Zulnas.com, Batubara –Berbuntut dari pembekuan pencairan Dana Desa Tahap 3 Tahun anggaran 2019 akhirnya bakal berdampak fatal bagi kepada Desa (Kades) Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara.
Pasalnya, Kepala Desa Bogak Khalik Nasution mengaku bakal menjual rumah tempat tinggalnya karena untuk membayar dana yang sudah dipakai untuk kegiatan pekerjaan fisik dana Desa Tahap 3.
“Saya kan sudah pinjam uang untuk mengerjakan Kegiatan pekerjaan pembangunan fisik Dana Desa Tahap 3, bagimana saya membayarnya, apa tidak rumah saya yang saya jual untuk menggantikan dananya,” Kata Kepala Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Khalik Nasution kepada zulnas.com, selasa (02/1/2020).
Baca Juga : 3 Desa Lambat Pengajuan, Pemkab Batubara Bekukan Dana Desa Tahap 3
Lebih lanjut Khalik menjelaskan, anggaran Dana Desa Tahap 3 Tahun 2019 sebesar Rp 470.000.000, Pemerintahan Desa Bogak telah menganggarkan beberapa kegiatan fisik dan Pemberdayaan bagi masyarakat setempat.
Salah satu program pembangunan fisik dari kegiatan yang sudah dikerjakan itu adalah, pembangunan Rabat Beton Gang Laksana dengan anggaran Rp, 43.779.000, Pembangunan titi plat Deker dusun cemara, dengan anggaran Rp 5.043.000, Pembangunan titi plat Deker Gang Laksana dusun Berombang, dengan anggaran Rp 5.823.000.

Sedangkan dua kegiatan lagi terdapat pada kegiatan program pemberdayaan masyarakat yaitu Bantuan Baju olah raga 2.400.000, Pelatihan Mengurus Jenazah, Rp 3.000.000. Semua kegiatan diatas telah dianggarkan pada Dana Desa Tahap III.
“Total kegiatan Dana Desa Tahap 3 itu kalau tak salah saya lebih kurang 20 item kegiatan. Yang sudah didahulukan kegiatannya lebih kurang hampir 60 juta. Itulah yang harus saya ganti,” Kata Kades Khalik diruang kerjanya.
Pada Anggaran Dana Desa tahap 3 itu, ia juga mengaku telah menganggarkan kegiatan pengadaan mobil ambulan untuk mengangkut jenazah sebesar Rp 230.000.000 juta dan pengadaan becak sampah Rp 26.000.000, juta.
Selain kegiatan diatas, kegiatan lainnya lebih banyak pada pembayaran dana Intensif pada honor tutor PAUD dan honor Kader Posyandu dan Honor kader pada kegiatan pemberdayaan masyarakat (KPM) setempat.
*Kades Mengaku Kecawa Karena Dari Awal Ia Diberikan Harapan
Semula, Keterlambatan pengusulan pencairan Dana Desa Tahap III kepala Desa Bogak Khalik Nasution mengaku pada saat itu ia sedang tidak enak badan sehingga ia tidak dapt hadir ke desa dalam waktu beberapa hari. Pada saat itu, ada surat edaran yang dikeluarkan oleh Sekda Batubara tentang regulasi batas waktu pengusulan Dana Desa tahap 3 tertanggal 17 Desember 2019.
“Pada saat itu saya sedang sakit, jadi saya tidak tau ada surat edaran itu, akhirnya, saya koordinasikan dengan camat dan Kadis PMD, pengusulannya terlambat, kami siapkan pengajuan pada tanggal 20 Desember,” Terang Khalik.

Dari tanggal itu, Pihak Dinas PMD meminta agar pihak desa yang sudah melaksanakan sebagian kegiatan fisik Tahap 3 membuat SPJ nya agar dapat dibayarkan sesuai dengan kegiatan yang sudah dikerjakan.
Dari arahan itu, ia kemudian menyiapkan SPJ-nya sembari berkoordinasi dengan Sekda Batubara Sakti Alam Siregar dan Asisten I Rusian Heri.
“Arahan dari rapat itu, Dana Desa Akan bisa dicairkan separuh sesuai dengan kegiatan yang sudah dilaksanakan. Makanya saya selesaikan semua SPJ sebagai administrasinya,” sebut kades.
Setelah proses administrasi selesai, ia kemudian terus berkoordinasi dengan Kadis PMD, eh malah di akhir tanggal 30 Desember itu, Kadis PMD malah menyatakan tidak bisa membantu, padahal semua proses sudah dilakukan.
“Kadis PMD nya yang terlalu kaku, Padahal Sekda dan Asisten sudah memberikan toleransi,” Tandasnya. ****