Soal PPJ dan LPJU, BPPRD Siap Kaji Ulang Rayon Cat

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Agustus 2019 - 01:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulnas.com, Batubara –Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Batubara Rijali mengaku siap untuk membenahi prihal titik kordinat atau rayon cat pada Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Upaya pembenahan itu dilakukan agar sinkronisasi data dapat menjadi acuan dalam regulasi pembayaran.

“Kami sebagai pengelola pajak dan retribusi daerah siap untuk berkoordinasi demi perbaikan data. Apalagi memang selama ini data permohonan tagihan rekening LPJU yang diajukan pihak PLN itu tidak jelas titik kordinat yang ditagih PLN”, ujar Rijali saat menerima audiensi DPP Pelita Indonesia diruang kerjanya, rabu (14/8/2019).

Selama ini, kata Dia, tagihan rekening listrik yang diajukan PLN setiap bulannya berkisar 556.794.717 juta. Angka sebesar itu, menurut dia, pihak PLN tidak menghitung berdasarkan angka real tetapi menggunakan data jam menyala.

Dari jumlah tagihan diatas, sebut dia, aneh. Sebab, pihak PLN tidak pernah menjelaskan rincian pemakaian KWH rayon cat, berapa jumlah titik lampu dan dimana saja rayon cat yang dipasang pada LPJU di Batubara.

Baca Juga :  Tergugat Tak Hadir, Sidang Perdata Gugatan Masyarakat Batubara Terhadap Eksekutif dan Legislatif Ditunda 

Berdasarkan data ajuan PLN, katanya, ada 205 titik rayon cat yang diajukan pihak PLN, dari angka itu, diantaranya adalah 24 titik di Ranting PLN Tanjung Tiram, 25 titik di Ranting PLN Lima Puluh dan 156 titik di PLN Ranting Indrapura.

Dari 205 titik lampu itu, lucunya, pihak PLN menetapkan tagihan rekening lebih kurang 500 milyar ke pemerintah daerah. Ajuan pembayaran itu berdasarkan volume daya tarif P3 tanpa jelas dimana tiang LPJU nya.

Ini yang selama ini tidak pernah dijelaskan pihak PLN, Tiba-tiba saja, muncul tunggakan, seperti pada LPJU di Rayon Tanjung Tiram dijelaskan 4000 What, tetapi tidak ada jumlah pemakaian titik lampunya.

DPP Pelita Indoensia saat memberikan cendera mata kepada Plt BPPRD Batubara Rijali

*Kelemahan Regulasi Potensi Celah Hukum

Menanggapi hal itu, Ketua Umum DPP Pelita Indoensia Effendi Tanjung menegaskan kelemahan kontrak kerja dalam regulasi pembayaran tagihan rekening LPJU pemerintah daerah dan pihak PLN berpotensi mendapat gugatan class ektion dari masyarakat.

Baca Juga :  Soal PPJ dan PJU, PLN dan Pemda Bak Ibarat 'Lebah dan Bunga'

Alasannya, kelemahan administrasi berdasarkan kontrak pembayaran yang dilakukan dua instansi pemerintah daerah dan pihak PLN itu tidak didasari dengan regulasi yang kuat dan berpotensi membuka celah hukum karena mengakibatkan kerugian keuangan daerah.

“Sumber dana LPJU itukan dari rakyat, sementara rakyat tidak pernah menikmati LPJU meski setiap bulan dibayar melalui tagihan rekening listrik. Jika kewajiban yang dibayar masyarakat, kemudian mereka tidak mendapat pasilitasnya, inikan peluang bagi penegakan hukum”, terang Et panggilan akrabnya.

Perlu diketahui, kata dia, PPJ yang dipungut pihak PLN kepada rakyat itu, buka tagihan lampu pemakaian rumah masyarakat, tetapi, PPJ 10 persen yang dibebankan kepada masyarakat itu adalah pajak Penerangan Jalan Umum (LPJU) sementara titik Lampu penerangan itu tidak pernah ada.

“Inikan aneh, ada Pajak yang dibayar setiap bulan oleh masyarakat, tetapi rakyat tidak pernah menikmati pasilitasnya”, tegas Et. ****Zn

Follow WhatsApp Channel zulnas.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri
Enam Belas Bulan Mengabdi di Batubara, AKBP Doly Nelson: Saya Mendapat Banyak Berkat di Daerah Ini
Bupati Baharuddin Nikmati Indomie Campur Udang Vaname Usai Panen Raya
Tunaikan Janji Politik, Bahar–Syafrizal Salurkan Insentif bagi Bilal Mayit, Penggali Kubur, dan Guru Mengaji di Batubara
Ketua IPK Batubara: Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi Demi Masa Depan Kabupaten Batubara dan Indonesia
Dipayungi Oleh Kabag Protokol Widaruna, Bupati Tinjau Sekolah Rakyat
Usron; “Saya Tidak Bersalah”, Ada Aktor Lain yang Belum Tersentuh
Diduga Dipicu Cekcok Rumah Tangga, Suami Bakar Rumah dan Toko Sembako Satu Tewas Dua Luka Bakar

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:08 WIB

TKD Masuk Kas Daerah, Ini kata Wabup Syafrizal saat terima Kunker Mendagri

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:49 WIB

Bupati Baharuddin Nikmati Indomie Campur Udang Vaname Usai Panen Raya

Senin, 13 Juli 2026 - 20:56 WIB

Tunaikan Janji Politik, Bahar–Syafrizal Salurkan Insentif bagi Bilal Mayit, Penggali Kubur, dan Guru Mengaji di Batubara

Senin, 13 Juli 2026 - 18:33 WIB

Ketua IPK Batubara: Dukung Penuh Pemberantasan Korupsi Demi Masa Depan Kabupaten Batubara dan Indonesia

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:14 WIB

Dipayungi Oleh Kabag Protokol Widaruna, Bupati Tinjau Sekolah Rakyat

Berita Terbaru