Zulnas.com, Batubara — DPP Pelita Indonesia menggelar audiensi ke PT Inalum mempertanyakan tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), selasa (28/8/2019). Dalam pertemuan itu, Inalum Berjanji akan menyelesaikan tunggakan dalam waktu yang tidak lama lagi.
“Dalam waktu dekat ini, PT. Inalum akan membayar semua tunggakan PPJ kepada pemerintah Batubara, hanya saja, Inalum masih mempertimbangkan cost anggaran yang akan dikeluarkan,” Ujar Manager Humas PT Inalum Bambang Heru saat menerima Audiensi DPP Pelita Indonesia di kantor Humas Kuala Tanjung, selasa (28/8/2019).
Dalam proses pembayaran, kata Bambang, PT Inalum mengedepankan prinsip kehati-hatian, karena menurut dia, anggaran yang begitu besar, Inalum tidak mau menjadi masalah hukum dikemudian hari.

“Inikan menyangkut pengeluaran uang, jadi, Inalum akan mengkaji bagaimana klausul pembayaran agar tidak menjadi temuan BPK RI dikemudian hari”, tegas Bambang.
Terkait dengan jumlah cost yang harus dibayar, lanjut Bambang, PT Inalum adalah salah satu perusahaan yang menggunakan tenaga pembangkit listrik dengan molekul air, pembangkit listrik yang diproduksi Inalum, kata dia, adalah salah satu komponen dengan harga yang relatif murah.
“Tenaga pembangkitnya kan air, jadi kita minta pertimbangan agar cost anggaran yang ditetapkan pemerintah daerah melalui perbup nomer 41 tahun 2015 sebesar 605/ kwh dapat dikurangi,” Jelas Bambang sembari meminta keringan dari jumlah yang sudah ditentukan pemerintah Batubara.
Dia menyebutkan, perkalian 605 yang ditentukan pemerintah daerah Batubara melalui perbup itu terlalu tinggi. Angka itu, menurut dia akan mempengaruhi keberlangsungan perusahaan raksasa itu di kemudian hari.
Saat ini, kata dia, kondisi PT Inalum setelah proses peralihan dari managemen Jepang menjadi BUMN pemerintah Indonesia juga perlu menjadi perhatian bersama. Sebab, menurut dia, selain tanggung jawab PT Inalum terhadap sepuluh kabupaten/kota yang menjadi fathner, Inalum juga dituntut oleh pemerintah Indonesia agar terus berkembang sebagai perusahaan bonafide.
Sebelumnya, Ketua DPP Pelita Indonesia Effendi Tanjung meminta agar PT Inalum segera membayar tunggakan pajak PPJ sesuai dengan UU nomer 28 Tahun 2009. Tunggakan PPJ itu ditambah denda yang belum dibayar Sebesar 209 milyar kepada pemerintah daerah Batubara.
Jika dalam waktu dekat, PT. Inalum belum juga membayar tunggakan, maka DPP Pelita Indonesia akan mengancam persoalan itu akan dibawa ke pemerintah pusat melalui DPR RI.
“Ini persoalan uang rakyat, jika PT Inalum tidak serius, kita akan bawa persoalan ini ke DPR Pusat”, Terang Effendi Tanjung. ****Zn