Bahas Ranperda, Kaban Bapenda Rijali Optimis PAD Batubara Bertambah 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Mei 2023 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Pemerintahan Daerah Kabupaten Batubara kembali menggelar rapat pembahasan tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah (PAD) Batubara.

Salah satu hal penting yang menjadi pembahasan rapat antara pihak eksekutif dan legislatif didaerah itu adalah soal skema tarif dan pengelolaannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batubara Rijali menuturkan bahwa draft rancangan ranperda yang dibahas tentang instrumen pendapatan daerah itu menjadi titik tolak untuk peningkatan pendapatan daerah.

Dengan memantangkan kajian Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD), antara pihak legislatif dan eksekutif akan menghasilkan peraturan baru dengan menyesuaikan UU nomor 28 Tahun 2009 yang dirubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai pendapatan daerah.

“Tadi kita sudah rapat dengan pansus DPRD Batubara membahas tentang draf ranperda pajak dan retribusi daerah,” kata Rijali kepada zulnas.com, di gedung Dewan, Senin (22/5/23).

Baca : Mengulas Kinerja Rijali, Dari Prestasi Hingga Perjalanan dan Karir di Batubara

Baca : Belum Bayar Pajak, Iklan Reklame Perusahaan Ini Ditertibkan

Rijali menyebutkan beberapa hal penting tentang potensi jenis-jenis pajak dan retribusi daerah sudah dibahas secara komprehensif termasuk juga soal tarif pajak yang akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.

Contoh, Rijali menjelaskan tentang perubahan tarif yang semula 0,3 persen, dan kedepan akan dirubah menjadi 0,5 persen sebagai tarif maksimal yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak (WP).

Baca Juga :  Zahir Paparkan RPJMD, Mulai Infrastruktur hingga Revolusi Industri

“Tadi sudah dibahas, bagaimana konsep yang dibangun dengan perubahan tarif pajak yang semula 0,3 persen menjadi 0,5 persen yang bisa berdampak baik terhadap peningkatkan pendapatan daerah, tetapi tidak juga memberatkan bagi masyarakat,” terangnya.

Bukan hanya sekedar pajak yang akan diterapkan pada perubahan tarif, tetapi juga terhadap retribusi notobene pengelolaannya menjadi kewenangan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Batubara.

“Dengan perubahan tarif itu kemudian bagaimana tata cara penerapannya. Supaya ketika perda ini di sahkan pada tahun 2024 bisa berjalan dengan efektif,” ujarnya.

Baca : Gandeng Kejaksaan, BPPRD Batubara Panggil 4 Wajib Pajak Yang Bandel

Baca : Hore, Pajak Nambah Lagi, BPPRD Raih 10 Milyar Dari BPHTB Inalum

Dia menguraikan, terkait dengan perubahan regulasi tersebut, instrumen seperti misalnya pajak bumi dan bangunan (PBB) akan dikelompokkan sesuai dengan kondisi riel yang ada dilapangan.

“Nanti kita akan membuat semacam pormulasi baru yang mungkin bisa saja berdampak terhadap peningkatan pendapatan namun tidak memberatkan masyarakat,” katanya.

“Kalau dia pelaku ekonomi kecil mungkin agak keberatan jadi bagaimana kita menyiasati dengan membuat formulasi baru yang dimungkinkan bisa menyesuaikan dengan pendapatan mereka sebagai pelaku usaha,” jelasnya.

Namun, disamping ‘perlakuan khusus’ bagi masyarakat ekonomi pada level bawah, namun yang lainnya tidak menjadi kecemburuan.

Khusus untuk pelaku usaha yang sifatnya korporasi mungkin itu akan dikenakan tarif maksimal karena memang mereka bersifat bisnis total.

Baca Juga :  DPD Golkar Batubara Dukung Kinerja Pj Bupati Batubara Nizhamul

Sedangkan bagi masyarakat yang sifatnya bisnis menengah kecil dan kecil kebawah, akan disesuaikan tarifnya. Kedepan, katanya, kita akan buatkan klasifikasi tarifnya.

Dulu, kata dia, pelaku usaha yang dikenakan tarif kecil itu besarannya 0,15 kemudian tarif menengah industri 0,25 persen, Tetapi, nanti kedepan dengan perubahan tarif, kalau misalnya bagi ekonomi kecil kita kenakan 0,2 , sedangkan tarif pebisnis besar kita kenakan 0,4 persen.

“Nah, semacam inilah yang nanti akan kita buat pormulasinya,” tegas Rijali.

Baca : Selama 2019, Retribusi PAD Dua Dinas di Batubara Nihil

Baca : 2019, PAD Sektor Pajak Daerah Batubara Meningkat 160 persen

“Kalau kemudian nanti objek pajaknya NJOP yang nilainya diatas 1 Milyar, kemudian yang dibawah 1 Milyar; jika Nilai NJOP nya diatas 1 sampai 5 Milyar, tarifnya sekian, jika diatas itu, lebih besar lagi, begitu seterusnya,” paparnya.

Rijali mengatakan soal nilai objek pajak dari NJOP, pihaknya mengaku sudah punya data, setiap kecamatan berdasarkan kawasan dan wilayahnya.

Saat ini, terkait dengan capaian Nilai Retribusi yang dikelola oleh masing-masing OPD di Batubara, dia mengatakan masih belum maksimal sepenuhnya.

“Memang retribusi yang dikelola oleh masing-masing OPD Belum mencapai 100 persen secara keseluruhan. Ini juga tadi menjadi catatan penting bagi pihak dewan,” sebutnya.

Lalu, dia menuturkan, kedepan pada perda Tahun 2024 nanti, dari masing-masing OPD bisa mencapai target retribusi yang telah ditentukan. (Epson).

Berita Terkait

Bahar Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Belacan
Dinas Pertanian Batubara Gelar Pelatihan Budidaya Pisang Berbasis Teknologi Kultur Jaringan
Selain Mundur, Tiga Pejabat Eselon II di Batubara Dinonaktifkan
Yayasan Husnul Khotimah Siapkan Qurban Aidil Adha 1446 H
Miris! SDN 08 Pematang Rambai Rusak Parah, Wabup Batubara Langsung Turun Tangan
Tabligh Akbar Bersama UAS, Bupati Batubara Doakan Keselamatan Prajurit Yonif 126/KC di Papua
Pemkab Batubara Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025 di Medang Deras
Bapenda Batubara Hadirkan Layanan Pajak dan Administrasi di Kecamatan Nibung Hangus
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:24 WIB

Bahar Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Belacan

Rabu, 4 Juni 2025 - 19:48 WIB

Dinas Pertanian Batubara Gelar Pelatihan Budidaya Pisang Berbasis Teknologi Kultur Jaringan

Rabu, 4 Juni 2025 - 17:19 WIB

Selain Mundur, Tiga Pejabat Eselon II di Batubara Dinonaktifkan

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:52 WIB

Yayasan Husnul Khotimah Siapkan Qurban Aidil Adha 1446 H

Selasa, 3 Juni 2025 - 17:05 WIB

Miris! SDN 08 Pematang Rambai Rusak Parah, Wabup Batubara Langsung Turun Tangan

Berita Terbaru

Asahan

Bupati Asahan Ikuti Panen Raya Jagung Serentak

Jumat, 6 Jun 2025 - 20:09 WIB

Asahan

Bupati Asahan Terima Audiensi FORKALA

Jumat, 6 Jun 2025 - 20:03 WIB

BATUBARA

Bahar Ajak Masyarakat Bersihkan Pantai Belacan

Kamis, 5 Jun 2025 - 18:24 WIB