Terbukti Bersalah, Kades Durian Hariadi Lemas Divonis 1 Tahun Penjara

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 November 2018 - 12:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara,zulnas.com – Lama tak terdengar kasus kades durian Hariadi. Ternyata, belum lama ini, kades yang ditangkap jajaran Polres Batubara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, kini rupanya sudah disidangkan. Bahkan sidang terakhir Kepala Desa Durian Kecamatan Sei Balai itu divonis 1 Tahun Penjara oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan itu, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sayuti menjatuhkan hukuman terlebih dahulu kepada Hariadi selaku Kades pemberi Suap kepada tiga auditor inspektorat Batu Bara diganjar hukuman 1 tahun penjara.

Selain diganjar hukuman pidana penjara, terdakwa Hariadi juga dikenakan denda sebesar Rp5 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan lagi.

“Mengadili terdakwa Hariadi (Kades Durian) dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 5 juta, apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 1 bulan penjara,” ucap Hakim Sayuti dihadapan terdakwa dan pengunjung Pengadilan Negeri Tipikor Medan, belum lama ini.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Hariadi terbukti bersalah melakukan perbuatan sesuai dengan dakwaan kesatu, Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap kepada 3 auditor Inspektorat Batu Bara sebesar Rp 3 Juta. Fulus itu diduga untuk uang pelicin guna membersihkan hasil laporan keuangan Belanja Dana Desa yang dipimpinya.

Baca Juga :  Peringati Harkitnas, Pj. Bupati Batubara Ajak Bangkit Bersama Indonesia Emas

Begitu palu diketuk oleh Majelis Hakim tanda sidang pun ditutup. mata Hariadi langsung memerah. Namun saat berjalan ke luar ruang sidang dan dicegat wartawan, tangis Hariadi tak terbendung.

Ihwal vonis hakim, Hariadi sang kades penyuap 3 Auditor Inspektorat Batu Bara itu sesaat diajak curhat oleh wartawan tak mau bicara apa pun. Ia malah berhenti di dekat pintu ruang sidang dengan sesenggukan, dan membenturkan tubuhnya ke tembok.

Di situlah Hariadi mulai menangis histeris, meratap , dan meluapkan intuisi terdalamnya. Alhasil, wartawan yang sebelumnya terus mencecar soal putusan hakim itu kepadanya, urung kebingungan mendesaknya lagi dengan pertanyaan.

Sekedar diketahui, Putusan satu tahun penjara yang dialamatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan terhadap kades Durian kecamatan Sei Balai ini tak bergeser dari tuntutan jaksa.

Yang memberatkan putusannya itu adalah perbuatan kades Hariadi yang dinilai sangat tercela dan melukai perasaan masyarakat serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankannya, sang kades mengakui perbuatan tercelannya itu.

Baca Juga :  Diskon Jam Kerja PNS selama Ramadan, Sekda Batubara Beri Catatan

Dilangsir media Kontra.ID, Jaksa Penuntut Umum (JPU) , David saat dikonfirmasi mengatakan dirinya masih menunggu sikap dari terdakwa.

“Seperti yang kita lihat tadi itulah putusannya. Kita masih menunggu dan tergantung dengan sikap dari terdakwa. Kalau banding 7 hari kedepan maka otomatis kita juga akan banding,” ucap JPU David mengultimatum sang kades apabila melakukan upaya banding

Sikilas Tentang Kasus

Dalam kasus suap ini selain kades, ketiga terdakwa yang juga ikut terboyong menjadi terdakwa kasus Korupsi suap dana desa ini yakni Juono (52), Viktor Hasiholan (37) dan Yandi Boy Ompusunggu (33) sebelumnya bertugas di Inspektorat Batu Bara bernasib apes saat dugaan gratifikasi berupa uang Rp 3 juta diserahkan oleh Kades Durian untuk membersihkan hasil laporan keuangan Belanja Dana Desa tahun 2018 dicium oleh personel kepolisian.

Ketiga terdakwa ditangkap tangan oleh Personel Kepolisian Polres Batu Bara pada 7 Agustus 2018. Yang mana saat itu diketahui uang dalam amplop dari Kades Hariadi tersebut akan dibagi dengan rincian, Terdakwa Juono mendapatkan uang sebesar Rp 1.200.000. Viktor Hasiholan mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000 dan terakhir Yandi Boy Ompusunggu mendapatkan uang sebesar Rp 800.000. ***Zulnas/Red

 

 

 

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jumat Bersih di Tanjung Tiram: Bupati Turun Langsung ke Parit, Sampah Dibabat, Aliran Air Dilancarkan
Guna Pendalaman, Pansus Plasma DPRD Akan Panggil 13 Pengelola HGU di Batubara
Instruksi PSDA Sumut Minim Dijalankan, Banjir Makin Parah, Komisi IV DPRD Batubara: “Kami Merasa Kena Prank”
Beras SPHP Langka di Batubara, Warga Mulai Kesulitan Dapatkan Beras Murah
Bendung Sidalu Dalu Dikebut, Pemkab Batubara Janji Lindungi Petani dan Warga Terdampak Banjir
Fraksi KPN Soroti Ketergantungan Dana Pusat dan Lambannya Serapan APBD Batubara
Jembatan dan Bangunan Terbengkalai di Pulau Pandang Disorot
Menembus Ombak, STM Desa Padang Genting Meriahkan HUT RI ke-81 di Pulau Pandang

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:45 WIB

Jumat Bersih di Tanjung Tiram: Bupati Turun Langsung ke Parit, Sampah Dibabat, Aliran Air Dilancarkan

Rabu, 16 September 2026 - 11:43 WIB

Guna Pendalaman, Pansus Plasma DPRD Akan Panggil 13 Pengelola HGU di Batubara

Minggu, 13 September 2026 - 13:12 WIB

Instruksi PSDA Sumut Minim Dijalankan, Banjir Makin Parah, Komisi IV DPRD Batubara: “Kami Merasa Kena Prank”

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:30 WIB

Beras SPHP Langka di Batubara, Warga Mulai Kesulitan Dapatkan Beras Murah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Bendung Sidalu Dalu Dikebut, Pemkab Batubara Janji Lindungi Petani dan Warga Terdampak Banjir

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Polres Labuhanbatu Gelar Warung Polri Presisi Minggu Ke-24

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:37 WIB