perdagangan, dan jasa.

Baca : Wabup Syafrizal Minta Kementrian ATR/BPN Tunda Perpanjangan HGU PT Socfindo

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar kawasan tersebut masih dalam status HGU (Hak Guna Usaha) milik perusahaan perkebunan, termasuk PT Socfindo, yang saat ini sedang mengajukan perpanjangan HGU di Kementerian ATR/BPN.

“HGU PT Socfindo masih berproses, belum terbit. Tapi kita punya komitmen, kalau untuk kepentingan umum harus dikawal,” ujar Bambang. Ia menjelaskan bahwa kewenangan perpanjangan HGU ada di Kementerian ATR/BPN, dan Pemkab hanya terlibat di tahap awal melalui Panitia B.

Baca : Zahir : Kantor Bupati Batubara Mulai Dibangun 2020

Eks Pj Bupati Batubara Nizhamul

Bambang menyebut, Panitia B yang dibentuk pada masa Pj Bupati Nizhamul sudah turun ke lapangan, terdiri dari Kanwil BPN Sumut sebagai ketua, BPN Batubara, Asisten I, camat, dan kepala desa terkait. “Saya ditugaskan bukan untuk substansi administrasi HGU, tapi untuk menetralisir dampak sosial dan mengawal hak masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Zahir Targetkan Kantor Bupati Selesai di Akhir Masa Jabatannya

Baca : Siasat Perundingan Pembangunan Kantor Bupati, Dari Harga Hingga Meja Pengadilan

Saat ditanya soal rekomendasi dari Panitia B, Bambang enggan memberi komentar lebih jauh. “Saya tidak membaca isinya secara rinci, tapi prosesnya berjalan pada 2024, saat Pj Bupati Nizhamul,” ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa baik Pj Bupati Nizhamul maupun penggantinya, Pj Bupati Heri Wahyudi, tidak pernah mengeluarkan surat atau rekomendasi administrasi terkait HGU PT Socfindo.

Baca : Kantor Bupati Diujung Jabatan 

Bambang berharap Rapat Koordinasi Percepatan Penyesuaian Tata Ruang dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan di Provinsi Sumatera Utara baru-baru ini dapat menjadi jalan keluar. “Pak Bupati Batubara dan OPD hadir di sana, mudah-mudahan persoalan pertanahan di Batubara, termasuk ini, segera mendapat solusi,” tutupnya. (Dan).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan
Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat
Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara
Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh
TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri
Enam Belas Bulan Mengabdi di Batubara, AKBP Doly Nelson: Saya Mendapat Banyak Berkat di Daerah Ini
Bupati Baharuddin Nikmati Indomie Campur Udang Vaname Usai Panen Raya
Tunaikan Janji Politik, Bahar–Syafrizal Salurkan Insentif bagi Bilal Mayit, Penggali Kubur, dan Guru Mengaji di Batubara

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:14 WIB

Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:59 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:01 WIB

Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WIB

TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Bupati Labuhanbatu Terima Penghargaan Dari PMI Provsu

Jumat, 24 Jul 2026 - 09:03 WIB