Zulnas.com, Batubara — Petugas kepolisian Sektor Labuhan Ruku kembali mengamankan dua tersangka yang diduga mengkonsumsi sabu – sabu. Dua tersangka itu diamankan dari dua tempat yang berlainan, senin (30/9/2019) sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat menyebutkan kronologi penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapat dari sumber yang layak dipercaya sehingga petugas Personil lidik Polsek Labuhan Ruku dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Ipda J. Sitinjak langsung berangkat ke lokasi tujuan.
Dari hasil pengejaran, petugas berhasil mengamankan tersangka inisial Ng alias Mami warga dusun II Desa Perkebunan Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai. Mami diamankan langsung di TKP di dsn II Sedayu Desa Binjai baru.
Dari kediaman Mami, Petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu di dalam kantong celana pendek yg tergantung di dinding belakang rumah Mami.
Setelah ditemukan barang harum itu, mami langsung ‘bernyanyi’. Nyanyi mami lantas menambah daftar tersangka baru yaitu AS, 27, warga Dsn II Saparan Sesa Juta Parik kec. Ujung Padang Kab. Simalungun.
Dari dua tersangka itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus sabu ukuran sedang, 10 (sepuluh) buah plastik transparan, 1 (satu) buah pipet yg berbentuk skop, 1 (satu) unit hp Mito warna hitam, 1 (satu) unit hp Nokia warna hitam, 1 (satu) unit hp samsung warna putih.
Guna proses lebih lanjut, tersangka dikenakan UU nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan tersangka dibawa ke Sat Narkoba Polres Batubara. ****Zn