Zulnas.com, Batubara — Perusahaan raksasa disektor BUMN yang terdapat dikawasan Kuala Tanjung kembali mencuat setelah pihak pemerintah setempat membeberkan tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) selama kurun waktu dua tahun 2019 – 2020.
Keterlambatan pihak perusahaan yang bertele-tele dalam melunasi pajak yang menjadi kewajibannya itu disebutkan bahwa bos besar yang mengnahkodai perusahaan tersebut dinilai tidak bijaksana dalam menjalankan tugas dan jabatannya.
Kepada zulnas.com, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara Rijali menuturkan tunggakan pajak PPJ (PT Inalum) tahun 2019 sebesar 26 milyar, di tahun 2020 kembali menunggak 15 milyar, dengan demikian total tunggakan pajak Inalum sebesar 41 Milyar.
“Pada tahun 2019 perusahaan tersebut masih menunggak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sekitar 26 miliar, tahun 2020 masih menunggak sekitar 15 miliar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah kabupaten Batu Bara (BPPRD) Rijali, diruang kerjanya, Rabu, 13 Oktober 2021.
Rijali menjelaskan, perlakuan tagihan wajib pajak terhadap semua penunggak pajak tetap diperlakukan hal yang sama. Tahap awal, dia menjelaskan kepada wajib pajak yang menunggak tetap akan disurati hingga penyitaan jika perusahaan tersebut tidak mengindahkan kewajiban atas tunggakan pajaknya.
“Ini akan Kita lakukan kepada Seluruh Wajib Pajak yang Membandel,” kata Rijali.
Baca Juga : Genjot PAD, Ali Hatta Sarankan Strategi Ini Guna Optimalisasi Pendapatan Daerah
Baca Juga : Ditengah Pandemi, Begini Jurus Rijali Tingkatkan PAD Batubara
Upaya itu dilakukan dengan selektif dan hati-hati sesuai ketentuan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang Penagihan Pajak yang diragukan itikad baik Wajib Pajak dalam melunasinya.
Seperti diketahui, sebuah perusahaan plat merah terbesar dibawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang terletak dan beroperasi di Kuala Tanjung, (PT inalum) masih tercatat nunggak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) kepada Pemerintah Batubara terhitung selama 2 tahun.
Besaran tunggakan pajak salah satu perusahaan BUMN di Kuala Tanjung itu terhadap Pemerintah Batubara tak tangung-tangung, hingga mencapai lebih dari Rp 41 Miliar.
Baca Juga : Hore, Pajak Nambah Lagi, BPPRD Raih 10 Milyar BPHTB dari Inalum
Baca Juga : Inalum Minta Nego, Pemda : Bayar Dulu Tunggakan Pokok
Dengan melihat belum adanya pelunasan dari pihak perusahaan dalam melunasi tunggakannya dan tidak ada permohonan penundaan atau permohonan pencicilan, dalam waktu dekat, pihak BPPRD Batubara akan terus melakukan kajian-kajian dalam upaya penagihan baik itu secara persuasif (soft collection) terhadap Wajib Pajak atau Penanggung Pajak maupun melalui imbauan-imbauan dan pemanggilan penyelesaian tunggakan.
Apabila dari himbauan tersebut Wajib Pajak tersebut juga masih diragukan iktikad baiknya, maka nantinya pihak BPPRD akan melakukan persiapan penagihan aktif secara represif (hard collection) setelah menyampaikan Surat Teguran 1, 2 dan 3, hingga surat Penyitaan.
“bahkan bila masih tetap diragukan iktikad baiknya, BPPRD dapat melakukan penyandraaan terhadap wajib pajak, dalam hal ini penagung jawab perusahaan,” ucapnya.
Untuk itu, Rijali kembali mengingatkan jika pihak Perusahaan BUMN ini masih bersikeras tidak membayarkan kewajibannya dalam membayarkan tunggakan PPJ kepada pemerintah Batubara, maka akan ada beberapa sanksi yang akan menantinya.
Pertama kata Rijali, “sudah pasti akan kena denda 2 persen tiap bulan dari nilai pajak dengan masa paling lama 24 bulan,” ucapnya.
Kedua, jika perudahaan BUMN itu terus berlarut-larut menunda penunda tunggakan PJJ senilai Rp 41 Miliar itu, sudah tentu Wajib Pajak yang diutarakan kepada BUMN ini akan dikenakan Surat peringat 1,2 dan SP ke 3.
“bahkan BPPRD bisa melakukan penyitaan terhadap barang-barang atau aset yang dimiliki oleh perusahaan atau wajib pajak yang nilai asetnya sesuai dengan nilai besaran tunggakan pajak, bisa itu barang elektronik, kendaraan bermotor, tanah juga atau aset-aset lain yang dimilikinya,” kata Rijali peringgati Perushaan itu.
Selanjutnya, jika setelah dilakukan penyitaan terhadap sejumlah aset-aset yang dimiliki wajib Pajak, juga tidak ditemukan iktikad baik dari Wajib Pajak perusahaan untuk membayar.
“sebenarnya aset-aset yang dimiliki wajib pajak ini bisa kita lelang melalui KPKNL,” ujarnya.
Seterusnya apabila pihak perusahan BUMN di Kuala Tanjung ini tetap tidak sepakat untuk melakukan pelelangan terhadap sejumlah aset yang nilainya sama dengan nilai besaran tunggakan, maka akan dilakukan penyandraan terhadap bos perusahaan BUMN tersebut.
“Tindakan yang akan kita lakukan adalah melakukan penyanderaan sementara kepada wajib pajak yang menguasai atau yang dikuasakan perusahaan,” katanya.
Rijali pun kemudian menyatakan apakah tindakan penundaaan tunggakan itu dilakukan oleh perusahaan BUMN itu dengan unsur kesengajaan “atau ada hal-hal yang mereka ingin meminta kemudahan lagi dari kita, dan atau sekiranya pun kalau ada kemudahan, dengan keadaan seperti sekarang ini kita pun tidak akan memberikannya (kemudahan) kembali, artinya jika mereka nanti meminta kemudahan penghapusan denda, pasti kita tidak akan memberikan kembali,” cetusnya. ***