Bahas Ranperda, Kaban Bapenda Rijali Optimis PAD Batubara Bertambah 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Mei 2023 - 23:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Pemerintahan Daerah Kabupaten Batubara kembali menggelar rapat pembahasan tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak dan Retribusi Daerah (PAD) Batubara.

Salah satu hal penting yang menjadi pembahasan rapat antara pihak eksekutif dan legislatif didaerah itu adalah soal skema tarif dan pengelolaannya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batubara Rijali menuturkan bahwa draft rancangan ranperda yang dibahas tentang instrumen pendapatan daerah itu menjadi titik tolak untuk peningkatan pendapatan daerah.

Dengan memantangkan kajian Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD), antara pihak legislatif dan eksekutif akan menghasilkan peraturan baru dengan menyesuaikan UU nomor 28 Tahun 2009 yang dirubah menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai pendapatan daerah.

“Tadi kita sudah rapat dengan pansus DPRD Batubara membahas tentang draf ranperda pajak dan retribusi daerah,” kata Rijali kepada zulnas.com, di gedung Dewan, Senin (22/5/23).

Baca : Mengulas Kinerja Rijali, Dari Prestasi Hingga Perjalanan dan Karir di Batubara

Baca : Belum Bayar Pajak, Iklan Reklame Perusahaan Ini Ditertibkan

Rijali menyebutkan beberapa hal penting tentang potensi jenis-jenis pajak dan retribusi daerah sudah dibahas secara komprehensif termasuk juga soal tarif pajak yang akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.

Contoh, Rijali menjelaskan tentang perubahan tarif yang semula 0,3 persen, dan kedepan akan dirubah menjadi 0,5 persen sebagai tarif maksimal yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak (WP).

Baca Juga :  Dihantam Ombak, Tiang PLN Tumbang, 20 Jam Listrik di Desa Bandar Rahmad Padam

“Tadi sudah dibahas, bagaimana konsep yang dibangun dengan perubahan tarif pajak yang semula 0,3 persen menjadi 0,5 persen yang bisa berdampak baik terhadap peningkatkan pendapatan daerah, tetapi tidak juga memberatkan bagi masyarakat,” terangnya.

Bukan hanya sekedar pajak yang akan diterapkan pada perubahan tarif, tetapi juga terhadap retribusi notobene pengelolaannya menjadi kewenangan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Batubara.

“Dengan perubahan tarif itu kemudian bagaimana tata cara penerapannya. Supaya ketika perda ini di sahkan pada tahun 2024 bisa berjalan dengan efektif,” ujarnya.

Baca : Gandeng Kejaksaan, BPPRD Batubara Panggil 4 Wajib Pajak Yang Bandel

Baca : Hore, Pajak Nambah Lagi, BPPRD Raih 10 Milyar Dari BPHTB Inalum

Dia menguraikan, terkait dengan perubahan regulasi tersebut, instrumen seperti misalnya pajak bumi dan bangunan (PBB) akan dikelompokkan sesuai dengan kondisi riel yang ada dilapangan.

“Nanti kita akan membuat semacam pormulasi baru yang mungkin bisa saja berdampak terhadap peningkatan pendapatan namun tidak memberatkan masyarakat,” katanya.

“Kalau dia pelaku ekonomi kecil mungkin agak keberatan jadi bagaimana kita menyiasati dengan membuat formulasi baru yang dimungkinkan bisa menyesuaikan dengan pendapatan mereka sebagai pelaku usaha,” jelasnya.

Namun, disamping ‘perlakuan khusus’ bagi masyarakat ekonomi pada level bawah, namun yang lainnya tidak menjadi kecemburuan.

Khusus untuk pelaku usaha yang sifatnya korporasi mungkin itu akan dikenakan tarif maksimal karena memang mereka bersifat bisnis total.

Baca Juga :  R-APBD 2023 Kabupaten Batubara Rp. 1,162 T; Oky Optimis Target PAD Tercapai

Sedangkan bagi masyarakat yang sifatnya bisnis menengah kecil dan kecil kebawah, akan disesuaikan tarifnya. Kedepan, katanya, kita akan buatkan klasifikasi tarifnya.

Dulu, kata dia, pelaku usaha yang dikenakan tarif kecil itu besarannya 0,15 kemudian tarif menengah industri 0,25 persen, Tetapi, nanti kedepan dengan perubahan tarif, kalau misalnya bagi ekonomi kecil kita kenakan 0,2 , sedangkan tarif pebisnis besar kita kenakan 0,4 persen.

“Nah, semacam inilah yang nanti akan kita buat pormulasinya,” tegas Rijali.

Baca : Selama 2019, Retribusi PAD Dua Dinas di Batubara Nihil

Baca : 2019, PAD Sektor Pajak Daerah Batubara Meningkat 160 persen

“Kalau kemudian nanti objek pajaknya NJOP yang nilainya diatas 1 Milyar, kemudian yang dibawah 1 Milyar; jika Nilai NJOP nya diatas 1 sampai 5 Milyar, tarifnya sekian, jika diatas itu, lebih besar lagi, begitu seterusnya,” paparnya.

Rijali mengatakan soal nilai objek pajak dari NJOP, pihaknya mengaku sudah punya data, setiap kecamatan berdasarkan kawasan dan wilayahnya.

Saat ini, terkait dengan capaian Nilai Retribusi yang dikelola oleh masing-masing OPD di Batubara, dia mengatakan masih belum maksimal sepenuhnya.

“Memang retribusi yang dikelola oleh masing-masing OPD Belum mencapai 100 persen secara keseluruhan. Ini juga tadi menjadi catatan penting bagi pihak dewan,” sebutnya.

Lalu, dia menuturkan, kedepan pada perda Tahun 2024 nanti, dari masing-masing OPD bisa mencapai target retribusi yang telah ditentukan. (Epson).

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara
Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu
Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya
PB GEMKARA Santuni Keluarga Pejuang Pemekaran, Air Mata Haru Warnai Peringatan HUT ke-19 Batubara
PB Gemkara Desak Presiden Prabowo Ambil Alih Eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus
Tokoh Pemuda Apresiasi Penunjukan Zulkarnain Achmad sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung
Akhir Tahun Penuh Makna, Bupati Batubara Serahkan Ribuan SK PPPK dan Tekankan Disiplin OPD
Baharuddin Siagian Buka Pelatihan Bela Negara Taruna Gemkara, Tekankan Upgrade SDM dan Loyalitas Kepemimpinan
Berita ini 75 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 15:53 WIB

MV Star Voyager Bawa Ribuan Turis Mancanegara di Awal 2026 di Batubara

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sempat Bentrok, Ratusan Warga Poktan Perjuangan Duduki Lahan PT Socfindo Tanah Gambus, Wabup Beri Tenggat 1 Minggu

Minggu, 4 Januari 2026 - 00:55 WIB

Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya

Jumat, 2 Januari 2026 - 00:15 WIB

PB Gemkara Desak Presiden Prabowo Ambil Alih Eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus

Rabu, 31 Desember 2025 - 01:02 WIB

Tokoh Pemuda Apresiasi Penunjukan Zulkarnain Achmad sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Tanjung

Berita Terbaru

BATUBARA

Di Ujung Tahun, Kertas Bernama SK Itu Mengubah Segalanya

Minggu, 4 Jan 2026 - 00:55 WIB