Kades Durian dan 3 Auditor Inspektorat Batubara Dihukum 1 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 November 2018 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara,zulnas.com – Setelah hakim pengadilan Tipikor Medan memvonis Kades Durian Hariadi aatu tahun penjara, kini, giliran Tiga PNS Inspektorat Kabupaten Batu Bara Non-Aktif yang menjadi terdakwa kasus Korupsi yakni Juono (52), Viktor Hasiholan (37) dan Yandi Boy Ompusunggu (33) juga turut kompak menerima vonis hakim selama satu tahun penjara.

Sediang yang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Sayuti, membacakan putusan palu terakhirnya di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan, belum lama ini.

Sidang yang berlangsung pukul 14.00 WIB tersebut, ketiga terdakwa pemerima suap dana desa yang duduk berdampingan dengan Kades Durian Hariadi yang menyuap mereka tertunduk lesu hingga menagis tersedu-sedu dan terlihat Shock.

Baca Juga :  Tinjau SMK Negeri 1 Medang Deras, Kadis Pendidikan Sumut Lewati Sungai dan Lumpur

Majelis Hakim dalam amar putusan menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana korupsi sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting.

“Pemberatan terhadap perbuatan terdakwa melawan program pemberantasan korupsi yang digagas pemerintah. Adapun pertimbangan meringankan, para terdakwa mengaku bersalah, dan sopan selama di persidangan,” ucap Hakim Sayuti.

“Mengadili terdakwa Hariadi (Kades Durian) dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 5 juta, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 1 bulan,” ucap Hakim Sayuti dihadapan para terdakwa dan pengunjung Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

Sama halnya dengan Hariadi yang diputus satu tahun penjara, Majelis hakim juga menghukum dengan kurungan penjara yang sama untuk ketiga Inspektorat Pemerintah Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga :  Hebat, Plt Kadis BPPRD Rojali Lampaui Target PAD

“Mengadili ketiga terdakwa masing-masing terdakwa Juono, Viktor Hasiholan dan Yandi Boy Ompusunggu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Denda Rp 5 juta dengan subsider kurungan selama 1 bulan. Adapun barang-bukti berupa uang Rp 3 Juta dirampas untuk negara” ucap Hakim Sayuti.

Tanpa menunggu sikap keempat terdakwa yang telah larut dalam kesedihan itu, Majelis hakim langsung menutup sidang dengan menjelaskan waktu untuk keempatnya berpikir selama 7 hari terhadap putusan tersebut.

“Terdakwa punya waktu tujuh hari untuk berpikir,” ucap Sayuti terhadap keempat terdakwa yang hadir tanpa didampingi penasihat hukumnya. ***Red

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SMSI Batubara Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, 46 Kasus Narkoba Terungkap dalam Dua Bulan
IPK Batubara dan Karang Taruna Berbagi 2.000 Takjil Gratis, Semarakkan Ramadan di Depan MPP Air Putih
Dana Darurat, Integritas Darurat: Ujian Bersih-Bersih Pemerintahan Batubara
Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan
Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi
Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara
Singapore Land Batubara Berbagi Berkah Sambut Ramadhan 1447 H, Anak Yatim dan Dhuafa Terima Sembako
Menjawab Keluhan Petani, Bupati Batubara Turun Tangan Hempang Sungai Ramunia

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:29 WIB

SMSI Batubara Apresiasi Kinerja Kasat Narkoba AKP Arifin Purba, 46 Kasus Narkoba Terungkap dalam Dua Bulan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 22:45 WIB

Dana Darurat, Integritas Darurat: Ujian Bersih-Bersih Pemerintahan Batubara

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:33 WIB

Pusaran Korupsi BTT 2022 Melebar, Kejari Batubara Tahan Kadis Kesehatan

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:47 WIB

Mandi Balimau Meriah, Budaya Melayu Batubara Hidup dan Gerakkan Ekonomi

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:39 WIB

Kejaksaan Negeri Batubara Musnahkan Barang Bukti 99 Perkara

Berita Terbaru

LABUHANBATU

SMK Yapim Rantauprapat Berbagi Takjil di Bulan Ramadhan

Kamis, 12 Mar 2026 - 14:11 WIB