Zulnas.com, Batubara – Wakil Bupati (Wabup) Batubara Syafrizal Ramli mengaku Pemerintah Kabupaten Batubara telah resmi melayangkan surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meminta penundaan proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Socfin Indonesia (Socfindo) Lima Puluh dan Tanah Gambus Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara
Langkah ini diambil lantaran PT Socfindo dinilai belum mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara, yang mengatur secara tegas pemanfaatan ruang termasuk di atas areal perkebunan perusahaan tersebut.
“Ada areal jalan arteri sepanjang 100 meter kiri-kanan dari Simpang Gambus menuju Limapuluh yang masih masuk dalam HGU PT Socfindo. Padahal area itu sudah ditetapkan dalam RTRW sebagai wilayah jalan strategis,” tegas Wakil Bupati Batubara, Syafrizal SE, MAP, sebagaimana dilansir di media Sumutpos, Rabu (23/4/2025).
Baca : Luas Lahan HGU PT Socfindo Tanah Gambus Disoal, Pemkab Batubara Diminta Bentuk Tim
Baca : Socfin Cabut Gugatan, Pembangunan Kantor Bupati Batubara Dimulai Tahun ini
Syafrizal menjelaskan, Perda RTRW Batubara telah sah dan legal karena telah melalui eksaminasi dari Kementerian ATR/BPN sejak 2021. Oleh karena itu, Syafrizal meminta PT Socfindo tunduk dan patuh pada aturan daerah, bukan malah berpatokan pada RTRW Provinsi.
“Jangan abaikan Perda kita. HGU itu berada di wilayah Kabupaten Batubara, maka acuan hukumnya ya Perda Batubara, bukan yang lain,” tegasnya.
Selain pelanggaran tata ruang, Pemkab Batubara juga menyoroti kewajiban perusahaan soal program plasma. Hingga kini, PT Socfindo belum melaporkan realisasi kewajiban untuk menyerahkan 20 persen dari luasan HGU kepada petani plasma.
Baca : PT Socfindo Terkesan Tertutup, Petani : Luas Lahan HGU Dipertanyakan
Baca : Siasat Perundingan Pembangunan Kantor Bupati, Dari Harga Hingga Meja Pengadilan
“Ini belum kita bahas detail, tapi kewajiban mereka terhadap masyarakat juga belum dijalankan. Ini jadi perhatian serius,” tambah Syafrizal.
Pemkab Batubara juga mengungkap bahwa dalam RTRW telah dialokasikan lahan seluas 300 hektare di kawasan HGU PT Socfindo untuk pengembangan pemukiman dan perkantoran.
Areal tersebut, katanya, tidak boleh diganggu gugat lagi, karena sudah menjadi bagian dari rencana pembangunan daerah. Sesuai dengan Perda RTRW Tahun 2020.
Baca : Zahir Harapkan PT Socfindo Bantu Wujudkan Realisasi Kantor Bupati
Baca : 2021, Serapan Anggaran APBD 92 Persen, Ganti Rugi Lahan Socfin ‘Langit dan Bumi’
Namun Syafrizal menegaskan bahwa alokasi tersebut berbeda dengan pembebasan lahan 100 meter kiri-kanan jalan arteri yang juga harus dikeluarkan dari HGU.
Desakan penundaan perpanjangan HGU ini bukan tanpa dasar. Dalam rapat koordinasi Forkopimda Batubara pada 2 April 2024 lalu, terungkap adanya kelebihan lahan dalam penguasaan HGU PT Socfindo.
Berdasarkan hasil pengukuran dari Direktorat Jenderal Penetapan Ruang dan Pertanahan Kementerian ATR/BPN pada April 2022, terdapat kelebihan total seluas 668 hektare dari dua sertifikat HGU milik PT Socfindo.
Baca : Socfin Cabut Gugatan, Pembangunan Kantor Bupati Batubara Dimulai Tahun ini
Baca : Kapan Realisasi Kantor Bupati? Ini Pernyataan Azhar Amri
“Kelebihan itu tak bisa dibiarkan. Makanya kita bersikap dan mengirim surat resmi kepada Kementerian ATR/BPN. Kita minta proses perpanjangan HGU ditunda hingga semua permasalahan diselesaikan sesuai aturan,” tutup Syafrizal, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Batubara. ****