Pelaku Usaha Diminta Daftarkan Izin Usahanya ke PIRT

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 Januari 2019 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid UKM Dinas Koperasi dan UKM Batubara Candra

Batubara,zulnas.com – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Batubara Suherman meminta kepada pelaku usaha agar dapat mendaftarkan jenis usahanya ke Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Langkah penting itu dilakukan agar pelaku usaha dapat bersaing kompetitif dalam saingan harga antar sesama pelaku usaha.

“Sampai saat ini, ada sekira 65 ribu pelaku usaha yang sudah terdaftar dan menggeluti usahanya di Batubara, Dinas Koperasi dan UKM terus menghimbau agar meraka terdaftar”, ujar Kadis Koperindag dan UKM Suherman melalui Kabid UKM Candra diruang kerjanya rabu (02/1/2019).

Baca Juga :  Gedung Megah Dekranasda Batubara Diresmikan, Bupati Harap UMKM Naik Kelas

Candra menjelaskan, regulasi untuk mendaftarkan pelaku usaha UKM ke PIRT itu, katanya, adalah gawenya Dinas Kesehatan, sedangkan Dinas yang dipimpinnya bersifat hanya mendorong agar para pelaku usaha aktif untuk mengembangkan usaha yang dilakoninya.

Dikatakannya, untuk mendaftar usaha ke Sistem PIRT, pelaku dapat ber kordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat, sebab, ada mekanisme dan tahapan-tahapan tertentu yang harus dijalani para pelaku usaha, sedangkan Dinas terkait, dalam hal ini, Dinas Kesehatan akan melakukan monitoring ke unit usaha tersebut.

Baca Juga :  Kisah Khairuddin, 54 Tahun Menjahit, Hidupi 7 Anak Hingga Pengen Naik Haji

Sejauh ini, lanjut dia, mekanisme pendaftaran pelaku usaha biasanya akan ditinjau langsung oleh Dinas Kesehatan, dimana, jenis usaha itu akan dianalisa dari berbagai dampak termasuk sektor kesehatan dari produksi yang dijual UKM.

“Diproses itu nanti, akan diketahui, apakah jenis produksi itu membahayakan kesehatan atau layak untuk dikonsumsi. Dan prosesnya bisa berhari-hari”, ujar Candra. ****Zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai
Menelusuri Jejak HGU Perkebunan di Kabupaten Batubara (I)
Mampukah Pansus Plasma 20 Persen Di Implementasikan?
Prof O.K. Saidin: Plasma Harus Jadikan Masyarakat Mitra, Bukan Sekadar Penonton
Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN bersama 3 Lembaga Pendamping
Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan
Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat
Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:52 WIB

150 Hektare Lahan Cabai Terendam, Petani Gambus Laut Terancam Gagal Panen Diduga Akibat Pengalihan Aliran Sungai

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Menelusuri Jejak HGU Perkebunan di Kabupaten Batubara (I)

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:09 WIB

Mampukah Pansus Plasma 20 Persen Di Implementasikan?

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Prof O.K. Saidin: Plasma Harus Jadikan Masyarakat Mitra, Bukan Sekadar Penonton

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:10 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN bersama 3 Lembaga Pendamping

Berita Terbaru

BATUBARA

Menelusuri Jejak HGU Perkebunan di Kabupaten Batubara (I)

Kamis, 6 Agu 2026 - 10:00 WIB

BATUBARA

Mampukah Pansus Plasma 20 Persen Di Implementasikan?

Kamis, 6 Agu 2026 - 08:09 WIB