Wabup Syafrizal Minta Kementrian ATR/BPN Tunda Perpanjangan HGU PT Socfindo

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 25 April 2025 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara – Wakil Bupati (Wabup) Batubara Syafrizal Ramli mengaku Pemerintah Kabupaten Batubara telah resmi melayangkan surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meminta penundaan proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Socfin Indonesia (Socfindo) Lima Puluh dan Tanah Gambus Kabupaten Batubara Propinsi Sumatera Utara

Langkah ini diambil lantaran PT Socfindo dinilai belum mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batubara, yang mengatur secara tegas pemanfaatan ruang termasuk di atas areal perkebunan perusahaan tersebut.

“Ada areal jalan arteri sepanjang 100 meter kiri-kanan dari Simpang Gambus menuju Limapuluh yang masih masuk dalam HGU PT Socfindo. Padahal area itu sudah ditetapkan dalam RTRW sebagai wilayah jalan strategis,” tegas Wakil Bupati Batubara, Syafrizal SE, MAP, sebagaimana dilansir di media Sumutpos, Rabu (23/4/2025).

Baca : Luas Lahan HGU PT Socfindo Tanah Gambus Disoal, Pemkab Batubara Diminta Bentuk Tim

Baca : Socfin Cabut Gugatan, Pembangunan Kantor Bupati Batubara Dimulai Tahun ini

Syafrizal menjelaskan, Perda RTRW Batubara telah sah dan legal karena telah melalui eksaminasi dari Kementerian ATR/BPN sejak 2021. Oleh karena itu, Syafrizal meminta PT Socfindo tunduk dan patuh pada aturan daerah, bukan malah berpatokan pada RTRW Provinsi.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Pahlawan Protes Kadesnya Tak Respon Keluhan Nelayan

“Jangan abaikan Perda kita. HGU itu berada di wilayah Kabupaten Batubara, maka acuan hukumnya ya Perda Batubara, bukan yang lain,” tegasnya.

Selain pelanggaran tata ruang, Pemkab Batubara juga menyoroti kewajiban perusahaan soal program plasma. Hingga kini, PT Socfindo belum melaporkan realisasi kewajiban untuk menyerahkan 20 persen dari luasan HGU kepada petani plasma.

Baca : PT Socfindo Terkesan Tertutup, Petani : Luas Lahan HGU Dipertanyakan

Baca : Siasat Perundingan Pembangunan Kantor Bupati, Dari Harga Hingga Meja Pengadilan

“Ini belum kita bahas detail, tapi kewajiban mereka terhadap masyarakat juga belum dijalankan. Ini jadi perhatian serius,” tambah Syafrizal.

Pemkab Batubara juga mengungkap bahwa dalam RTRW telah dialokasikan lahan seluas 300 hektare di kawasan HGU PT Socfindo untuk pengembangan pemukiman dan perkantoran.

Areal tersebut, katanya, tidak boleh diganggu gugat lagi, karena sudah menjadi bagian dari rencana pembangunan daerah. Sesuai dengan Perda RTRW Tahun 2020.

Baca Juga :  Mubes PB Gemkara Momentum Kebangkitan Anak-anak Batubara

Baca : Zahir Harapkan PT Socfindo Bantu Wujudkan Realisasi Kantor Bupati

Baca : 2021, Serapan Anggaran APBD 92 Persen, Ganti Rugi Lahan Socfin ‘Langit dan Bumi’

Namun Syafrizal menegaskan bahwa alokasi tersebut berbeda dengan pembebasan lahan 100 meter kiri-kanan jalan arteri yang juga harus dikeluarkan dari HGU.

Desakan penundaan perpanjangan HGU ini bukan tanpa dasar. Dalam rapat koordinasi Forkopimda Batubara pada 2 April 2024 lalu, terungkap adanya kelebihan lahan dalam penguasaan HGU PT Socfindo.

Berdasarkan hasil pengukuran dari Direktorat Jenderal Penetapan Ruang dan Pertanahan Kementerian ATR/BPN pada April 2022, terdapat kelebihan total seluas 668 hektare dari dua sertifikat HGU milik PT Socfindo.

Baca : Socfin Cabut Gugatan, Pembangunan Kantor Bupati Batubara Dimulai Tahun ini

Baca : Kapan Realisasi Kantor Bupati? Ini Pernyataan Azhar Amri

“Kelebihan itu tak bisa dibiarkan. Makanya kita bersikap dan mengirim surat resmi kepada Kementerian ATR/BPN. Kita minta proses perpanjangan HGU ditunda hingga semua permasalahan diselesaikan sesuai aturan,” tutup Syafrizal, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Batubara. ****

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dipayungi Oleh Kabag Protokol Widaruna, Bupati Tinjau Sekolah Rakyat
Usron; “Saya Tidak Bersalah”, Ada Aktor Lain yang Belum Tersentuh
Diduga Dipicu Cekcok Rumah Tangga, Suami Bakar Rumah dan Toko Sembako Satu Tewas Dua Luka Bakar
Bahar Siagian Gandeng Investor Kembangkan SPAM, Perkuat Layanan Air Bersih untuk Masyarakat dan Industri
Fraksi-Fraksi di DPRD Batubara Cermati Laporan APBD 2025
Momentum Hari Asyura, BKPRMI Batu Bara Ajak Masyarakat Tebar Kepedulian kepada Anak Yatim dan Disabilitas
JPU Kejari Batubara Tuntut 12 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan, Kerugian Negara Capai Rp6 Miliar
BAKOMUBIN Batubara Ingatkan Pejabat Baru Pegang Teguh Amanah dan Integritas

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:14 WIB

Dipayungi Oleh Kabag Protokol Widaruna, Bupati Tinjau Sekolah Rakyat

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:52 WIB

Usron; “Saya Tidak Bersalah”, Ada Aktor Lain yang Belum Tersentuh

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:10 WIB

Diduga Dipicu Cekcok Rumah Tangga, Suami Bakar Rumah dan Toko Sembako Satu Tewas Dua Luka Bakar

Jumat, 26 Juni 2026 - 11:12 WIB

Bahar Siagian Gandeng Investor Kembangkan SPAM, Perkuat Layanan Air Bersih untuk Masyarakat dan Industri

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:43 WIB

Fraksi-Fraksi di DPRD Batubara Cermati Laporan APBD 2025

Berita Terbaru