Lebaran Idul Fitri, 1.263 Narapidana LP Labuhan Ruku Dapat Remisi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 13 Mei 2021 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara — Dalam rangka peringatan lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) memberikan Remisi Khusus kepada sejumlah Penghuni Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku dari isi kekuatan Lapas pada Kamis, (13/05/2021) sebanyak 2.283 orang.

Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku Yusmanto  menyebutkan bahwa, tugas sistem pemasyarakatan bertujuan agar warga binaan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Ia juga berharap, pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini, dapat memotivasi para penghuni Lapas untuk mencapai penyadaran diri dari sikap dan prilaku agar selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani tahanan pemasyarakatan.

Baca Juga :  Balita Penderita Tumor di Labuhanbatu Dapat Bantuan Tali Asih Dari YJPS

“Untuk itu saya meminta kepada warga binaan agar memahami bahwa Remisi, yang diterima hari ini (Red) adalah salah satu hak yang diberikan oleh Negara atas pencapaian yang sudah saudara lakukan selama menjalani Pembinaan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku,” pinta Kalapas.

Baca Juga : Dampak Pandemi, Narapidana Yang Masuk Program Asimilasi Bakal Bebas

Adapun yang mendapatkan Remisi Khusus sebanyak 1.263 Orang dari jumlah Remisi yang diusulkan sebanyak 1.339 orang, dari jumlah tersebut yang belum disetujui sebanyak 76 orang. Sedangkan jumlah Narapidana keseluruhan sebanyak 1.773 orang.

Baca Juga :  14 KK di Pagurawan Tolak Stiker PKH

Keterangan terhadap 76 orang yang belum turun SK Remisi, dari jumlah tersebut 70 orang terkait Remisi PP 99 Tahun 2012, 6 orang sudah bebas Asimilasi dirumah sebelum SK Remisi di terbitkan.

Berdasarkan Laporan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku dari Remisi Khusus tersebut ada 4 orang yang langsung dibebaskan dari Jumlah WBP RK II, dan 14 orang mendapatkan perolehan Remisi selama dua bulan, 222 orang mendapatkan perolehan Remisi selama satu bulan lima 15 hari, 870 orang jumlah perolehan Remisi selama satu bulan, dan terakhir sebanyak 233 orang dari jumlah perolehan Remisi selama 15 hari. ***

Berita Terkait

Kadisporasu Mahfullah Pratama Daulay: Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti, Ini Bukan Korupsi, Tapi Koreksi Administrasi
Harga Beras Melonjak, Pengusaha Apin Bantu Warga Kurang Mampu di Sergai
Iptu Jimmy R Sitorus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Siap Gempur Jaringan Narkotika
Puluhan Rumah di Sergai Diterjang Puting Beliung, SMSI Sergai Salurkan Bantuan ke Korban
Diterjang Puting Beliung, Rumah Warga Pematang Kuala Rusak Parah, Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Datang
Iuran Dana Merah Putih Diduga Bebani Kepala Desa, APH Diminta Usut Tuntas
Dugaan Pemalakan Guru PPPK di Sergai: ASN Berlagak Preman, Uang Rp15 Juta Hingga Gaji Hilang Dua Bulan
ALISSS Geruduk Kejatisu, Desak Usut Dugaan KKN dan Pungli di Dinas Pendidikan dan PMD Sergai
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Harga Beras Melonjak, Pengusaha Apin Bantu Warga Kurang Mampu di Sergai

Senin, 21 Juli 2025 - 23:27 WIB

Iptu Jimmy R Sitorus Resmi Jabat Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Siap Gempur Jaringan Narkotika

Selasa, 15 Juli 2025 - 09:09 WIB

Puluhan Rumah di Sergai Diterjang Puting Beliung, SMSI Sergai Salurkan Bantuan ke Korban

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:49 WIB

Diterjang Puting Beliung, Rumah Warga Pematang Kuala Rusak Parah, Bantuan Pemerintah Tak Kunjung Datang

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:15 WIB

Iuran Dana Merah Putih Diduga Bebani Kepala Desa, APH Diminta Usut Tuntas

Berita Terbaru