
Batubara,zulnas.com – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Batubara Suherman meminta kepada pelaku usaha agar dapat mendaftarkan jenis usahanya ke Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Langkah penting itu dilakukan agar pelaku usaha dapat bersaing kompetitif dalam saingan harga antar sesama pelaku usaha.
“Sampai saat ini, ada sekira 65 ribu pelaku usaha yang sudah terdaftar dan menggeluti usahanya di Batubara, Dinas Koperasi dan UKM terus menghimbau agar meraka terdaftar”, ujar Kadis Koperindag dan UKM Suherman melalui Kabid UKM Candra diruang kerjanya rabu (02/1/2019).
Candra menjelaskan, regulasi untuk mendaftarkan pelaku usaha UKM ke PIRT itu, katanya, adalah gawenya Dinas Kesehatan, sedangkan Dinas yang dipimpinnya bersifat hanya mendorong agar para pelaku usaha aktif untuk mengembangkan usaha yang dilakoninya.
Dikatakannya, untuk mendaftar usaha ke Sistem PIRT, pelaku dapat ber kordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat, sebab, ada mekanisme dan tahapan-tahapan tertentu yang harus dijalani para pelaku usaha, sedangkan Dinas terkait, dalam hal ini, Dinas Kesehatan akan melakukan monitoring ke unit usaha tersebut.
Sejauh ini, lanjut dia, mekanisme pendaftaran pelaku usaha biasanya akan ditinjau langsung oleh Dinas Kesehatan, dimana, jenis usaha itu akan dianalisa dari berbagai dampak termasuk sektor kesehatan dari produksi yang dijual UKM.
“Diproses itu nanti, akan diketahui, apakah jenis produksi itu membahayakan kesehatan atau layak untuk dikonsumsi. Dan prosesnya bisa berhari-hari”, ujar Candra. ****Zn
