Bahas Ranperda, Kaban Bapenda Rijali Optimis PAD Batubara Bertambah 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Mei 2023 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Pemerintahan Daerah Kabupaten Batubara kembali menggelar rapat pembahasan tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah (PAD) Batubara.

Salah satu hal penting yang menjadi pembahasan rapat antara pihak eksekutif dan legislatif didaerah itu adalah soal skema tarif dan pengelolaannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batubara Rijali menuturkan bahwa draft rancangan ranperda yang dibahas tentang instrumen pendapatan daerah itu menjadi titik tolak untuk peningkatan pendapatan daerah.

Dengan memantangkan kajian Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD), antara pihak legislatif dan eksekutif akan menghasilkan peraturan baru dengan menyesuaikan UU nomor 28 Tahun 2009 yang dirubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai pendapatan daerah.

“Tadi kita sudah rapat dengan pansus DPRD Batubara membahas tentang draf ranperda pajak dan retribusi daerah,” kata Rijali kepada zulnas.com, di gedung Dewan, Senin (22/5/23).

Baca : Mengulas Kinerja Rijali, Dari Prestasi Hingga Perjalanan dan Karir di Batubara

Baca : Belum Bayar Pajak, Iklan Reklame Perusahaan Ini Ditertibkan

Rijali menyebutkan beberapa hal penting tentang potensi jenis-jenis pajak dan retribusi daerah sudah dibahas secara komprehensif termasuk juga soal tarif pajak yang akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.

Contoh, Rijali menjelaskan tentang perubahan tarif yang semula 0,3 persen, dan kedepan akan dirubah menjadi 0,5 persen sebagai tarif maksimal yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak (WP).

Baca Juga :  Porsi Pembangunan Infrastruktur di Batubara Belum Ideal, PAD Perlu di Genjot - Bagian II

“Tadi sudah dibahas, bagaimana konsep yang dibangun dengan perubahan tarif pajak yang semula 0,3 persen menjadi 0,5 persen yang bisa berdampak baik terhadap peningkatkan pendapatan daerah, tetapi tidak juga memberatkan bagi masyarakat,” terangnya.

Bukan hanya sekedar pajak yang akan diterapkan pada perubahan tarif, tetapi juga terhadap retribusi notobene pengelolaannya menjadi kewenangan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Batubara.

“Dengan perubahan tarif itu kemudian bagaimana tata cara penerapannya. Supaya ketika perda ini di sahkan pada tahun 2024 bisa berjalan dengan efektif,” ujarnya.

Baca : Gandeng Kejaksaan, BPPRD Batubara Panggil 4 Wajib Pajak Yang Bandel

Baca : Hore, Pajak Nambah Lagi, BPPRD Raih 10 Milyar Dari BPHTB Inalum

Dia menguraikan, terkait dengan perubahan regulasi tersebut, instrumen seperti misalnya pajak bumi dan bangunan (PBB) akan dikelompokkan sesuai dengan kondisi riel yang ada dilapangan.

“Nanti kita akan membuat semacam pormulasi baru yang mungkin bisa saja berdampak terhadap peningkatan pendapatan namun tidak memberatkan masyarakat,” katanya.

“Kalau dia pelaku ekonomi kecil mungkin agak keberatan jadi bagaimana kita menyiasati dengan membuat formulasi baru yang dimungkinkan bisa menyesuaikan dengan pendapatan mereka sebagai pelaku usaha,” jelasnya.

Namun, disamping ‘perlakuan khusus’ bagi masyarakat ekonomi pada level bawah, namun yang lainnya tidak menjadi kecemburuan.

Khusus untuk pelaku usaha yang sifatnya korporasi mungkin itu akan dikenakan tarif maksimal karena memang mereka bersifat bisnis total.

Baca Juga :  R-APBD 2023 Kabupaten Batubara Rp. 1,162 T; Oky Optimis Target PAD Tercapai

Sedangkan bagi masyarakat yang sifatnya bisnis menengah kecil dan kecil kebawah, akan disesuaikan tarifnya. Kedepan, katanya, kita akan buatkan klasifikasi tarifnya.

Dulu, kata dia, pelaku usaha yang dikenakan tarif kecil itu besarannya 0,15 kemudian tarif menengah industri 0,25 persen, Tetapi, nanti kedepan dengan perubahan tarif, kalau misalnya bagi ekonomi kecil kita kenakan 0,2 , sedangkan tarif pebisnis besar kita kenakan 0,4 persen.

“Nah, semacam inilah yang nanti akan kita buat pormulasinya,” tegas Rijali.

Baca : Selama 2019, Retribusi PAD Dua Dinas di Batubara Nihil

Baca : 2019, PAD Sektor Pajak Daerah Batubara Meningkat 160 persen

“Kalau kemudian nanti objek pajaknya NJOP yang nilainya diatas 1 Milyar, kemudian yang dibawah 1 Milyar; jika Nilai NJOP nya diatas 1 sampai 5 Milyar, tarifnya sekian, jika diatas itu, lebih besar lagi, begitu seterusnya,” paparnya.

Rijali mengatakan soal nilai objek pajak dari NJOP, pihaknya mengaku sudah punya data, setiap kecamatan berdasarkan kawasan dan wilayahnya.

Saat ini, terkait dengan capaian Nilai Retribusi yang dikelola oleh masing-masing OPD di Batubara, dia mengatakan masih belum maksimal sepenuhnya.

“Memang retribusi yang dikelola oleh masing-masing OPD Belum mencapai 100 persen secara keseluruhan. Ini juga tadi menjadi catatan penting bagi pihak dewan,” sebutnya.

Lalu, dia menuturkan, kedepan pada perda Tahun 2024 nanti, dari masing-masing OPD bisa mencapai target retribusi yang telah ditentukan. (Epson).

Berita Terkait

Golkar Batubara Ajak Kader Pilih Pemimpin Kompeten dan Peduli Aspirasi Rakyat
PDAM Tirta Tanjung Perbaiki Mesin Rusak, Distribusi Air ke Pelanggan Terganggu Sementara
Wartawan IWO Batubara Berbagi Kepedulian di Tengah Sulit Ekonomi
Mangihut Sinaga Beri Motivasi ke Jaksa Batubara: Jaga Kehormatan Institusi Kejaksaan
DPRD Batubara Dorong Revisi RTRW: Tiga Zona Baru, Wajah Baru Kabupaten Batubara
Bupati Baharuddin Siagian Fokus Benahi Irigasi 12.000 Hektare Lahan Pertanian
Pemprov Sumut Dorong Penguatan Perlindungan Anak di Batubara
“Ketika Janji Pembangunan Menjadi Prioritas Bupati Batubara”
Berita ini 41 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:50 WIB

Golkar Batubara Ajak Kader Pilih Pemimpin Kompeten dan Peduli Aspirasi Rakyat

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 00:06 WIB

PDAM Tirta Tanjung Perbaiki Mesin Rusak, Distribusi Air ke Pelanggan Terganggu Sementara

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Wartawan IWO Batubara Berbagi Kepedulian di Tengah Sulit Ekonomi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 10:12 WIB

Mangihut Sinaga Beri Motivasi ke Jaksa Batubara: Jaga Kehormatan Institusi Kejaksaan

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:35 WIB

DPRD Batubara Dorong Revisi RTRW: Tiga Zona Baru, Wajah Baru Kabupaten Batubara

Berita Terbaru