Dinas Lingkungan Hidup Hargai 60 Set Tong Sampah 110 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Desember 2019 - 22:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara –Pengelolaan sampah semakin hari menjadi semakin penting. Bagaimana tidak, setiap harinya rata-rata di Kecamatan Tanjung Tiram menghasilkan sekitar 11 ton sampah untuk satu kecamatan saja.

Sampah-sampah tersebut tidak hanya merusak pandangan, tetapi dapat menyebabkan penyakit, merusak ekosistem, bahkan turut mendatangkan bencana seperti banjir.

Salah satu langkah utama dalam pengelolaan sampah adalah sorting atau pemilahan. Sampah harus dipilah dan dibuang berdasarkan jenisnya agar pengelolaan sampah lebih mudah.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara telah menyediakan tiga jenis tempat sampah dengan warna yang berbeda berdasarkan fungsinya. Apa saja jenisnya? Berikut penjelasan Plt Kadis Lingkungan Hidup Batubara Sunggu Sirait

Plt Kadis Lingkungan Hidup Batubara Sunggu Sirait

Sebanyak enam puluh set tong sampah mini dianggarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara sebesar Rp 110 juta. Pengadaan paket proyek APBD Anggaran Tahun 2019 itu akan didistribusikan ke sekolah di Kabupaten Batubara.

“Jumlahnya enam puluh set tong sampah mini yang berukuran 90 liter itu akan didistribusikan ke sekolah yang ada di Kabupaten Batubara,” Ujar Plt Kadis Lingkungan Hidup Batubara Sunggu Sirait kepada zulnas.com, diruang kerjanya, kamis (26/12/2019).

Baca Juga :  Ini Janji Gubsu Untuk Petani Cabai di Batubara

Sirait menjelaskan, Platform anggaran APBD Tahun 2019 yang diperuntukkan untuk pembelian tong sampah dinilai sudah relatif murah, sebab, tong yang berisi 90 liter itu digunakan sudah sesuai dengan harga pasaran.

“Menurut saya pagu anggaran itu terlalu kecil, paling-paling rekanan untung tipis dengan pagu anggaran proyek itu,” Kata Sirait.

Satu set tong sampah itu, ujarnya berjumlah tiga set, dari tiga tong sampah itu, sampah yang dibuang sudah terurai sesuai dengan jenis sampahnya.

60 Set Tong Sampah yang dianggarkan dinas Lingkungan Hidup Batubara sebesar 110 juta

Hijau – Tempat Sampah Organik

Untuk tempat sampah yang berwarna hijau, artinya hanya sampah-sampah organik yang dapat dibuang ke tempat tersebut. Sampah organik mencakup sampah-sampah alami seperti dedaunan, ranting pohon, dan sisa makanan. Sampah organik mudah terurai di alam. Selain itu sampah organik juga dapat bermanfaat untuk bahan pembuatan pupuk kompos.

Baca Juga :  Peringati Hari Lahir Pancasila, Pemkab Batubara Gelar Upacara

Kuning – Tempat Sampah Anorganik

Sampah anorganik harus dibuang ke tempat sampah yang berwarna kuning. Contohnya adalah plastik, kaleng, styrofoam, dan sebagainya. Berbeda dengan sampah organik, bahan anorganik yang rata-rata merupakan benda yang diciptakan oleh mesin sangat sulit terurai.

Bahkan sampah seperti plastik baru dapat terurai di tanah selama ratusan tahun, dan sebelum terurai plastik tersebut dapat turut merusak lingkungan. Oleh karena itu, sampah anorganik harus dipisahkan dari jenis sampah lainnya dan didaur ulang.

Merah – Tempat Sampah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Tempat sampah berwarna merah menampung khusus sampah B3 atau sampah dengan Bahan Berbahaya dan Beracun. Yang termasuk dalam kategori ini adalah pecahan kaca, bahan-bahan kimia, dan benda berbahaya lainnya. Dengan memilah sampah B3 ke kategorinya diharapkan dapat meminimalisir/menghilangkan risiko bahaya bagi petugas orange atau masyarakat. ****Zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof O.K. Saidin: Plasma Harus Jadikan Masyarakat Mitra, Bukan Sekadar Penonton
Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN bersama 3 Lembaga Pendamping
Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan
Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat
Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara
Dugaan Konflik Kepentingan Wartawan yang Merangkap ASN dan PPPK, Kominfo Perlu Evaluasi Menyeluruh
TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri
Enam Belas Bulan Mengabdi di Batubara, AKBP Doly Nelson: Saya Mendapat Banyak Berkat di Daerah Ini

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Prof O.K. Saidin: Plasma Harus Jadikan Masyarakat Mitra, Bukan Sekadar Penonton

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:10 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN bersama 3 Lembaga Pendamping

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:14 WIB

Daftar Nama-Nama Pemilik HGU Kebun di Batubara, Pansus Plasma DPRD Inventarisasi 13 Perusahaan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:59 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Mulai Bongkar Data 13 Perusahaan HGU, Siapkan Rekomendasi Tegas Soal Hak Kebun Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:55 WIB

Sidang Tipikor DAK Jalan Batubara, Usron Divonis 3 Tahun Penjara

Berita Terbaru