Inalum Minta Nego, Pemda : “Bayar Dulu Tunggakan Pokok”

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Agustus 2019 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — PT Inalum masih mempertimbangkan tarif yang diajukan pemerintah daerah Batubara terkait tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) mulai tahun 2013. Pertimbangan tarif 605/kwh yang diajukan pemda menurut inalum terlalu tinggi dan tak sebanding dengan tarif yang semula diajukan Inalum 52 sampai 79/ kwh.

“Sebenarnya ini hanya tinggal persoalan angka, apakah nanti tarif 605 bisa dinegokan, karena inalum sendiri telah menentukan tarif yang semula dibayar diangka 52 atau 79/ kwh”, kata Bambang di Tanjung Gading Kecamatan Seisuka selasa (28/8/2019).

Manager Humas PT Inalum Bambang Heru

Bambang menjelaskan, tarif 605 yang diajukan pemda itu berdasarkan Perbup tahun 2014, dan itu idealnya ditujukan ke pihak PLN. Sementara Inalum sebagai perusahaan yang menggunakan debit air sebagai aliran listrik diperkirakan mendapat keringanan satu setengah persen sebagai salah satu perusahaan yang menggunakan tenaga pembangkit yang relatif murah.

Disamping itu, katanya, Inalum juga dituntut oleh pemprop sumut untuk membayar tunggakan Pajak Pemakaian Air Permukaan (PAP). Oleh karenanya, banyak tunggakan yang akan diselesaikan, Inalum mengkhawatirkan akan berdampak terhadap eksistensi inalum sendiri sebagai perusahaan BUMN.

Baca Juga :  Akses Jalan Menuju Pantai Bunga Rusak Parah, Darmawan : Itu Perlu Diperhatikan

“Coba bayangkan, Pemda Batubara nagih, pemprop juga nagih, jika Inalum menyelesaikan semua tunggakan pajak PPJ dan PAP pasti akan mempengaruhi keuangan Inalum itu sendiri,” Tegangnya.

“Pemprop Sumut nagih 4 Trilyun, Batubara Nagih 209 Milyar, coba hitung berapa pula cost yang harus dikeluarkan Inalum,” Sebutnya.

Plt BPPRD Batubara Rijali

Kepada zulnas.com, Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Jum’at (30/8/2019), Rijali menjelaskan Inalum diharapkan dapat menyelesaikan tunggakan sesuai dengan tarif 605 mulai dari tahun 2013 hingga tahun 2017.

Mulai tahun ini dan kedepannya, pemerintah daerah dan pihak inalum dapat menyepakati dan membahas tentang tarif baru, namun sebelum sampai kesitu, inalum diharuskan untuk menyelesaikan dulu tunggakan sesuai dengan hasil temuan yang dirilis oleh pihak BPK Sumut.

Baca Juga : Ditagih PPJ, PT Inalum : “Dalam Waktu Dekat Dibayar”

Soal permohonan keringanan yang diajukan pihak Inalum, Rijali menjelaskan pemerintah daerah Batubara sebenarnya telah memberikan keringanan kepada pihak inalum. Keringanan dimaksud, Inalum boleh membayarkan tunggakan Pokok mulai tahun 2013 hingga 2017.

Baca Juga :  Oknum Guru dan Kasek Diduga Diam-diam Cairkan Bantuan KIP Siswa

“Setelah tunggakan pokok sebesar 131 Milyar itu diselesaikan pihak Inalum, maka denda administrasi nanti bisa diajukan kepada pmerintah daerah dan pihak DPRD setempat untuk dibahas lebih lanjut,” Tegas Rijali

Selanjutnya, Rijali menjelaskan, sesuai dengan peraturan baru dari menteri ESDM, tarif yang meringankan satu setengah persen itu nanti bisa dikurangkan, pengurangan itu nanti akan dibahas lebih lanjut oleh pihak eksekutif dan pihak legislatif setempat.

Yang jelas, lambatnya pembayaran yang dilakukan pihak Inalum itulah yang menyebabkan proses ini menjadi lama. Jika memang pihak Inalum tidak mampu untuk menyelesaikan tunggakan ini, padahal jauh hari sebelumnya, pihak Inalum juga telah diberikan kemudahan untuk membayar secara bertahap.

“Pemerintah daerah sebenarnya sudah banyak memberikan keringanan kepada Inalum, mulai dari pembayaran bertahap, hingga kemungkinan untuk adanya pengurangan sangsi administrasi berupa denda. Tapi untuk tunggakan Pokok yang 131 Milyar, itu wajib diselesaikan inalum,” Pungkasnya. ****zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Optimisme Baru Pemekaran Sumatera Pantai Timur Meguat, Komite Siap Paparkan Kajian ke Gubernur
Ramadhan Zuhri Ingatkan Gubernur Sumut Jangan Salah Cakap
Rakerda SMSI Perkuat Soliditas dan Peran Media dalam Pembangunan Daerah Batubara
Hasil Lidik Polisi: Perempuan Tewas di Hotel Sorake Batubara Ternyata Korban Pembunuhan
Bobby Respon Pemekaran Pantai Timur, Irwansyah Cerita Soal Perspektif Baharuddin Siagian
Eks Bupati Doakan Baharuddin Jadi Gubernur “Sumatera Pantai Timur”, Sinyal Politik atau Sekadar Gurauan?
Bupati Batubara Tinjau Koperasi Merah Putih di Padang Genting, Warga Antusias Manfaatkan Layanan Publik
Perempuan Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Saroke di Batubara, Polisi Lidik

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:25 WIB

Optimisme Baru Pemekaran Sumatera Pantai Timur Meguat, Komite Siap Paparkan Kajian ke Gubernur

Jumat, 24 April 2026 - 11:04 WIB

Ramadhan Zuhri Ingatkan Gubernur Sumut Jangan Salah Cakap

Kamis, 23 April 2026 - 21:14 WIB

Rakerda SMSI Perkuat Soliditas dan Peran Media dalam Pembangunan Daerah Batubara

Kamis, 23 April 2026 - 12:09 WIB

Hasil Lidik Polisi: Perempuan Tewas di Hotel Sorake Batubara Ternyata Korban Pembunuhan

Kamis, 23 April 2026 - 10:43 WIB

Bobby Respon Pemekaran Pantai Timur, Irwansyah Cerita Soal Perspektif Baharuddin Siagian

Berita Terbaru

BATUBARA

Ramadhan Zuhri Ingatkan Gubernur Sumut Jangan Salah Cakap

Jumat, 24 Apr 2026 - 11:04 WIB