3 Desa Lambat Pengajuan, Pemkab Batubara Bekukan Dana Desa Tahap 3

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 Januari 2020 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara –Pemerintah Kabupaten Batubara Akhirnya membekukan Aliran Dana Desa Tahap 3 kepada 3 Desa di Kabupaten Batubara. Pembekuan Dana Desa Tahap 3 itu lantaran 3 Desa tersebut lambat mengajukan permohonan pencairan Dana Desa Tahap 3.

Dari 3 desa tersebut terdiri dari 3 Kecamatan yakni, Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Desa Jati Mulia Kecamatan Nibung Hangus, dan Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan Kabupaten Batubara Radiansyah Lubis menyebutkan pembekuan aliran Dana Desa Tahap tiga tahun 2019 itu dilakukan karena desa tersebut lambat menyiapkan surat pertanggjawaban dan surat permohonan pencarian Dana.

Padahal, tiga Desa tersebut sudah menyelesaikan kegiatan pembangunan Dana Desa Tahap 2 sementara SPJ kegiatannya lambat diserahkan sesuai dengan mekanisme pencairan Dana Desa di Kabupaten Batubara.

“Tiga Desa yang lambat mengajukan permohonan pencairan, sementara pimpinan sudah mengeluarkan surat edaran tentang batas waktu pengajuan, jadi mereka mengajukan sudah melewati batas akhir, begitulah kondisinya” Kata Kadis PMD Kabupaten Batubara Radiansyah Lubis kepada Zulnas.com melalui via telpon seluler, Selasa (31/12/219) sore.

Baca Juga :  HUT Batubara Ke -14, Ismar Sebut Pembangunan Belum Maksimal

Lebih lanjut, mantan Kasatpol PP itu menjelaskan, Dinas Pemberdayaan Masayarakat Perdesaan (PMD) Batubara yang dipimpinnya itu adalah bagian dari tugas pengawasan dan Pembinaan, oleh karena itu, ia tidak mau desa yang lambat mengajukan surat permohonan pencairan lantas kemudian menyalahkan pemerintahan.

“Mereka yang lambat mengajukan surat permohonannya, sementara sudah melewati batas akhir yakni 17 Desember 2019, sementara kemarin pimpinan saya sudah mengeluarkan surat edarannya, ya itulah kondisinya,” Terangnya.

Untuk Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Radiansyah mengatakan Kepala Desanya lambat menyerahkan SPJ-nya dan surat permohonan pencairan Dana Desa Tahap 3.

“Cobalah kita pikirkan secara Logika apa mungkin Bisa dikerjakan dengan batas waktu yang singkat, anggaran yang hanya tinggal beberapa hari dicairkan, apa mungkin bisa siap pekerjaannya,” Kata Radiansyah.

Baca Juga :  Zahir Harapkan Pemerintahan Desa Transparan Kelola Anggaran

Radiansyah juga mengaku telah berkoordinasi lebih lanjut dengan camat dan Asisten Pemerintahan Pemkab Batubara terkait keterlambatan pengajuan Dana Desa Tahap 3 di 3 Desa itu. Hanya saja mereka terus bersikeras untuk memohon pencairan.

“Ada 3 desa itu, Dua Desa sudah mengerti setelah saya jelaskan, tetapi Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram itu yang terus memohon untuk dicairkan,” urai-nya.

“Kondisinya sudah abang jelaskan sama dia. Untuk persoalan teknis, coba dikordinasikan aja ke Inspektorat,” Pintanya.

Persoalan apakah Pekerjaan Pembangunan Dana Desa Tahap 3 Itu sudah dikerjakan duluan atau belum ia mengaku tidak masuk ke ranah teknis itu, untuk lebih lanjut, ia malah menyarankan untuk berkoordinasi dengan pihak inspektorat saja.

“Apakah kesalahan kepala Desa itu, kemudian kita yang disalahkan. Padahal sudah kita ingatkan. Tugas kita itu, pengawasan dan Pembinaan, jadi jangan salahkan kita,” Terangnya. ****

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum PB MABMI Prihatin atas Kasus Syah Afandin, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum
Soal PT Socfindo, Bupati Batubara, Pansus PAD dan HGU Temui Kementerian ATR/BPN. Apa Yang Dibahas?
Baharuddin Siagian Resmi Sandang Gelar Doktor, Angkat Isu Politik Identitas di Pilkada Batubara 2024
Kejar 12 Jam, Polisi Gagalkan “Serangan” Narkoba Rp57 Miliar dari Malaysia di Tol Lubuk Pakam
Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras
Profil Kajari Karo Danke Rajagukguk Yang Tangani Perkara Amsal Sitepu
Eks Kadis Kesehatan Batubara Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana BTT
DPD II Partai Golkar Batubara Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Andar Amin Harahap sebagai Ketua DPD I Golkar Sumut

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:05 WIB

Ketum PB MABMI Prihatin atas Kasus Syah Afandin, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:06 WIB

Soal PT Socfindo, Bupati Batubara, Pansus PAD dan HGU Temui Kementerian ATR/BPN. Apa Yang Dibahas?

Rabu, 29 April 2026 - 11:52 WIB

Baharuddin Siagian Resmi Sandang Gelar Doktor, Angkat Isu Politik Identitas di Pilkada Batubara 2024

Senin, 27 April 2026 - 19:26 WIB

Kejar 12 Jam, Polisi Gagalkan “Serangan” Narkoba Rp57 Miliar dari Malaysia di Tol Lubuk Pakam

Jumat, 17 April 2026 - 19:31 WIB

Diduga Terkait Proyek E-Katalog, Isu OTT di Kominfo Tebingtinggi Mencuat Kadis Bantah Keras

Berita Terbaru

LABUHANBATU

Bupati Labuhanbatu Terima Penghargaan Dari PMI Provsu

Jumat, 24 Jul 2026 - 09:03 WIB