Notice: Fungsi WP_Styles::add ditulis secara tidak benar. The style with the handle "thickbox" was enqueued with dependencies that are not registered: dashicons. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.9.1.) in /home/u394909811/domains/zulnas.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6131

Masyarakat Diimbau Berikan Retribusi Parkir ke BUMD Batubara

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 27 September 2020 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Retribusi Parkir Tepi Jalan yang selama ini dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Batubara dan Parkir Lingkungan yang dikelola Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) kini pengelolaannya diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Alasannya, perusahaan daerah yang seluruh penyertaan modalnya dari pemerintah Batubara telah menerima kewenangan untuk mengelola atau melakukan pemungutan retribusi Parkir Tepi Jalan dan Parling tersebut.

Kepada wartawan, Minggu (27/9/2020), Direktur Utama BUMD Batubara Aldin Rapolo Siregar menyebutkan sesuai dengan Peraturan Bupati Batubara No 51 Tahun 2020 tentang Penugasan kepada PT Pembangunan Batra Berjaya untuk Pengelolaan Smart Parking (Parkir Pintar) di Kabupaten Batubara.

Atas dasar itu, Perusahaan Daerah yang dipimpinnya menghimbau kepada masyarakat Batubara agar tertib dalam membayar retribusi Parkir sebagai salah satu komponen pendapatan asli dareah (PAD) Batubara.

Baca Juga :  Minta Komitmen BUMD, PT London Dolok Palm Harap Tertibkan Jukir Pungli

Adapun surat imbauan tersebut terdiri dari 6 poin, adalah sebagai berikut :

1. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batubara Nomor 7 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Batubara Nomor 10 tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum

2. Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 tahun 2019 tentang Penetapan Titik Wilayah Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.

3. Keputusan Bupati Batubara nomor 242/Dishub/2019 tentang Penetapan Titik Wilayah Pemungutan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum Kabupaten Batubara Tahun 2020

4. Peraturan Bupati Batubara No 51 Tahun 2020 tentang Penugasan kepada PT Pembangunan Batra Berjaya untuk Pengelolaan Smart Parking (Parkir Pintar) di Kabupaten Batubara.

5. Perjanjian Kerjasama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Batubara dengan BUMD PT Pembangunan Batra Berjaya tentang Pengelolaan Smart Parking nomor 550/1391/Dishub/VII/2020.

Baca Juga :  Setiap Manusia Pasti Akan Mati, Ny Zahir : Siapkan Bekal Untuk Menjemput Ajal

6. Untuk mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Batubara Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran, Maka Kawasan Ini Dijadikan Sebagai Objek Parkir.

BUMD Batubara mengeluarkan surat Himbauan Parkir di Batubara

Himbauan itu ditandatangani Direktur Operasional PT Pembangunan Batra Berjaya, Drs Syarkowi Hamid, tertanggal 03 September 2020.

Sementara itu, Kepala Divis (Kadiv) PAD-Parkir Sugiarto mengatakan, dengan terbitnya surat imbauan nomor: 072/PT.PBB/IX/2020 ini, diharapkan agar masyarakat Batubara dapat memahami dan mengetahui kalau pemungutan retribusi parkir yang sah adalah PT Pembangunan Batra Berjaya selaku BUMD.

“Begitu juga terhadap pengelola parkir di tingkat Juru Parkir (Jukir) agar menyesuaikan dan bekerjasama dengan PT Pembangunan Batra Berjaya,” ungkapnya. **

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut
Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya
Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus
Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut
Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah
Kelompok 80 Desak Polres Sergai Periksa IUP dan HGU PT DMK, Dugaan Alih Fungsi Lahan Menguat
Sengketa Lahan Puluhan Tahun Tak Kunjung Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Datangi Kejari dan Polres Sergai
PT DMK Diduga Ubah Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Petani Minta Kejagung RI Turun Tangan

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 12:27 WIB

DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Sabtu, 24 Januari 2026 - 20:02 WIB

Turnamen Domino HPN 2026 Resmi Berakhir, Ini Para Juaranya

Senin, 19 Januari 2026 - 22:40 WIB

Bursa Ketua Golkar Sumut Memanas: Andar Amin Harahap vs Hendri Yanto Sitorus

Senin, 19 Januari 2026 - 22:29 WIB

Andar Amin Harahap: Figur Dominan di Bursa Ketua DPD Golkar Sumut

Senin, 19 Januari 2026 - 22:22 WIB

Hendri Yanto Sitorus: Jejak Tokoh Muda Golkar dari Akademisi hingga Kepala Daerah

Berita Terbaru

BATUBARA

Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:39 WIB